![]()
OPINI
oleh: Sugeng Rianto Pemimpin Redaksi (Pemerhati Kebijakan Publik)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program besar yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) semestinya ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan publik yang membutuhkan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi dan tanggung jawab.
SPPG bukan milik pribadi seseorang. Bukan pula milik kelompok, organisasi, ataupun kendaraan untuk kepentingan politik. Di dalamnya terdapat uang negara, kepentingan anak-anak penerima manfaat, tenaga kerja, pemasok bahan pangan, serta kepercayaan masyarakat.
Karena itu, pengelolaannya tidak seharusnya bergantung pada siapa yang paling dekat dengan tokoh tertentu.
Ketika orang kepercayaan menjadi lebih berkuasa daripada struktur resmi
Dalam praktik di lapangan, sangat mungkin terdapat seseorang yang memiliki pengalaman, kemampuan komunikasi, jaringan, atau kepercayaan dari pihak tertentu sehingga akhirnya memiliki pengaruh besar dalam operasional SPPG.
Hal tersebut pada dasarnya tidak otomatis salah.
Seseorang yang memiliki kemampuan tentu dapat memberikan kontribusi positif. Bahkan pengalaman seseorang yang lebih luas dapat membantu sebuah organisasi berjalan lebih baik.
Namun persoalannya muncul ketika pengaruh pribadi mulai mengalahkan struktur kelembagaan.
Kepala SPPG mempunyai tanggung jawab, tetapi keputusan justru ditentukan oleh pihak lain yang tidak memiliki posisi formal.
Ahli gizi memiliki kompetensi profesional, tetapi pertimbangan gizi justru dikalahkan oleh kepentingan nonprofesional.
Bagian administrasi atau akuntansi memiliki tanggung jawab terhadap pencatatan dan keuangan, tetapi kewenangannya justru berada di tangan orang yang tidak memiliki fungsi tersebut.
Kalau kondisi seperti itu terjadi, maka yang perlu dibenahi bukan orangnya semata, melainkan sistem tata kelolanya.
SPPG tidak boleh bergantung kepada satu orang
Sebuah organisasi yang sehat seharusnya tetap dapat berjalan meskipun salah satu orang di dalamnya berhenti.
Kalau seseorang mengundurkan diri kemudian seluruh kegiatan SPPG terancam berhenti, pertanyaan yang patut diajukan adalah:
Apakah sistemnya sudah berjalan, atau selama ini organisasi terlalu bergantung kepada individu?
SPPG seharusnya mempunyai struktur, pembagian tugas, SOP dan mekanisme pertanggungjawaban yang memungkinkan pelayanan tetap berlangsung ketika terjadi pergantian personel.
Pergantian seseorang seharusnya menjadi persoalan kepegawaian atau kelembagaan, bukan otomatis menjadi alasan untuk menghentikan pelayanan kepada masyarakat.
Jangan mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kepentingan program
Hal yang juga perlu dijaga adalah batas antara hubungan pribadi, kepentingan politik dan kepentingan program pemerintah.
Seseorang boleh saja mempunyai hubungan baik dengan tokoh politik, pengusaha, organisasi atau pihak lain.
Namun ketika masuk ke dalam pengelolaan program pemerintah, yang harus dikedepankan adalah aturan dan kepentingan penerima manfaat, bukan kedekatan personal.
Jangan sampai muncul pola pikir:
“Karena orang ini orang kepercayaan saya, maka semua harus mengikuti dia.”
Atau sebaliknya:
“Karena orang ini sudah tidak saya percaya, maka kegiatan harus dihentikan.”
Cara berpikir seperti itu berbahaya bagi tata kelola program publik.
Keputusan mengenai keberlanjutan sebuah SPPG seharusnya didasarkan pada aturan, evaluasi, kinerja, keamanan pangan, kualitas pelayanan, kepatuhan administrasi dan pertimbangan kelembagaan, bukan pada emosi, hubungan personal atau kepentingan politik.
