Pengusaha Muda di Bali Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan KDRT, Imbau Publik Tidak Berspekulasi

Pengusaha Muda di Bali Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan KDRT, Imbau Publik Tidak Berspekulasi

Loading

PASANG IKLAN

BALI – Seorang pengusaha muda di Bali, Made Hiroki, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan dirinya dan sang istri, Marsella Ivana Nofiana Chandra. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut saat ini telah ditangani melalui jalur hukum.

Dalam keterangannya kepada awak media, Senin (27/4/2026), Made Hiroki meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan, terutama tanpa informasi yang utuh dari kedua belah pihak.“Saya berharap publik tidak berspekulasi dan tidak mencampuri persoalan pribadi yang saat ini sedang kami temppuh melalui jalur hukum,” ujarnya.

Ia menyebut, situasi yang berkembang telah berdampak secara psikologis terhadap dirinya, sekaligus memengaruhi reputasi pribadi dan keluarganya.

Lebih lanjut, Made Hiroki mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan laporan resmi ke Polresta Denpasar terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan tersebut diajukan agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan berharap prosesnya berjalan profesional, objektif, serta tanpa intervensi dari pihak manapun,” katanya.

Terkait adanya dugaan keterlibatan atau komentar dari sejumlah pihak, termasuk yang disebut sebagai oknum pejabat, ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memengaruhi jalannya penyelidikan.

Selain itu, ia juga menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar untuk klarifikasi administrasi, serta berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali.Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam laporan maupun dari aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Sebagai bagian dari prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini berhak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan memberikan klarifikasi secara berimbang hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

KDRT Bali, Pengusaha Muda, Polresta Denpasar, Kasus Rumah Tangga, Praduga Tak Bersalah, Hukum Indonesia, Berita Bali

koresponden: Megy