Rp 200 Juta untuk Tiga Lumbung, Diduga Fiktif: LAPAAN RI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Rp 200 Juta untuk Tiga Lumbung, Diduga Fiktif: LAPAAN RI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Loading

JEJAK KASUS

KARANGANYAR — Polemik penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Genengan, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan lumbung pangan tahun anggaran 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Berdasarkan dokumen laporan penyaluran Dana Desa Genengan yang diperoleh, Pemerintah Desa Genengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200.000.000 untuk pembangunan 3 unit lumbung desa pada tahun 2022. Namun, fakta di lapangan yang diungkapkan Djoni kepada awak media menyebutkan bahwa pembangunan hanya dilakukan untuk satu unit lumbung.

“Ini persoalan serius. Anggaran sudah dicairkan untuk tiga unit, tetapi kenyataannya di lapangan hanya satu yang dikerjakan. Kami tidak akan main-main jika dana desa ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bila perlu, kami siap jika hal ini harus sampai ke ranah APH (Aparat Penegak Hukum),” tegas Djoni Sugara, selaku aktifis pemerhati kebijakan yang turut mengawal penggunaan dana desa, kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Pernyataan tegas ini muncul di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Apalagi, alokasi untuk ketahanan pangan merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.

Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan Desa Genengan tahun 2022, total pagu Dana Desa yang diterima mencapai Rp 969.604.000. Dengan anggaran lumbung sebesar Rp 200 juta, ini berarti sekitar 20,6 persen dari total pagu dialokasikan untuk program ketahanan pangan—secara angka masih sesuai dengan porsi minimal 20 persen yang diamanatkan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah kesesuaian antara realisasi fisik dan anggaran yang telah dikucurkan.

Jika benar anggaran untuk tiga unit tetapi hanya satu yang dibangun, maka terdapat potensi deviasi penggunaan anggaran yang signifikan. Djoni menilai, tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam program ketahanan pangan desa yang sangat dibutuhkan, terutama dalam menghadapi musim paceklik atau kekeringan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Genengan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Namun, desakan dari masyarakat untuk dilakukan audit investigatif oleh Inspektorat Kabupaten Karanganyar atau aparat penegak hukum semakin menguat.

Kasus ini menambah deretan panjang catatan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Karanganyar. Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan Dana Desa di Desa Jumantoro, Kecamatan Jumapolo, yang kini telah ditangani oleh Polres Karanganyar.

Masyarakat Desa Genengan berharap, temuan ini tidak berhenti pada wacana, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyelewengan yang terjadi.

“Kami hanya ingin dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” pungkas Djoni.

BREAKING NEWS