![]()
Blora – Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kabupaten Blora diwarnai duka. Kebakaran sumur minyak rakyat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, menelan korban jiwa. Hingga Senin (18/8/2025), jumlah korban meninggal dunia dikabarkan tercatat tiga orang.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Selain korban meninggal, tiga orang lainnya harus menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius.
“Korban jiwa meninggal dua orang,” kata anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Blora, Agung Triyono, dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Kebakaran yang bersumber dari sumur minyak rakyat tersebut juga memaksa sebanyak 50 kepala keluarga mengungsi ke rumah kerabat. Tidak hanya itu, enam ekor sapi dan tiga kambing ikut dipindahkan, sementara satu rumah warga rusak berat dan tiga rumah lainnya mengalami kerusakan sedang.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kebakaran berasal dari sumur minyak di lahan milik Indahwati (30). Menurut keterangan sejumlah warga, pengeboran dilakukan sejak 9 Agustus 2025 dengan kedalaman sekitar 80 meter oleh seorang pendana berinisial H.
Namun, di lokasi sumur tersebut tidak ditemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) maupun peralatan keselamatan kerja. Kondisi inilah yang membuat tim pemadam kewalahan saat terjadi kebakaran.
Hingga Senin dini hari pukul 01.50 WIB, kobaran api masih terlihat jelas. Petugas gabungan yang terdiri dari TRC BPBD Blora, Pertamina EP Zona 11 Cepu, serta Tim Rescue PPSDM Migas Cepu masih berupaya memadamkan api.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden di sumur minyak rakyat ini? Lebih jauh, bagaimana status hukum pengeboran minyak rakyat di Blora, legal atau ilegal?
Pewarta|Her

-
Polemik BPD Gawan Berlanjut, Kades Panggil P dan W: Ada Rencana Izin Poligami, W Pertimbangkan Mundur -
Bantuan Sapi Rp400 Juta di Desa Bagor Disorot, Pengelolaan Akan Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan -
Jelang Pelantikan BPD Gawan, Nama W Disorot Dua Isu: Pemanggilan di Balai Desa hingga Dugaan Bagi-Bagi Uang -
Bank Sampah Mawar Rayakan 8 Tahun dengan Arung Jeram, Tabungan dari Sampah Jadi Bekal Outbound -
Bantuan P3-TGAI Rp195 Juta di Wates Disorot, Baru Sebulan Dinding Irigasi Retak, Muncul Pengakuan Setoran 20 Persen


- Polemik BPD Gawan Berlanjut, Kades Panggil P dan W: Ada Rencana Izin Poligami, W Pertimbangkan Mundur
- Bantuan Sapi Rp400 Juta di Desa Bagor Disorot, Pengelolaan Akan Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan
- Jelang Pelantikan BPD Gawan, Nama W Disorot Dua Isu: Pemanggilan di Balai Desa hingga Dugaan Bagi-Bagi Uang
- Bank Sampah Mawar Rayakan 8 Tahun dengan Arung Jeram, Tabungan dari Sampah Jadi Bekal Outbound
- Bantuan P3-TGAI Rp195 Juta di Wates Disorot, Baru Sebulan Dinding Irigasi Retak, Muncul Pengakuan Setoran 20 Persen





