LintasIndoNews.com | Konawe Selatan — Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga, ST., MM menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggaran Akhir Tahun 2018 kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang di terima oleh Ketua, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si bertempat di Aula Ruang Rapat DPRD Konsel, Senin (20/5/2019).
Penyerahan di laksanakan pada Rapat Paripurna yang juga di hadiri Wakil Bupati, Dr. H. Arsalim Arifin, SE., M.Si, Wakil Ketua II DPRD Konsel, Nadira, SH dan Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Drs. H. Sjarif Sajang, M.Si dan para anggota legislatif serta pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel.
“Penyerahan LKPJ Pemda merupakan amanat PP RI No 3 Tahun 2007, tentang laporan pencapaian penyelenggaraan Pemda dan Kepala Daerah kepada pemerintah dan ke pihak DPRD, serta informasi laporan penyelenggaraan kepada masyarakat selama 1 tahun anggaran, yang disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna,” kata Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengawali laporannya di hadapan anggota legislatif.
Masih kata Bupati hari ini di gelar sidang, yang mana hasil pembahasan DPRD akan digunakan sebagai rekomendasi kepadanya, untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun berikutnya, dan karena urusan pemerintahan terkait agenda tugas, fungsi dan tanggung jawab kita bersama, maka sidang penyerahan LKPJ ini sedikit bergeser dari jadwal yang diharapkan.
“Dimana, nominal pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang disajikan dalam LKPJ ini merupakan angka-angka yang belum diaudit oleh BPK-RI, untuk itu nilainya masih dapat bergeser sesuai dengan hasil audit mereka, lebih khusus lagi nilai Silva TA 2018,” terangnya
Namun demikian, sambung Surunuddin, dengan tidak mengurangi makna dari pelaksanaan LKPJ kami sebagaimana aturan yang berlaku, secara garis besar LKPJ pada pelaksanaan APBD tahun 2018 dibagi dalam beberapa program dan kegiatan yang terdistribusi pada seluruh OPD, berdasarkan urusan yang menjadi fungsi keterbukaan yang dimaksud dan sebagai implementasi dari prinsip money follow program yang bertumpu pada kepentingan publik (public oriented) di Konsel.
Yang di selenggarakan berdasarkan urusan sebagaimana amanat UU No 23 Tahun 2014, tambahnya, yang dikelompokkan menjadi urusan wajib pelayanan dasar dan urusan pilihan, dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat yang implementasinya telah disesuaikan dengan Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011.
Adapun Pendapatan Daerah TA 2018 ditargetkan sebesar 1.358 Triliun dan realisasi 1.333 T atau 98,13%, urai Surunuddin, dengan rincian, target PAD sebesar 68 Milyar dan realisasi 61 M (89,15%), Dana Perimbangan ditargetkan 1.243 T, realisasi 1.225 T (98,58%), dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah ditargetkan sebesar 46.686 M, realisasi 46.379 atau sebesar 99,23%, sedangkan Belanja Daerah TA 2018 ditetapkan sebesar 1.3 T, realisasi 1.1 T atau penyerapan anggaran capai 89,14%, yang didalamnya mencakup Belanja Operasional ditargetkan sebesar 806 M, realisasi 776 M (96,29%), Belanja Modal 500 M, realisasi 390 M (78,04%) serta Belanja Tak Terduga ditargetkan sebesar 3 M dan realisasi 510 Juta atau sebesar 17,00%.
Sementara itu, lanjutnya. Pembiayaan Daerah TA 2018 dengan penerimaan pembiayaan sebesar 253 Milyar dan pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar 4 M yang digunakan untuk penyertaan modal atau investasi Pemda. Dimana dari perhitungan surplus dan pembiayaan netto tersebut, terakumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenan (SILPA) tahun 2018, adalah sebesar 52 Miliar RupiahRupiah.
“Namun sekali saya sampaikan bahwa angka ini masih dapat berubah disesuaikan dengan hasil audit BPK RI, dari pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang telah kami sampaikan diatas telah diupayakan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip taat pada peraturan perundang-undangan serta efisien transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” beber Surunuddin.
Dikesempatan tersebut, mantan Ketua DPRD Konsel ini juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD, yang telah menjadi mitra pembangunan yang bersinergi dengan Pemkab Konsel pada periode RPJMD 2016-2021.
“Olehnya itu apa yang menjadi capaian atas pelaksanaan APBD TA 2018, merupakan dukungan dari DPRD sebagai fungsi pengawasan maupun anggaran, yang kedepannya sinergitas pelaksanaan pembangunan akan terus kita bangun sehingga pelayanan kepada masyarakat akan terus meningkat menuju masyarakat Konsel Sejahtera, Unggul dan Amanah,” tandasnya. (Edi)
Editor: Rian