![]()

Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM), S. Tete Marthadilaga atau Mas Tete Martha. Kontak: Mas Tete Martha – 0817123657
TANGERANG – Kasus meninggalnya seorang mahasiswi asal Serang, Banten, berinisial S (21), setelah mengikuti pesta karaoke di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan.
Korban dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami intoksikasi. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial ID telah diamankan dan disebut positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Peristiwa itu bermula ketika korban dan rekannya berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan PIK 2. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian sesuai wilayah kewenangan masing-masing.

Baca Juga:
- Mahasiswi Serang Tewas Usai Karaoke di PIK 2, Pemerhati THM Soroti Wilayah Hukum dan Desak Evaluasi Izin
- Dukungan Mengalir, Pengecoran Ponpes Sapu Jagad Gemolong Terus Berjalan
- Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa PPG UST Perkuat Literasi-Numerasi Anak
- Rp500 Ribu Bukan Kewajiban? Surat Edaran MIN 1 Karanganyar Membuka Babak Baru Polemik Sumbangan
- Merek Kelas 41 Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Ungkap Ada Pendaftaran Baru Saat Merek Lama Masih Berlaku
Pemerhati THM, S. Tete Marthadilaga atau yang akrab disapa Mas Tete Martha, meminta penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aktivitas di lokasi karaoke tempat korban sebelumnya berada.
Menurut dia, perkara ini juga memperlihatkan adanya kondisi geografis dan pembagian kewenangan yang kerap membingungkan masyarakat.
Mas Tete Martha menjelaskan, kawasan PIK 2 yang berada di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tangerang.
Namun, menurut penjelasannya, wilayah kepolisian setempat berada dalam yurisdiksi Polres Metro Tangerang Kota yang merupakan bagian dari Polda Metro Jaya.
“Kerancuan administrasi dan wilayah hukum kepolisian inilah yang sering membuat publik bingung. Karena lokasinya di Kabupaten Tangerang, masyarakat mengira ini urusan Polresta Tangerang di Tigaraksa. Padahal secara yurisdiksi kepolisian, ini adalah kewenangan Polres Metro Tangerang Kota karena Polsek Teluknaga menginduk ke sana,” ujar Mas Tete Martha dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Minta Penanganan Lintas Wilayah
Mas Tete Martha menilai koordinasi antarkepolisian menjadi penting karena lokasi korban ditemukan meninggal berbeda dengan lokasi dugaan awal terjadinya peristiwa.
Karena korban ditemukan meninggal di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, proses penyidikan perkara pidananya berada dalam penanganan Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara itu, lokasi karaoke yang menjadi bagian penting dalam rangkaian peristiwa berada di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang.

Menurut Mas Tete Martha, pemeriksaan terhadap lokasi karaoke dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan aparat yang memiliki kewenangan di wilayah setempat.
“Meskipun Polres Metro Jakarta Barat yang menyidik perkara pidananya secara utama, mereka wajib berkoordinasi dan didampingi oleh Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan pemeriksaan, olah TKP, maupun pengumpulan bukti di tempat karaoke PIK 2 tersebut. Sinergi lintas Polres ini sangat krusial agar pembuktian hukumnya solid,” katanya.
Ia menilai pengusutan tidak cukup berhenti pada orang yang diduga memberikan narkotika kepada korban.
Menurut dia, apabila hasil penyidikan nantinya menemukan adanya keterlibatan, kelalaian, penyediaan fasilitas, atau dugaan pembiaran terhadap peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan tersebut, maka pihak berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Soroti Perizinan THM
Selain aspek pidana, Mas Tete Martha juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi legalitas dan kepatuhan operasional tempat hiburan yang bersangkutan.
Ia menyebut urusan perizinan usaha berada pada pemerintah daerah sesuai kewenangan perizinan yang berlaku.
Karena lokasi THM berada di Kabupaten Tangerang, evaluasi terhadap perizinan dan kepatuhan usaha menjadi ranah pemerintah daerah terkait, termasuk perangkat yang menangani pelayanan perizinan serta penegakan peraturan daerah.

Mas Tete Martha mendesak hasil penyidikan kepolisian nantinya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah administratif terhadap tempat usaha tersebut.
“Hasil penyidikan dari Polres Metro Jakarta Barat di TKP karaoke harus segera dikoordinasikan. Kami mendesak Polres Metro Tangerang Kota untuk mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Pemkab Tangerang berdasarkan temuan tersebut,” ujarnya.
Ia juga meminta apabila terbukti terdapat pelanggaran berat yang berkaitan dengan narkotika dan operasional THM, pemerintah daerah tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya, DPMPTSP Kabupaten Tangerang wajib langsung mencabut izin usaha pariwisata karaoke di PIK 2 tersebut secara permanen. Eksekusi segel harus segera dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Jangan ada tebang pilih atau kompromi untuk THM yang merusak generasi bangsa dan menghilangkan nyawa orang,” tegasnya.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap menunggu hasil penyidikan dan pembuktian aparat penegak hukum. Pihak pengelola tempat karaoke maupun pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara ini juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Mas Tete Martha mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut, khususnya terkait koordinasi lintas wilayah antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi terhadap pengawasan tempat hiburan malam, terutama untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan usaha hiburan.
BREAKING NEWS
-
Mahasiswi Serang Tewas Usai Karaoke di PIK 2, Pemerhati THM Soroti Wilayah Hukum dan Desak Evaluasi Izin -
Dukungan Mengalir, Pengecoran Ponpes Sapu Jagad Gemolong Terus Berjalan -
Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa PPG UST Perkuat Literasi-Numerasi Anak -
Rp500 Ribu Bukan Kewajiban? Surat Edaran MIN 1 Karanganyar Membuka Babak Baru Polemik Sumbangan -
Merek Kelas 41 Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Ungkap Ada Pendaftaran Baru Saat Merek Lama Masih Berlaku
Temukan berbagai peluang.
Menjelajahi permadani kehidupan yang rumit, pilihan-pilihan yang ada mengungkap rute menuju hal yang luar biasa, yang membutuhkan inovasi, rasa ingin tahu, dan keberanian untuk perjalanan yang sangat memuaskan.


“Berkontribusi membuat saya merasa berguna bagi planet ini.”
—Anna Wong,Sukarelawan
TRANDING
-
Dukungan Mengalir, Pengecoran Ponpes Sapu Jagad Gemolong Terus Berjalan
SUARA ORMAS SRAGEN — Pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Sapu Jagad di wilayah Gemolong, Sragen, terus bergulir. Proses pengecoran tiang bangunan yang dilakukan pada Rabu, 10 September 2026, berjalan dengan dukungan dari berbagai pihak. Semangat gotong royong terlihat dalam proses pembangunan tersebut. Sejumlah insan pers, pembina nasional Sapu Jagad, serta sejumlah pihak yang tergabung dalam wadah…
-
Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa PPG UST Perkuat Literasi-Numerasi Anak
di Sanggar Anak Tumbuh Bantul Dosen pembimbing, mahasiswa PPG UST, dan anak-anak Sanggar Anak Tumbuh dalam kegiatan Projek Kepemimpinan PELITA-LENTERA di Bantul. BANTUL – Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) melaksanakan Projek Kepemimpinan “PELITA LENTERA (Program Edukatif Literasi Numerasi Terintegrasi untuk Anak – Ludo Edukatif Terpadu Literasi dan Numerasi) pada Minggu, 23 Agustus 2026. Sebuah media belajar berbasis permainan ludo yang dipadukan dengan kartu literasi, kartu numerasi, kartu bonus, dan QR Code…

