Makna “Londo Ireng” Menurut PBH Lidikkrimsus RI: Jangan Terjebak Istilah, Fokus Berantas Korupsi

Makna “Londo Ireng” Menurut PBH Lidikkrimsus RI: Jangan Terjebak Istilah, Fokus Berantas Korupsi

Loading

OPINI

Semarang, 29 Juli 2026 – Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “Londo Ireng” dalam pidatonya kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengawas Kebijakan Publik DPP Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidikkrimsus RI, Advokat Rois Hidayat, S.H., M.H., CMe., CCLM., CMH., CLTP., mengajak masyarakat memahami substansi pesan Presiden, bukan semata-mata memperdebatkan istilah yang digunakan.

Menurut Rois Hidayat, esensi pernyataan Presiden merupakan bentuk penegasan bahwa setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan amanah jabatan, kewenangan, maupun keuangan negara harus dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pesan yang kami tangkap adalah siapa pun pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan anggaran negara harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Fokus utamanya adalah memperkuat komitmen pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Rois dalam keterangannya, Selasa (29/7/2026).

PBH Lidikkrimsus RI menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara masih perlu diperkuat, terutama pada program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Di antaranya Dana Desa, Dana BOS, bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga berbagai program pembangunan daerah yang menggunakan dana publik.

Rois menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang profesional.

“Apabila terdapat dugaan penyimpangan Dana Desa, Dana BOS, maupun anggaran publik lainnya, maka harus diaudit, diawasi, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus berlandaskan alat bukti, bukan asumsi ataupun opini,” tegasnya.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum dan pengawasan kebijakan publik, DPP PBH Lidikkrimsus RI menyatakan siap menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran negara. Seluruh laporan, menurutnya, akan dikawal melalui jalur hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Rois mengingatkan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan sebagai sarana memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.

“Budaya antikorupsi harus dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, pengawasan masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten. Indonesia membutuhkan birokrasi yang bersih, profesional, serta berpihak pada kepentingan rakyat,” katanya.

DPP PBH Lidikkrimsus RI menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum apabila didukung data dan bukti yang memadai.

Melalui pernyataan tersebut, PBH Lidikkrimsus RI berharap semangat pemberantasan korupsi dapat diwujudkan secara nyata melalui penguatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

BREAKING NEWS