BTN Tegaskan Tak Pernah Larang PKL, Penataan Trotoar Disebut Kebijakan Pemerintah Kota

BTN Tegaskan Tak Pernah Larang PKL, Penataan Trotoar Disebut Kebijakan Pemerintah Kota

Loading

KOTA SOLO

SURAKARTA – Polemik penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sisi utara Jalan Slamet Riyadi, khususnya di kawasan depan Bank BTN KC Solo Sriwedari, mendapat penjelasan dari sejumlah pihak. Bank BTN menegaskan bahwa penataan tersebut bukan merupakan bentuk pelarangan terhadap pelaku UMKM untuk berjualan.

Kepala Bank BTN KC Solo Sriwedari, Anita Septi Purwarini, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak maupun melarang pelaku UMKM berjualan di trotoar depan kantor BTN.

Menurut Anita, BTN justru memiliki komitmen untuk mendukung keberadaan serta perkembangan UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian masyarakat.

“BTN KC Solo Sriwedari tidak pernah menolak atau melarang UMKM berjualan di trotoar depan kantor. Bahkan kami sangat mendukung keberadaan UMKM,” tegas Anita.

Salah satu bentuk dukungan tersebut, lanjut Anita, diwujudkan melalui keberadaan Bale QRIS yang menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku UMKM memanfaatkan sistem pembayaran digital.

Program tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam melakukan transaksi, sekaligus memperluas akses pembayaran dan mendorong mereka mengikuti perkembangan ekosistem ekonomi digital.

Dengan demikian, anggapan bahwa Bank BTN KC Solo Sriwedari melarang atau menolak keberadaan UMKM di depan kantor ditegaskan tidak sesuai dengan sikap maupun komitmen BTN terhadap pemberdayaan UMKM.

Penataan PKL Merupakan Kebijakan Pimpinan

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Bhayu Atmojo Putro, membenarkan bahwa penataan PKL yang beraktivitas di atas trotoar merupakan bagian dari kebijakan pimpinan.

Menurut Bhayu, penataan tersebut tidak berkaitan semata-mata dengan kepentingan satu kantor maupun kelompok tertentu. Kebijakan itu merupakan bagian dari penataan kawasan yang harus dilaksanakan sesuai arahan pimpinan.

Ia menegaskan, pelaksanaan penataan dilakukan dalam kerangka menjaga ketertiban dan fungsi kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Disdag Sebut Penataan Sudah Melalui Mediasi

Terpisah, Kepala Bidang PKL, Indar Daniel Wicaksana, didampingi stafnya, Hanny Purnomo, menjelaskan bahwa persoalan penataan PKL merupakan kewenangan Dinas Perdagangan (Disdag).

Indar mengatakan, proses penataan PKL di depan Bank BTN KC Solo Sriwedari sebelumnya telah melalui tahapan komunikasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait.

“Setelah melalui tahapan mediasi, penataan PKL depan Bank BTN sudah clear and clean,” jelas Indar.

Ia menambahkan, pihak Disdag tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Namun, aktivitas perdagangan tetap harus dilakukan dengan mematuhi peraturan dan ketentuan penataan kawasan yang berlaku.

Penjelasan dari pihak BTN, pemerintah daerah, dan Disdag tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang terkait keberadaan PKL di depan Bank BTN KC Solo Sriwedari.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, penataan kawasan diharapkan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pelaku UMKM, pihak perbankan maupun pemerintah. Di sisi lain, aktivitas UMKM tetap dapat berjalan dengan memperhatikan ketertiban serta fungsi trotoar sebagai fasilitas publik. (Ary T )

BREAKING NEWS

TERKINI

  • Polemik BPD Gawan Berlanjut, Kades Panggil P dan W: Ada Rencana Izin Poligami, W Pertimbangkan Mundur

    Polemik BPD Gawan Berlanjut, Kades Panggil P dan W: Ada Rencana Izin Poligami, W Pertimbangkan Mundur

    SRAGEN – Polemik menjelang pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, berlanjut. Kepala Desa Gawan Sutrisno memanggil calon anggota BPD terpilih berinisial W (40) dan P pada Jumat (2/10/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Gawan. Sutrisno mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi persoalan yang berkembang di masyarakat. “Betul mas……


  • Bantuan Sapi Rp400 Juta di Desa Bagor Disorot, Pengelolaan Akan Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan

    Bantuan Sapi Rp400 Juta di Desa Bagor Disorot, Pengelolaan Akan Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan

    SRAGEN — Pengelolaan bantuan pemerintah berupa ternak sapi di Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD, Bidang Pengawasan dan Pencegahan Korupsi, menyatakan tengah melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi terkait pengelolaan sejumlah bantuan pemerintah yang diterima kelompok masyarakat di desa tersebut. Penelusuran tersebut mencakup bantuan…


  • Jelang Pelantikan BPD Gawan, Nama W Disorot Dua Isu: Pemanggilan di Balai Desa hingga Dugaan Bagi-Bagi Uang

    Jelang Pelantikan BPD Gawan, Nama W Disorot Dua Isu: Pemanggilan di Balai Desa hingga Dugaan Bagi-Bagi Uang

    JEJAK KASUS SRAGEN – Menjelang pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gawan, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, nama salah seorang calon anggota BPD terpilih berinisial W (40) menjadi perhatian setelah muncul sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Informasi yang dihimpun LintasIndonews.com menyebut, selain isu mengenai dugaan hubungan khusus antara W dengan seorang warga berinisial P…