LINTASINDONEWS. COM – GROBOGAN, Tindak Pidana Migas atau Penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar diungkap oleh jajaran Satreskim Polres Grobogan di jalan raya Purwodadi – Kudus Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.
Hal ini disampaikan saat pres rilis di Mapolres Grobogan yang dipimpin Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Rabu (12/10/2022).
Pada kesempatan yang sama Kapolres menyampaikan bahwa kejadian hari Kamis (1/9/2022) sekira pukul 20.00 WIB, petugas kami mengamankan seorang pria bernama Ahmad AM (26) warga DK. Belah, RT. 01/ RW. 01, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati beserta barang bukti berupa 1 unit Truk Tangki Mitsubishi Colt Diesel Nopol H 8980 BQ, warna biru putih (dalam STNK warna kuning kombinasi) a.n PT. Aldi Perkasa Energi yang beralamat PRM BSB Ciputra Forrest Hill, Blok B1 NO. 28, Mijen Semarang, yang berisi BBM Subsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 7250 liter, 1 surat loading order dari PT. SHA SOLO (PLAN GI DATE 22.07.2022) terdapat stempel telah diangkut PT. MNE Tanggal 26 Agustus 2022 dengan tujuan Perikanan Tegal Pelabuhan Tegal, dan 1 buah Handphone.
Benny mengungkapkan bahwa kronologis awal yakni pada hari Kamis (1/9/2022) sekira pukul 20.00 WIB, dijalan raya Purwodadi – Kudus tepatnya di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Unit TIPIDTER yang dipimpin Kasatreskim menghentikan sebuah Truk diduga bermuatan BBM bersubsidi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan pengemudi tidak bisa menunjukan DO pengiriman, tapi malah DO yang sudah tidak berlaku sehingga kami minta pengemudi untuk menunjukkan Kran truk yang masih tersegel tertulis PT. Multi Niaga Energi.
“Dari keterangan pengemudi armada BBM yang bersangkutan, yang diangkut dan diambil dari PT. SHA SOLO dengan tujuan ke Juwana, Kabupaten Pati. Sehingga pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres.
“Pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yakni Tindak Pidana Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum gas yang bersubsidi Pemerintah, diancam dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” imbuhnya.
Adapun modus operandinya diterangkan oleh Kapolres yakni mengangkut solar (BBM) bersubsidi dengan menggunakan truk serta membawa DO yang sudah tidak berlaku.
“Kita masih terus lakukan pendalaman dan kembangkan kasus ini,” pungkas Kapolres. (AL.1-Pwdd)
Kontributor: Ali Rukamto