Merek Kelas 41 Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Ungkap Ada Pendaftaran Baru Saat Merek Lama Masih Berlaku

Merek Kelas 41 Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Ungkap Ada Pendaftaran Baru Saat Merek Lama Masih Berlaku

Loading

SUARA PSHT

MADIUN — Pengurus Pusat Setia Hati Terate (PSHT) menaruh perhatian serius terhadap terdaftarnya merek “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE + LOGO” pada Kelas 41 sebagaimana tercantum dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Pengurus Pusat, merek tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi IDM001503116, dengan permohonan JID2025104718 yang diajukan pada 7 Oktober 2025. Merek tersebut kemudian tercatat terdaftar pada 4 September 2026.

Lapor KPK

Baca Juga:


Persoalan ini menjadi perhatian karena sebelumnya telah terdapat merek “SETIA HATI TERATE” Kelas 41 atas nama H. Issoebijantoro, SH, dengan Nomor Pendaftaran IDM000142233.
Dalam dokumen perpanjangan yang dimiliki Pusat, perlindungan terhadap merek tersebut tercatat masih berlaku hingga 23 Maret 2036.


Artinya, saat permohonan merek baru diajukan pada 7 Oktober 2025, terdapat merek Kelas 41 yang telah lebih dahulu terdaftar dan masih berada dalam masa perlindungan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Pengurus Pusat PSHT untuk melakukan kajian dan pemeriksaan hukum secara menyeluruh.

Sosialisasi Polisi


Hal yang menjadi perhatian antara lain mengenai persamaan nama, logo, jenis jasa yang dilindungi, urutan hak, serta proses pendaftaran merek baru.
Sebab, kedua merek sama-sama tercatat pada Kelas 41 dan sama-sama menggunakan unsur nama “Setia Hati Terate”.


Meski demikian, Pengurus Pusat PSHT menegaskan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.
Menurut Pusat, justru karena terdapat fakta dan dokumen yang perlu dibandingkan, persoalan tersebut harus mendapatkan kepastian hukum secara terang.


Ketua LHA Pusat menyampaikan, pihaknya akan menelaah secara serius seluruh dokumen kedua merek.


Kajian tersebut mencakup uraian jasa yang tercantum dalam Kelas 41 hingga logo yang digunakan dalam masing-masing pendaftaran.


“Yang kami persoalkan bukan sekadar adanya merek baru. Yang harus dijelaskan adalah bagaimana mungkin terdapat merek Kelas 41 yang diajukan kemudian, sementara sebelumnya telah ada merek SETIA HATI TERATE Kelas 41 yang masih memperoleh perlindungan sampai 23 Maret 2036,” demikian sikap Pusat.


Pusat Akan Cermati Proses Pemeriksaan Merek
Pengurus Pusat PSHT juga akan memastikan apakah proses pemeriksaan substantif terhadap merek baru tersebut telah mempertimbangkan keberadaan merek yang sebelumnya telah terdaftar.


Apabila hasil kajian nantinya menunjukkan adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk jasa yang sama atau sejenis serta memenuhi unsur hukum lainnya, Pusat akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia.


Salah satunya adalah menempuh mekanisme pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga, apabila berdasarkan kajian hukum langkah tersebut dinilai memenuhi dasar dan ketentuan yang berlaku.


Pusat menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik antarsesama warga.


Sebaliknya, upaya itu disebut sebagai bagian dari ikhtiar organisasi untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak yang diyakini telah ada berdasarkan dokumen yang sah.


Warga PSHT Diminta Tetap Tenang
Di tengah munculnya persoalan tersebut, Pengurus Pusat PSHT meminta seluruh cabang dan warga Setia Hati Terate agar tetap tenang.
Warga juga diminta tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri maupun mudah terprovokasi.
Seluruh bukti dan dokumen, kata Pusat, akan dikaji secara profesional. Selanjutnya, langkah organisasi akan disampaikan melalui mekanisme resmi.


Pengurus Pusat menyatakan tetap menghormati hukum dan lembaga negara.
Namun di sisi lain, Pusat juga menyatakan memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hak hukum yang diyakini dimiliki berdasarkan dokumen yang sah.


“Diam bukan berarti menyerah. Menahan diri bukan berarti kehilangan sikap.”
Persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum, organisasi, serta komunikasi publik yang terukur dengan tetap menjaga ketertiban dan marwah persaudaraan.
Amriza Khoirul Fachri, S.H., anggota Tim LHA Pusat Madiun, menegaskan pihaknya tidak mencari konflik.


“Kami tidak mencari konflik. Kami mencari kepastian hukum. Jika hak yang lebih dahulu memang terbukti ada, maka hak tersebut harus dihormati dan dilindungi sesuai hukum.”


Madiun, 9 September 2026
Pengurus Pusat Setia Hati Terate


BREAKING NEWS

TRANDING

  • Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen?

    Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen?

    LINTASINDONEWS SRAGEN, Lintasindonews.com — Keberadaan bantuan ternak sapi untuk Kelompok Ternak SRI LUWIH di wilayah Kleco Kulon, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan setelah tim aktivis melaporkan perubahan kondisi kandang dalam rentang waktu beberapa hari. Baca Juga: Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, pada Selasa (6/10/2026), sejumlah sapi masih terlihat berada di kandang kelompok…

  • Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga

    Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga

    LINTASINDONEWS SRAGEN, Lintasindonews.com — Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memiliki potensi perikanan air tawar yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat. Berada di kawasan Waduk Kedungombo, desa ini dikenal dengan aktivitas budidaya ikan menggunakan keramba yang melibatkan banyak pelaku usaha dan tenaga kerja lokal. Selain itu juga pertanian ada sekitar 156 petani.…

  • Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM

    Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM

    LINTASINDONEWS SEMARANG – Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Cabang Semarang Raya resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2026–2031. Dengan diterimanya SK tersebut, organisasi ini bersiap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat. SK kepengurusan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP LPER, Prof. Dr. Dra. Francisca Sestri…