![]()
JEJAK KASUS
BOYOLALI — Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Wates, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, menjadi sorotan setelah kondisi fisik saluran irigasi yang disebut baru sekitar satu bulan dikerjakan terlihat mengalami keretakan.
Sorotan tersebut semakin berkembang setelah muncul keterangan dari seorang pengurus P3A yang mengaku adanya penyerahan uang sebesar 20 persen dari dana bantuan kepada kepala desa saat proses pencairan.

BACA JUGA
- Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen?
- Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga
- Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM
- Api Melalap Tumpukan Rosok di Kartasura, Puluhan Armada Pemadam Dikerahkan
- Bantuan Revitalisasi Rp448,3 Juta, MCK KB Harapan Bangsa Disorot soal Batas Tanah dan Dugaan Pemborongan
Nilai bantuan yang disebut mencapai Rp195 juta. Jika benar 20 persen dihitung dari seluruh nilai tersebut, nominalnya mencapai sekitar Rp39 juta.
Namun, hingga kini keterangan tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui dokumen transaksi maupun keterangan dari pihak yang disebut menerima uang.
Program P3-TGAI sendiri merupakan program pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum yang dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Pada pelaksanaan 2026, pemerintah menegaskan kegiatan P3-TGAI dilakukan secara swakelola oleh P3A/GP3A/IP3A.
Pengakuan Penyerahan 20 Persen
Informasi mengenai dugaan penyerahan uang tersebut disampaikan oleh Ketua P3A yang juga Kepala Dusun Gunungwates, yang dalam pemberitaan ini disebut Bowo.
Bowo mengaku bahwa saat pencairan dana, dirinya bersama bendahara menyerahkan uang sebesar 20 persen kepada Kepala Desa Wates.
Menurut keterangan Bowo, dirinya tidak mengetahui secara pasti untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan.
Apabila angka 20 persen tersebut benar dihitung dari total bantuan Rp195 juta, maka nilainya sekitar Rp39 juta.
Namun, angka tersebut masih harus diverifikasi melalui rekening P3A, buku kas, bukti pencairan, kuitansi maupun dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Pertanyaan penting yang kemudian muncul adalah: jika uang tersebut memang diserahkan, dicatat sebagai pengeluaran apa dalam administrasi P3A?
Sebab, pemerintah dalam pelaksanaan P3-TGAI 2026 menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Saluran Irigasi Baru Sebulan, Terlihat Retak
Selain persoalan keuangan, kondisi fisik pekerjaan juga menjadi perhatian.
Berdasarkan foto lapangan yang diambil pada 22 September 2026, terlihat adanya retakan pada bagian konstruksi saluran irigasi.
Retakan tersebut tampak memanjang pada bagian dinding konstruksi. Karena pekerjaan disebut baru sekitar satu bulan, kondisi tersebut menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, dari foto saja belum dapat disimpulkan bahwa keretakan disebabkan oleh kualitas pekerjaan yang buruk.
Retakan pada konstruksi dapat dipengaruhi berbagai faktor, antara lain penyusutan material, proses curing, komposisi campuran, kondisi tanah dasar, pergerakan struktur, maupun faktor teknis lainnya.
Karena itu, kondisi fisik tersebut perlu dibandingkan dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis serta volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen P3-TGAI.
Bukan Sekadar Soal Retak
Persoalan di Wates kini memiliki sedikitnya dua sisi yang perlu diperiksa secara terpisah.
Pertama, alur penggunaan dana.
Mulai dari pencairan dana, rekening P3A, penggunaan anggaran, pembayaran material dan tenaga kerja, hingga dugaan penyerahan 20 persen kepada pihak tertentu.
Kedua, kesesuaian pekerjaan fisik.
Mulai dari volume pekerjaan, ukuran konstruksi, material, metode pengerjaan hingga kondisi saluran setelah selesai dibangun.
Keduanya penting untuk diperiksa agar tidak terjadi kesimpulan yang terburu-buru.
Jika memang terdapat uang sekitar Rp39 juta yang keluar dari dana kegiatan, maka perlu diketahui siapa penerimanya, untuk kepentingan apa, dan apakah transaksi tersebut tercatat dalam administrasi P3A.
Sebaliknya, jika tidak ada bukti transaksi atau dokumen pendukung, maka keterangan mengenai penyerahan uang tersebut juga tetap harus diperlakukan sebagai informasi yang perlu diverifikasi.
