![]()
JEJAK KASUS
SRAGEN, Proyek pembangunan embung di Desa Nganti, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah muncul dugaan material hasil pengerukan diangkut menggunakan truk dan dimanfaatkan untuk kepentingan di luar proyek.
Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memeriksa secara menyeluruh kegiatan tersebut, termasuk status tanah, dasar penggunaan material, dokumen proyek hingga dugaan adanya transaksi jual beli tanah hasil pengerukan.
Dugaan itu mencuat setelah tim investigasi LAPAAN RI melakukan pemantauan di lokasi proyek pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 14.04 WIB.
Saat berada di lokasi, tim menemukan aktivitas alat berat berupa ekskavator yang tengah melakukan pengerukan. LAPAAN RI juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut dinilai membuat masyarakat kesulitan mengetahui informasi mengenai sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan maupun target pembangunan embung.
Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI, Djoni Sugara, mengatakan pihaknya turun ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
“Kami menindaklanjuti informasi valid dari masyarakat mengenai indikasi penyelewengan ini. Hasil investigasi membuktikan bahwa tanah hasil kerukan embung ini justru dijual ke luar daerah untuk kepentingan urukan,” ujar Djoni.
Menurut Djoni, salah satu material hasil pengerukan diduga dibawa menuju wilayah Dukuh Jengglong, Desa Sambiduwur.
LAPAAN RI meminta informasi tersebut ditelusuri, termasuk siapa pihak yang mengatur pengangkutan, pihak yang menerima material, volume tanah yang keluar dari lokasi serta ada atau tidaknya pembayaran atas material tersebut.
Kades Nganti: Pemdes Tidak Terlibat
Kepala Desa Nganti kemudian dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas jual beli material hasil pengerukan tersebut.
Kades Nganti menegaskan pemerintah desa mengaku tidak pernah menerima tembusan ataupun pemberitahuan mengenai adanya kegiatan jual beli tanah dari lokasi proyek.
“Pemerintah desa tidak terlibat sama sekali,” ujar Kades Nganti saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas jual beli material dari proyek pembangunan embung, maka pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme kegiatan tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menjadi hak jawab Pemerintah Desa Nganti atas informasi mengenai dugaan jual beli material yang berkembang di lapangan.
Ketua Pokmas Akui Proyek Terlihat Seperti Galian C
Konfirmasi juga dilakukan terhadap Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Ketua Pokmas, Edi, mengakui kondisi pekerjaan di lapangan memang terlihat seperti aktivitas galian C.
Namun, Edi membantah apabila kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri atau mencari keuntungan pribadi.
Menurut Edi, aktivitas tersebut dilakukan dengan tujuan membantu kepentingan masyarakat.
“Memang proyeknya berubah menjadi seperti galian C. Tetapi semuanya dilakukan demi masyarakat, bukan untuk memperkaya diri,” ujar Edi, yang juga merupakan pejabat RT setempat.
Pernyataan tersebut masih perlu didalami, terutama terkait dasar kewenangan pengambilan dan pemanfaatan material, pihak yang mengatur pengangkutan, tujuan material serta ada atau tidaknya transaksi maupun pembayaran.
Apabila material hasil pengerukan memang diperjualbelikan, perlu diperjelas pula siapa penerima uang dan untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
Soroti Status Tanah dan Material Hasil Pengerukan
LAPAAN RI juga menyoroti status tanah lokasi pembangunan embung.
Apabila lokasi tersebut merupakan aset desa atau tanah kas desa, pengelolaan dan pemanfaatannya harus mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan aset desa.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai penatausahaan, pelaporan, pemanfaatan dan pemindahtanganan aset desa.
Karena itu, apabila material dari lokasi tersebut benar-benar dikeluarkan dan diperjualbelikan, aparat perlu memastikan dasar kewenangan serta mekanisme administrasinya.
“Kalau memang tanah hasil pengerukan proyek tersebut diperjualbelikan, harus jelas siapa yang memiliki kewenangan, dasar hukumnya apa, dan uang hasil penjualan masuk ke mana,” kata Djoni.
Menurut LAPAAN RI, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi teknis pembangunan embung.
