![]()
Penulis: Sugeng Rianto (Pemimpi Redaksi Media Lintasindonews)
Belakangan muncul kekhawatiran di masyarakat terkait adanya anggapan bahwa operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dihentikan hanya karena keluarnya seseorang yang dianggap sebagai orang kepercayaan pihak tertentu. Jika benar demikian, maka hal tersebut perlu menjadi bahan edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perlu dipahami bahwa SPPG bukanlah milik pribadi, kelompok, maupun partai politik tertentu. SPPG merupakan bagian dari program nasional yang berada dalam pengawasan dan pembinaan Badan Gizi Nasional (BGN). Oleh karena itu, keputusan untuk menghentikan sementara (suspend), mengevaluasi, maupun mengaktifkan kembali SPPG harus didasarkan pada aturan, standar operasional, dan hasil evaluasi resmi, bukan atas dasar kedekatan personal atau kepentingan tertentu.
Dalam berbagai keterangan resmi, BGN menegaskan bahwa suspend diberikan apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian standar, seperti masalah sanitasi, keamanan pangan, infrastruktur, sertifikasi, maupun pelanggaran prosedur operasional. Bahkan penghentian sementara dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi yang terukur.
Karena itu, apabila sebuah SPPG telah menjalankan tugas sesuai standar, tidak memiliki pelanggaran, serta tetap mampu memberikan pelayanan kepada penerima manfaat, maka alasan keluarnya seorang tenaga keamanan, pegawai, atau orang kepercayaan pihak tertentu tidak semestinya menjadi dasar untuk menutup atau menghentikan operasional SPPG.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa pergantian tenaga kerja merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi. Keluar-masuknya pegawai tidak otomatis menjadikan sebuah lembaga kehilangan legalitas atau kelayakan operasional. Yang menjadi ukuran adalah apakah standar pelayanan tetap terpenuhi dan apakah seluruh ketentuan BGN tetap dijalankan dengan baik.
Lebih jauh, apabila terdapat pihak yang mencoba menjadikan SPPG sebagai alat kepentingan pribadi atau politik, maka hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat program. Program MBG dibentuk untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, bukan untuk mempertahankan pengaruh seseorang dalam struktur pengelolaan.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu mendukung tata kelola yang profesional dan objektif. Siapa pun tokohnya, apa pun latar belakang politiknya, keputusan mengenai nasib sebuah SPPG seharusnya dikembalikan kepada mekanisme evaluasi resmi yang dilakukan oleh BGN. Bahkan dalam pedoman BGN disebutkan bahwa penghentian sementara dan pengaktifan kembali SPPG dilakukan berdasarkan hasil pengawasan, pemantauan, pemenuhan standar, serta tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan.
Pada akhirnya, yang harus menjadi prioritas adalah kepentingan penerima manfaat, kualitas pelayanan, dan keberlangsungan program. Jangan sampai sebuah SPPG yang berjalan baik menjadi korban tarik-menarik kepentingan yang tidak berkaitan dengan kualitas layanan. Negara telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui BGN. Maka biarkan evaluasi dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan kedekatan ataupun kekecewaan pribadi terhadap keluar-masuknya seseorang dalam lingkungan kerja SPPG.
BREAKING NEWS
-
Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen? -
Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga -
Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM -
Api Melalap Tumpukan Rosok di Kartasura, Puluhan Armada Pemadam Dikerahkan -
Bantuan Revitalisasi Rp448,3 Juta, MCK KB Harapan Bangsa Disorot soal Batas Tanah dan Dugaan Pemborongan
TERKINI
- Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen?
- Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga
- Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM
- Api Melalap Tumpukan Rosok di Kartasura, Puluhan Armada Pemadam Dikerahkan
- Bantuan Revitalisasi Rp448,3 Juta, MCK KB Harapan Bangsa Disorot soal Batas Tanah dan Dugaan Pemborongan
-
Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen?
LINTASINDONEWS SRAGEN, Lintasindonews.com — Keberadaan bantuan ternak sapi untuk Kelompok Ternak SRI LUWIH di wilayah Kleco Kulon, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan setelah tim aktivis melaporkan perubahan kondisi kandang dalam rentang waktu beberapa hari. Baca Juga: Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, pada Selasa (6/10/2026), sejumlah sapi masih terlihat berada di kandang kelompok…
-
Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga
LINTASINDONEWS SRAGEN, Lintasindonews.com — Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memiliki potensi perikanan air tawar yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat. Berada di kawasan Waduk Kedungombo, desa ini dikenal dengan aktivitas budidaya ikan menggunakan keramba yang melibatkan banyak pelaku usaha dan tenaga kerja lokal. Selain itu juga pertanian ada sekitar 156 petani.…
-
Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM
LINTASINDONEWS SEMARANG – Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Cabang Semarang Raya resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2026–2031. Dengan diterimanya SK tersebut, organisasi ini bersiap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat. SK kepengurusan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP LPER, Prof. Dr. Dra. Francisca Sestri…




