![]()
LINTASINDONEWS
GEMOLONG–KALIJAMBE, Lintasindonews.com — Penggunaan kendaraan dinas kepala desa di wilayah Kecamatan Gemolong dan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah tim menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan dinas berpelat merah menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam.

BACA JUGA
- TERUNGKAP! Motor Dinas Kades Diduga Disulap Jadi Pelat Putih agar Tak Tersorot, Dalih “Bisa Diganti Kapan Saja” Dipertanyakan
- Prabukusumo Kembali Pimpin Hapkido Indonesia, Munas III Tetapkan Sanksi Tegas Pelecehan Seksual
- Dua Pemain Binaan FS17 Football Academy Tembus Garudayaksa U-16, Fabio Sinaga Langsung Cetak Gol Debut!
- Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen?
- Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan registrasi kendaraan bermotor, transparansi penggunaan fasilitas pemerintah desa, hingga kesadaran pejabat publik dalam memberikan contoh kepada masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang diterima tim, sejumlah kepala desa di wilayah tersebut memberikan alasan senada terkait penggantian pelat nomor. Salah satu alasan yang disampaikan adalah agar kendaraan tidak terlalu menjadi sorotan ketika digunakan untuk menghadiri jagong atau hajatan maupun kegiatan lainnya.
Ada pula penjelasan bahwa penggantian itu hanya sebatas pelat nomor dan dapat dikembalikan sewaktu-waktu.
Alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar: jika kendaraan itu memang merupakan fasilitas dinas, apakah identitas resminya boleh diubah sesuai kebutuhan atau kenyamanan penggunanya?