Dokumen proyek, sumber anggaran, status tanah, volume pengerukan, penggunaan material, pihak pengangkut, pihak penerima material hingga aliran uang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Dugaan Bantuan Rp90 Juta Perlu Diverifikasi
Sorotan lain berkaitan dengan sumber dan waktu pelaksanaan pembangunan embung.
Informasi yang diterima LAPAAN RI menyebut proyek tersebut berkaitan dengan bantuan sekitar Rp90 juta yang disebut-sebut berasal dari program CSR dan dikaitkan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun, informasi mengenai sumber dana tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
Perlu dipastikan apakah bantuan berasal dari perusahaan melalui program CSR, lembaga tertentu atau sumber pembiayaan lainnya.
Demikian pula dengan waktu pelaksanaan pekerjaan. Jika benar bantuan tersebut direncanakan pada 2025 tetapi pekerjaan baru dilakukan pada Agustus 2026, perlu diketahui apakah terdapat perubahan jadwal, perpanjangan waktu, addendum atau dasar administrasi lainnya.
Keterlambatan pelaksanaan proyek tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian peruntukan, pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atau penggunaan dana dan material yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun desa, persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah hukum.
Jika Memenuhi Unsur Penambangan, Aparat Diminta Periksa Perizinannya
LAPAAN RI juga meminta aparat memastikan apakah pengerukan tersebut murni bagian dari pekerjaan konstruksi embung atau telah berkembang menjadi aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material untuk kepentingan lain.
Hal ini penting karena apabila suatu kegiatan secara hukum memenuhi unsur pertambangan dan dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, ketentuan pidana dalam UU Minerba dapat menjadi relevan.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan mengenai jenis material, bentuk kegiatan, status perizinan serta terpenuhinya seluruh unsur pidana.
LAPAAN RI Desak APH Turun Tangan
Ketua Umum LAPAAN RI, DR. BRMH. Kusumo Putro, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas melakukan pemeriksaan secara objektif.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan dokumen bantuan, peruntukan anggaran, status aset desa serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ada material proyek yang diperjualbelikan tanpa dasar yang jelas, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
LAPAAN RI mendorong Unit Tipidkor Polres Sragen, Kejaksaan Negeri Sragen, Inspektorat serta instansi teknis terkait melakukan klarifikasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan, kata mereka, dapat mencakup dokumen bantuan sekitar Rp90 juta, RAB, pihak pelaksana, status tanah, volume hasil pengerukan, kendaraan pengangkut, pihak penerima material serta aliran dana apabila ditemukan transaksi.
Masih Perlu Pembuktian
Dengan adanya keterangan dari sejumlah pihak, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Pemerintah Desa Nganti menyatakan tidak terlibat dan mengaku tidak menerima tembusan mengenai aktivitas jual beli material.
Sementara Ketua Pokmas Edi mengakui kondisi proyek terlihat seperti aktivitas galian C, tetapi menyatakan kegiatan tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat dan bukan untuk memperkaya diri.
Perbedaan keterangan tersebut membuat pemeriksaan menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan, mulai dari siapa yang berwenang mengelola material hasil pengerukan, apakah material benar-benar diperjualbelikan, berapa volumenya, ke mana material dibawa, siapa penerimanya, serta ke mana uang hasil transaksi apabila memang ada.
Dengan demikian, persoalan utama bukan semata-mata apakah proyek tersebut terlihat seperti aktivitas galian C. Yang lebih penting adalah memastikan apakah seluruh kegiatan pengerukan, pengangkutan dan pemanfaatan material telah memiliki dasar hukum, sesuai dokumen pekerjaan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun keuangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Nganti telah memberikan klarifikasi bahwa mereka mengaku tidak menerima tembusan terkait dugaan jual beli material hasil pengerukan tersebut.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak pengelola proyek, pemberi bantuan maupun pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan embung tersebut.
BREAKING NEWS
-
Tanah Kerukan Embung Nganti Diduga Diperjualbelikan, LAPAAN RI Desak Aparat Periksa Proyek -
BTN Tegaskan Tak Pernah Larang PKL, Penataan Trotoar Disebut Kebijakan Pemerintah Kota -
Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Berkomitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Generasi Masa Depan -
PDAM Tirta Merapi Klaten Hadirkan Pelayanan Air Bersih Berkualitas untuk Masyarakat -
PDAM Karanganyar Tingkatkan Pelayanan Air Bersih untuk Masyarakat
