BUMDes Gebang Kantongi Rp276 Juta Dana Desa, Jejak Manfaatnya Dipertanyakan

BUMDes Gebang Kantongi Rp276 Juta Dana Desa, Jejak Manfaatnya Dipertanyakan

Loading

SRAGEN — Aliran dana desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, menjadi perhatian sejumlah aktivis pemerhati tata kelola anggaran desa. Mereka mempertanyakan transparansi penggunaan penyertaan modal yang dalam kurun 2018 hingga 2025 tercatat mencapai Rp276.984.000.

Sorotan itu muncul setelah tim aktivis melakukan penelusuran terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Gebang. Dari data tersebut, penyertaan modal terbesar tercatat pada 2018 sebesar Rp150 juta, sementara pada 2025 kembali dianggarkan Rp126.984.000.

Meski BUMDes Gebang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sejumlah pihak menilai legalitas usaha belum otomatis menjawab pertanyaan publik mengenai kinerja dan manfaat ekonomi yang dihasilkan dari dana yang telah digelontorkan.

“Yang menjadi pertanyaan bukan soal ada atau tidaknya BUMDes, melainkan bagaimana dana yang sudah dialokasikan itu dikelola dan apa dampaknya bagi masyarakat desa,” kata perwakilan aktivis, Djoni Sugara.

Menurut Djoni, timnya mendatangi Pemerintah Desa Gebang untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan dana tersebut. Namun, mereka diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan pengurus BUMDes.

Saat menemui bendahara BUMDes di kantor desa pada Senin (15/6/2026), tim aktivis mengaku belum memperoleh dokumen yang diminta. Bendahara disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat menunjukkan data tertentu sebelum mendapatkan arahan dari pengurus yang berwenang.

Di tengah upaya klarifikasi itu, muncul insiden yang memicu ketegangan. Salah seorang pengurus BUMDes disebut mengambil gambar anggota tim aktivis menggunakan telepon seluler. Aktivis mempertanyakan tindakan tersebut karena dianggap tidak berkaitan dengan substansi permintaan informasi yang sedang dilakukan.

Peristiwa itu semakin menjadi perhatian setelah foto yang diambil disebut sempat terkirim ke salah satu ponsel anggota tim aktivis akibat kesalahan teknis. Meski belum ada indikasi foto tersebut disebarluaskan, aktivis menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dalam proses kontrol sosial yang dijamin undang-undang.

Selain penyertaan modal BUMDes, aktivis juga menyoroti sejumlah pos anggaran lain yang dinilai perlu penjelasan lebih lanjut kepada publik. Salah satunya alokasi belanja keadaan mendesak sebesar Rp136.800.000 yang tercantum dalam dokumen APBDes.

Mereka juga mempertanyakan efektivitas mekanisme publikasi anggaran desa. Pasalnya, saat melakukan pengecekan lapangan, tim mengaku tidak menemukan media informasi anggaran yang disebut telah dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Pengamat tata kelola desa menilai transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Keterbukaan laporan keuangan, perkembangan usaha, hingga manfaat yang diterima masyarakat dinilai penting agar tidak muncul spekulasi di tengah warga.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Gebang maupun pengurus BUMDes belum memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan yang disampaikan aktivis. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk seluruh pihak guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang. (Tim)