P3-TGAI Wajib Swakelola
Aspek lain yang perlu diperiksa adalah pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Kementerian PU menjelaskan bahwa P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola oleh P3A/GP3A/IP3A. Dalam sejumlah publikasi resmi 2026, pemerintah juga menegaskan program tersebut tidak dilaksanakan melalui kontraktor atau pihak ketiga.
Karena itu, perlu diketahui siapa yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan di Desa Wates.
Apakah pekerjaan dikerjakan langsung oleh P3A dengan melibatkan masyarakat dan tenaga kerja lokal?
Siapa yang membeli material?
Siapa yang membayar pekerja?
Siapa yang mengawasi volume dan kualitas pekerjaan?
Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap laporan keuangan serta hasil pekerjaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pelaksanaan P3-TGAI bukan hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga tata kelola dana dan pemberdayaan masyarakat.
Peran TPM Juga Perlu Diklarifikasi
Program P3-TGAI juga melibatkan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).
Dokumen resmi Kementerian PU menyebut pendampingan TPM mencakup tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian kegiatan.
Karena itu, TPM yang menangani lokasi Wates juga penting dimintai penjelasan.
Di antaranya:
Apakah TPM mengetahui adanya dugaan penyerahan uang 20 persen?
Apakah TPM mengetahui administrasi keuangan P3A?
Apakah pekerjaan fisik telah diperiksa sesuai tahapan?
Apakah kondisi retakan sudah diketahui atau dilaporkan?
Dan apakah hasil pekerjaan telah dibandingkan dengan RAB serta gambar kerja?
Kepala Desa Belum Memberikan Tanggapan
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Wates terkait keterangan mengenai penyerahan uang 20 persen dan kondisi pekerjaan fisik telah dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.
Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun pembenaran terhadap informasi yang beredar.
Keterangan dari pihak pemerintah desa tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang.
Menunggu Dokumen dan Klarifikasi
Kasus ini belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana maupun sebagai bukti terjadinya penyimpangan.
Yang tersedia saat ini adalah kondisi fisik yang perlu diperiksa, keterangan narasumber mengenai dugaan penyerahan 20 persen, serta sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola kegiatan.
Untuk memastikan persoalan tersebut, dokumen yang perlu ditelusuri antara lain PKS P3-TGAI, Pakta Integritas, RAB, gambar kerja, Rencana Penggunaan Dana, rekening P3A, buku kas, bukti pencairan, bukti pembelian material, daftar pekerja, bukti pembayaran upah, laporan pemeriksaan fisik serta LPJ kegiatan.
Dengan dokumen tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah penggunaan dana dan hasil pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan.
Pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana namun penting dalam kasus ini adalah:
Jika benar terdapat penyerahan uang sebesar 20 persen atau sekitar Rp39 juta, uang tersebut tercatat sebagai pengeluaran apa dalam buku kas P3A dan apa dasar penggunaannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting untuk menguji keterangan yang berkembang di lapangan.
Hingga seluruh dokumen dan klarifikasi diperoleh, informasi mengenai dugaan penyerahan uang maupun dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan yang masih dalam proses verifikasi, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Investigasi: Tim Redaksi
PRESS ROOM COFFE
-
Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen? -
Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga -
Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM -
Api Melalap Tumpukan Rosok di Kartasura, Puluhan Armada Pemadam Dikerahkan -
Bantuan Revitalisasi Rp448,3 Juta, MCK KB Harapan Bangsa Disorot soal Batas Tanah dan Dugaan Pemborongan
BERITA VIRAL
-
Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen?
LINTASINDONEWS SRAGEN, Lintasindonews.com — Keberadaan bantuan ternak sapi untuk Kelompok Ternak SRI LUWIH di wilayah Kleco Kulon, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan setelah tim aktivis melaporkan perubahan kondisi kandang dalam rentang waktu beberapa hari. Baca Juga: Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, pada Selasa (6/10/2026), sejumlah sapi masih terlihat berada di kandang kelompok…
-
Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga
LINTASINDONEWS SRAGEN, Lintasindonews.com — Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memiliki potensi perikanan air tawar yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat. Berada di kawasan Waduk Kedungombo, desa ini dikenal dengan aktivitas budidaya ikan menggunakan keramba yang melibatkan banyak pelaku usaha dan tenaga kerja lokal. Selain itu juga pertanian ada sekitar 156 petani.…
-
Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM
LINTASINDONEWS SEMARANG – Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Cabang Semarang Raya resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2026–2031. Dengan diterimanya SK tersebut, organisasi ini bersiap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat. SK kepengurusan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP LPER, Prof. Dr. Dra. Francisca Sestri…




