Resmi Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penipuan Miliaran di Gemolong Masuk Tahap Hukum

Resmi Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penipuan Miliaran di Gemolong Masuk Tahap Hukum
Adim Seto Masqur diduga melakukan penipuan kepada para korban hingga miliaran rupiah

Loading

SRAGEN — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian miliaran rupiah di Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, resmi dilaporkan ke kepolisian. Laporan tersebut diterima oleh Polsek Gemolong pada minggu (18/1/2026) setelah upaya mediasi sebelumnya dinyatakan gagal.

Diduga mantan camat Kalijambe MYT (kaos biru) terseret dugaan penipuan ini, pasalnya para korban ada yang mengaku mantan camat ini yang meyakinkan para korban agar tak ragu untuk berbisnis dengan keponakannya adim.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/4/I/2026/SPKT, pelapor atas nama Adiat Santoso mewakili para korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Adim Seto Ali Masqur.

Adim Seto Ali Masqur diduga melakukan penipuan kepada para korban hingga miliaran rupiah

Dalam laporan tersebut disebutkan, peristiwa terjadi pada Desember 2025 di wilayah Kauman Lor, Kecamatan Gemolong. Terlapor diduga menawarkan transaksi jual beli sembako, barang elektronik, hingga sepeda motor kepada para reseller, namun barang tidak pernah diserahkan meski pembayaran telah dilakukan.

Kerugian Capai Rp1,5 Miliar Lebih

Dari data laporan resmi kepolisian, total kerugian para korban mencapai Rp1.548.160.000. Adapun rincian kerugian masing-masing korban antara lain:

Adiat Santoso sebesar Rp571.750.000

Edi Sutrisno sebesar Rp198.305.000

Sri Utami sebesar Rp204.800.000

Poncowati Dwi Wulan sebesar Rp483.950.000

Jaya Saktianto sebesar Rp89.355.000

Para korban diketahui merupakan reseller yang berasal dari wilayah Gemolong dan sekitarnya.

Bukti pelaporan para korban ke Polsek Gemolong, Minggu (18/1/2026)

LBH Sapujagad: Ini Bukan Kasus Biasa, Tapi Luar Biasa

Kuasa hukum korban dari LBH Sapujagad, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan kasus biasa dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Menurut kami, ini bukan kasus biasa, melainkan sudah masuk kategori luar biasa, karena nilai kerugiannya besar dan korbannya lebih dari satu. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, agar tidak muncul korban-korban baru,” tegas Agus Yusuf Ahmadi.

Ia juga menambahkan, jika penanganan tidak dilakukan secara cepat dan tegas, dikhawatirkan modus serupa akan kembali menelan korban di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Gemolong dan sekitarnya, agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming transaksi jual beli dengan harga yang tidak masuk akal,” lanjutnya.

Polisi Mulai Lakukan Pendalaman

Pihak Polsek Gemolong membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan masuknya laporan resmi ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini resmi memasuki tahapan proses hukum.

Liputan Khusus Redaksi