Pelat Nomor Bukan Aksesori yang Bisa Diganti Sesuka Hati
Secara regulasi, penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 45 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 secara tegas membedakan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berdasarkan peruntukannya.
Pelat merah dengan tulisan putih diperuntukkan bagi kendaraan bermotor instansi pemerintah. Sementara itu, pelat putih dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional sesuai ketentuan.
Aturan tersebut bukan sekadar persoalan warna. TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang harus dipasang sesuai ketentuan agar kendaraan dapat dikenali dan diidentifikasi.
Ketentuan ini juga berkaitan dengan Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur kewajiban penggunaan TNKB sesuai ketentuan.
Adapun Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Polri, berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Namun, penerapan pasal tersebut terhadap kendaraan yang ditemukan menggunakan pelat berbeda harus didasarkan pada pemeriksaan mengenai keabsahan TNKB, dokumen registrasi, serta unsur pelanggaran yang terpenuhi. Penggantian warna pelat saja tidak otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana.
Rujukan: UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 68 dan Pasal 280, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45.Dalih Menghindari Sorotan, Patutkah Menjadi Pembenaran?Alasan bahwa pelat dapat diganti kembali sewaktu-waktu juga perlu diuji dari sisi kepatuhan terhadap aturan.
Apabila kendaraan memang tercatat sebagai kendaraan dinas pemerintah desa, identitas kendaraan semestinya mengikuti ketentuan resmi, bukan disesuaikan dengan situasi atau kepentingan pribadi penggunanya.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah pelat merah dapat dipasang kembali, melainkan apakah penggantian tersebut memiliki dasar dan prosedur yang sah sejak awal.
Jika benar penggantian dilakukan dengan tujuan agar kendaraan dinas tidak mudah dikenali masyarakat, motif tersebut patut diklarifikasi. Namun, penilaian mengenai kesengajaan, tujuan, dan konsekuensi hukumnya tetap harus berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai status kendaraan, pencatatan aset, serta aturan penggunaan fasilitas yang dibiayai atau dimiliki pemerintah desa.
Kendaraan dinas bukan semata-mata fasilitas bagi pejabat yang menggunakannya. Status dan penggunaannya berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan aset publik.
Penggunaan Aset Desa Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Dari sisi administrasi pemerintahan desa, pengelolaan aset antara lain diatur melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pengelolaan dan penatausahaan aset desa. Apabila kendaraan yang ditemukan benar tercatat sebagai aset desa, penggunaan serta administrasinya perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, persoalan perubahan pelat nomor tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyalahgunaan aset atau tindak pidana korupsi. Pemeriksaan perlu memastikan status kepemilikan kendaraan, dokumen registrasi, pihak yang melakukan penggantian, serta tujuan dan dasar tindakannya.
Di sinilah peran pemerintah kabupaten dan aparat pengawasan menjadi penting. Klarifikasi yang terbuka akan membantu membedakan persoalan administrasi, pelanggaran lalu lintas, dan dugaan pelanggaran lain apabila ditemukan bukti pendukung.
Polisi dan Inspektorat Perlu Dimintai Klarifikasi
Temuan di wilayah Gemolong dan Kalijambe ini layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang proporsional.
Satlantas Polres Sragen dapat dimintai penjelasan mengenai ketentuan penggunaan TNKB kendaraan instansi pemerintah serta langkah yang dapat diambil apabila ditemukan pelat yang tidak sesuai dengan registrasi resmi.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sragen dapat dimintai klarifikasi mengenai mekanisme pengawasan kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset desa, termasuk apakah perubahan identitas pelat memerlukan prosedur atau persetujuan tertentu.
Pemerintah kecamatan juga dapat dimintai penjelasan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas oleh pemerintah desa.
Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi dari Satlantas Polres Sragen, Inspektorat Kabupaten Sragen, serta pemerintah kecamatan terkait belum dicantumkan dalam berita ini. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada temuan lapangan dan keterangan yang disampaikan kepada tim.
Transparansi Pejabat Publik Menjadi TaruhanTerlepas dari alasan yang disampaikan, persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Jika kendaraan dinas memang digunakan sesuai peruntukannya dan administrasinya tertib, penjelasan terbuka seharusnya menjadi jalan untuk meluruskan persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan penggantian pelat tanpa dasar yang sah, pihak berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Prinsipnya sederhana: identitas kendaraan dinas bukan perkara yang semestinya ditentukan berdasarkan keinginan penggunanya. Kepatuhan terhadap aturan berlaku juga bagi pejabat yang setiap hari dituntut memberikan teladan kepada masyarakat.
Publik kini menunggu penjelasan yang jelas dan terukur: apakah penggantian pelat tersebut telah sesuai ketentuan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pengawasan terhadap kendaraan dinas di tingkat desa dijalankan.
Catatan redaksi: Lintasindonews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala desa yang kendaraannya menjadi sorotan, Pemerintah Kecamatan Gemolong dan Kalijambe, Pemerintah Kabupaten Sragen, serta instansi berwenang lainnya untuk melengkapi pemberitaan ini.
PRESS ROOM CAFFE
-
TERUNGKAP! Motor Dinas Kades Diduga Disulap Jadi Pelat Putih agar Tak Tersorot, Dalih “Bisa Diganti Kapan Saja” Dipertanyakan -
Prabukusumo Kembali Pimpin Hapkido Indonesia, Munas III Tetapkan Sanksi Tegas Pelecehan Seksual -
Dua Pemain Binaan FS17 Football Academy Tembus Garudayaksa U-16, Fabio Sinaga Langsung Cetak Gol Debut! -
Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen? -
Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga
BERITA VIRAL
-
TERUNGKAP! Motor Dinas Kades Diduga Disulap Jadi Pelat Putih agar Tak Tersorot, Dalih “Bisa Diganti Kapan Saja” Dipertanyakan

LINTASINDONEWS GEMOLONG–KALIJAMBE, Lintasindonews.com — Penggunaan kendaraan dinas kepala desa di wilayah Kecamatan Gemolong dan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah tim menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan dinas berpelat merah menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam. BACA JUGA Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan registrasi kendaraan bermotor, transparansi…
-
Prabukusumo Kembali Pimpin Hapkido Indonesia, Munas III Tetapkan Sanksi Tegas Pelecehan Seksual

LINTASINDONEWS YOGYAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) III Hapkido Indonesia Tahun 2026 menghasilkan sejumlah keputusan penting bagi arah organisasi bela diri tersebut. Selain kembali menetapkan GBPH H. Prabukusumo, S.Psi., sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Hapkido Indonesia (PP HI) periode 2026–2030 secara aklamasi, forum ini juga menyepakati penguatan aturan organisasi, termasuk sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual.…
-
Dua Pemain Binaan FS17 Football Academy Tembus Garudayaksa U-16, Fabio Sinaga Langsung Cetak Gol Debut!

LINTASINDONEWS SOLO – Prestasi membanggakan ditorehkan dua pemain muda binaan Ferdinand Sinaga 17 Football Academy (FS17FA). Fabio Devrant Sinaga dan Gedhe Angger Pangestu berhasil menembus skuad Garudayaksa U-16 yang berlaga di kompetisi Elite Pro Academy (EPA) League One musim 2026/2027. BACA JUGA: Keduanya menjadi bukti bahwa pembinaan sepak bola usia muda dapat membuka jalan bagi…