Kalau ada masalah, evaluasi orangnya, jangan korbankan penerima manfaat
Apabila seorang pengelola atau tenaga SPPG dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi, tentu tersedia mekanisme untuk melakukan pergantian.
Tetapi jangan sampai persoalan individu kemudian menyeret seluruh kegiatan pelayanan.
Jika Kepala SPPG bermasalah, evaluasi Kepala SPPG.
Jika tenaga tertentu tidak kompeten, lakukan pembinaan atau pergantian sesuai aturan.
Jika ada persoalan keuangan, lakukan pemeriksaan.
Jika ada masalah keamanan pangan, lakukan perbaikan dan evaluasi.
Jika ada pelanggaran berat, ikuti mekanisme sanksi yang berlaku.
Dengan demikian, penyelesaian masalah tetap berada dalam koridor kelembagaan.
Jangan pula menggunakan isu tata kelola untuk menyerang pihak tertentu
Di sisi lain, kritik terhadap SPPG juga harus dilakukan secara adil.
Jangan setiap orang yang mempunyai kedekatan dengan tokoh politik langsung dicap melakukan konflik kepentingan.
Jangan pula setiap pergantian personel dianggap sebagai bentuk intervensi politik.
Semua harus dibuktikan dengan fakta.
Pertanyaan yang lebih sehat adalah:
Apa kedudukan orang tersebut?
Apa kewenangannya?
Siapa yang memberikan kewenangan?
Apakah ada surat tugas atau mandat?
Apakah kewenangan tersebut sesuai struktur SPPG?
Apakah keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan?
Dengan pertanyaan seperti itu, kritik menjadi objektif dan tidak berubah menjadi fitnah.
SPPG harus profesional, bukan personal
Keberhasilan MBG tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling berpengaruh di belakang layar.
SPPG harus berdiri di atas sistem.
Ada Kepala SPPG dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Ada ahli gizi dengan kompetensinya.
Ada bagian administrasi dan keuangan dengan tanggung jawabnya.
Ada tenaga produksi dan distribusi.
Ada mitra dan yayasan dengan kewajiban masing-masing.
Dan semuanya harus bekerja berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
Kalaupun ada seseorang yang memiliki pengalaman atau kemampuan luar biasa, kontribusinya tetap harus ditempatkan dalam sistem. Tidak boleh ada individu yang menjadi lebih besar daripada kelembagaan itu sendiri.
Jangan sampai MBG kehilangan kepercayaan masyarakat
Masyarakat tidak terlalu membutuhkan siapa yang paling berkuasa di sebuah SPPG.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa makanan yang diterima anak-anak mereka:
- aman;
- bergizi;
- berkualitas;
- tepat jumlah;
- tepat sasaran;
- dan dikelola dengan dana yang dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah ukuran keberhasilan SPPG.
Karena itu, semua pihak—baik yayasan, mitra, Kepala SPPG, tenaga profesional, pekerja, maupun pihak yang mempunyai pengaruh—sebaiknya memiliki satu kesadaran yang sama:
SPPG bukan panggung kekuasaan. SPPG adalah tempat pelayanan kepada masyarakat.
Jangan sampai konflik kepentingan pribadi berubah menjadi konflik kelembagaan.
Jangan sampai persoalan politik masuk terlalu jauh ke dalam pelayanan gizi.
Dan jangan sampai kepentingan satu atau dua orang akhirnya membuat masyarakat yang menjadi penerima manfaat justru menjadi korban.
SPPG harus kuat karena sistemnya, bukan karena kuatnya seseorang.
Pada akhirnya, yang harus dipertahankan bukan posisi seseorang, bukan kepentingan kelompok, dan bukan pula pengaruh politik.
Yang harus dipertahankan adalah integritas program, profesionalisme pengelolaan, penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, keamanan pangan, serta hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan gizi yang baik.
Itulah tata kelola yang seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh SPPG di Indonesia.

