Mantan Kades di Grobogan, Tersandung Kasus TKI Kini Ditahan Kejari Grobogan

Mantan Kades di Grobogan, Tersandung Kasus TKI Kini Ditahan Kejari Grobogan
AS (kiri) samping pria bertopi yang kini tersandung masalah

Loading

GROBOGAN, Kasus penipuan dan penggelapan tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan tujuan Korea Selatan akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama hampir dua tahun di Polres Grobogan, dua orang tersangka dalam kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.

AS (kiri) samping pria bertopi yang kini tersandung masalah

Kedua tersangka (AS) Mantan Kepala Desa di Kecamatan Penawangan, dan (SS) Warga Juragan Desa Watupawon. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kejaksaan Grobogan, Jum’at 22/08/2025)

Salah satu korban, Puji mengaku lega setelah kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menyebut kedua pelaku kerap mengumbar janji manis namun tak pernah ditepati.

“AS dan SS itu cuma manis di bibir saja. Setiap ditemui hanya membuat surat pernyataan bermaterai, tapi selalu diingkari. Korbannya bukan cuma saya, ada beberapa korban juga”, ungkap Puji kepada wartawan, Jum’at (25/08/2025)

Menurut keterangan para korban, mereka melaporkan kasus ini secara terpisah ke beberapa unit di Satreskrim Polres Grobogan. Ada yang melapor ke Unit II, dan sebagian lainnya ke Unit III, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Alhamdulillah sekarang keduanya sudah ditahan, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Selama tiga tahun, kami sangat dirugikan hingga berdampak pada keluarga. Ini perbuatan yang kejam dan tidak punya hati”, tambah Puji.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap iming-iming kerja ke luar negeri dengan prosedur yang tidak jelas. Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses persidangan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau.

Pewarta|Ali

Overall Rating
5.0
 
 
 
 
 

Rating