![]()
LINTASINDONEWS
oleh: Sugeng Rianto – Pemerhati Kebijakan Publik
Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong kembali mengusik rasa keadilan masyarakat. Di satu sisi, rakyat dituntut taat hukum dan negara berulang kali menyatakan perang terhadap korupsi. Di sisi lain, muncul laporan mengenai fasilitas menyerupai apartemen dan vila di lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga:
- Penjara Bukan Apartemen Koruptor: RUU Perampasan Aset Jangan Berakhir Menjadi Janji Politik
- Dari Sepiring Pecel untuk Rakyat: Satlantas Trenggalek Buktikan Kepedulian Bisa Menggerakkan Ekonomi Lokal
- Kapolri Baru, Mutasi Besar-besaran, dan Pemberantasan Kampung Narkoba: Momentum Perubahan atau Ujian Konsistensi?
- Dugaan Praktik Bank Titil di Solo Disorot, Warga Mengaku Tertekan Penagihan: Legalitas dan Mekanismenya Dipertanyakan
- Jumat Beekah Klaten Pembangunan Ponpes Sapujagad
Persoalannya bukan sekadar keberadaan televisi, pendingin ruangan, atau bangunan yang nyaman. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah sistem pemasyarakatan telah menjamin perlakuan yang adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Pada saat bersamaan, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki tahapan penting di DPR. DPR menyatakan target pengesahan paling lambat Desember 2026. Target itu patut diawasi publik, sebab rancangan undang-undang belum sama dengan undang-undang yang telah berlaku.

Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku korupsi. Negara juga perlu mengejar hasil kejahatannya, menelusuri aliran uang, memulihkan kerugian negara, dan memastikan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tidak tetap dinikmati melalui perantara.
Pemberantasan korupsi juga harus menyentuh sistem yang memungkinkan perlakuan istimewa di dalam lapas. Siapa yang memberikan izin? Siapa yang menguasai fasilitas tersebut? Apakah ada pelanggaran administrasi, penyalahgunaan jabatan, atau transaksi ilegal? Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga berhak menuntut penegakan hukuman secara tegas, termasuk pidana mati apabila syarat undang-undang terpenuhi dan pengadilan menjatuhkannya. Namun, ketegasan hukum harus berjalan bersama pembuktian yang sah dan perlindungan terhadap hak pihak yang tidak bersalah.
Pemerintah dan DPR kini menghadapi pertanyaan sederhana: apakah pemberantasan korupsi akan berhenti pada penangkapan dan penjatuhan hukuman, atau dilanjutkan dengan pemulihan aset serta pembenahan sistem yang memungkinkan keistimewaan bagi narapidana tertentu?Jangan sampai RUU Perampasan Aset hanya menjadi janji yang berulang kali disampaikan, sementara uang negara yang hilang sulit kembali dan kepercayaan masyarakat terus terkikis.
Sebab, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa orang yang masuk penjara. Ukurannya juga mencakup berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan, seberapa adil hukum diterapkan, dan apakah penyalahgunaan kewenangan benar-benar dihentikan.
PRESS ROOM CAFFE
-
Penjara Bukan Apartemen Koruptor: RUU Perampasan Aset Jangan Berakhir Menjadi Janji Politik -
Dari Sepiring Pecel untuk Rakyat: Satlantas Trenggalek Buktikan Kepedulian Bisa Menggerakkan Ekonomi Lokal -
Kapolri Baru, Mutasi Besar-besaran, dan Pemberantasan Kampung Narkoba: Momentum Perubahan atau Ujian Konsistensi? -
Dugaan Praktik Bank Titil di Solo Disorot, Warga Mengaku Tertekan Penagihan: Legalitas dan Mekanismenya Dipertanyakan -
Jumat Beekah Klaten Pembangunan Ponpes Sapujagad
Berita Viral
-
Penjara Bukan Apartemen Koruptor: RUU Perampasan Aset Jangan Berakhir Menjadi Janji Politik

LINTASINDONEWS oleh: Sugeng Rianto – Pemerhati Kebijakan Publik Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong kembali mengusik rasa keadilan masyarakat. Di satu sisi, rakyat dituntut taat hukum dan negara berulang kali menyatakan perang terhadap korupsi. Di sisi lain, muncul laporan mengenai fasilitas menyerupai apartemen dan vila di lingkungan pemasyarakatan. Baca Juga: Persoalannya bukan sekadar keberadaan televisi,…
-
Dari Sepiring Pecel untuk Rakyat: Satlantas Trenggalek Buktikan Kepedulian Bisa Menggerakkan Ekonomi Lokal

LINTASINDONEWS OPINI Di tengah tuntutan masyarakat agar institusi kepolisian semakin dekat dengan rakyat, kepedulian tidak selalu harus diwujudkan melalui program besar dengan anggaran fantastis. Terkadang, langkah sederhana seperti membeli makanan dari pedagang kecil, kemudian membagikannya kepada masyarakat, justru menghadirkan pesan kemanusiaan yang kuat. Inilah makna yang dapat dipetik dari program Dahar Gratis yang dijalankan jajaran…
-
Kapolri Baru, Mutasi Besar-besaran, dan Pemberantasan Kampung Narkoba: Momentum Perubahan atau Ujian Konsistensi?

LINTASINDONEWS Penulis: Rian DerastaPemerhati Kebijakan Publik Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selalu membawa harapan sekaligus pertanyaan publik. Harapan muncul karena kepemimpinan baru memiliki kesempatan memperbaiki kinerja institusi. Pertanyaan muncul karena perubahan pejabat dan operasi besar-besaran belum tentu dengan sendirinya menjamin perubahan mendasar dalam penegakan hukum. Baca Juga: Pada 1 Oktober 2026, Presiden…
