Sekdes Kalirejo Jadi Sorotan Publik, Diduga Langgar Perda Grobogan Nomor 10 Tahun 2009

Sekdes Kalirejo Jadi Sorotan Publik, Diduga Langgar Perda Grobogan Nomor 10 Tahun 2009

Loading

GROBOGAN – Sekretaris Desa (Sekdes) Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Riali Santoso, kini tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat dan warga mulai berani angkat bicara terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tanah bengkok yang diduga sudah berlangsung hampir 16 tahun. Separuh tanah bengkok yang semestinya menjadi aset desa disebut-sebut tidak pernah dimasukkan ke dalam kas desa dan sepenuhnya dikuasai oleh Sekdes.

Berdasarkan Pasal 7 angka (3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya berhak atas tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari hasil pemanfaatan tanah bengkok yang diterima sebelum diberlakukannya Perda tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dugaan berbeda. Riali Santoso yang telah berstatus PNS diduga masih menguasai penuh separuh bengkok tanpa ada setoran ke Pendapatan Asli Desa (PAD) Kalirejo.

Hasil penelusuran Lintasindo di lapangan menemukan sedikitnya terdapat 10 warga penggarap tanah bengkok milik Sekdes yang tidak melalui mekanisme lelang desa. Setiap penggarap rata-rata mengelola lahan seluas satu bahu dengan harga sewa mencapai Rp12 juta per tahun.

Salah satu penggarap bernama Yatno mengaku sudah sekitar 10 tahun menggarap tanah bengkok Sekdes tanpa mengikuti lelang resmi.

“Saya cuma menggarap seperempat bahu, sedangkan teman-teman lain sampai satu bahu. Semuanya tanpa melalui lelang dan bayar langsung ke Pak Carik,” ujar Yatno saat ditemui di rumahnya. Ia menambahkan, harga sewa lahannya sebesar Rp3 juta per tahun, lebih murah karena tanahnya kurang subur.

Pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalirejo juga mengaku tidak pernah menerima berita acara lelang tanah bengkok sejak Kepala Desa Teguh menjabat. Menurut salah satu anggota BPD, pihaknya sudah berulang kali mengirim surat permintaan berita acara lelang yang ditembuskan ke Camat Wirosari dan Bupati Grobogan, namun hingga kini tak pernah mendapat balasan.

“Setiap tahun kami mengirim surat resmi ke panitia lelang, tapi tidak pernah menerima berita acaranya. Ketua panitia lelang ya Pak Carik sendiri,” terang anggota BPD kepada Lintasindo.

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Kalirejo, Lasiyem, saat ditemui di rumahnya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti luas tanah bengkok milik Sekdes. Ia hanya menyampaikan bahwa lelang tanah bengkok desa selalu dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan.

“Mohon maaf, saya tidak bisa menjelaskan karena takut salah. Yang jelas bengkok desa tiap tahun selalu dilelangkan,” ujarnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Sekdes Kalirejo Riali Santoso membantah semua tuduhan. Ia menyebut isu tersebut hanya bentuk serangan politik menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan digelar pada November 2026 mendatang.

“Itu semua hanya unsur politik dari orang yang tidak bertanggung jawab. Saya memang berniat maju sebagai calon kepala desa,” tegasnya.

Riali juga menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Sekdes sejak tahun 1995 dan resmi diangkat menjadi PNS pada tahun 2009.

“Saya diangkat sebagai Sekdes Kalirejo tahun 1995 dan ditetapkan sebagai PNS tahun 2009,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan, Achmad Haryono, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Desa Kalirejo sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

AL.1 – Grobogan