Bantuan P3A Rp195 Juta di Mulur Diduga Diborongkan, Talud Sawah Disebut Rampung 3 Minggu

Bantuan P3A Rp195 Juta di Mulur Diduga Diborongkan, Talud Sawah Disebut Rampung 3 Minggu

Loading

JEJAK KASUS

SUKOHARJO – Pelaksanaan bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan.

Bantuan yang diperuntukkan bagi pembangunan talud irigasi sawah tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp195 juta dan dilaksanakan melalui kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Namun, muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok penerima bantuan. Berdasarkan hasil wawancara dan rekaman yang diperoleh, pekerjaan disebut diborongkan kepada warga setempat yang dikenal dengan nama Mbah Surip, dengan nilai borongan yang diduga mencapai sekitar Rp120 juta.

Informasi mengenai nilai tersebut masih berupa hasil wawancara dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Yang menjadi perhatian, pekerjaan pembangunan talud tersebut disebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga minggu.

Padahal, dalam pelaksanaan P3-TGAI, pola pekerjaan pada prinsipnya melibatkan masyarakat melalui mekanisme swakelola. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan ketentuan program.

Kades: Bukan Diborongkan, Hanya Borongan Tenaga

Kepala Desa Mulur memberikan tanggapan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Menurutnya, pekerjaan tersebut bukan diborongkan dalam pengertian menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.

Ia menyebut istilah yang digunakan adalah borongan tenaga.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait mekanisme pembayaran, pembelian material, tenaga kerja, serta siapa yang secara resmi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan P3A.

Sementara itu, seorang pemerhati menilai apabila benar terdapat pembayaran sekitar Rp120 juta hanya untuk tenaga, nominal tersebut perlu dikaji lebih lanjut.

Menurutnya, besaran biaya tenaga tersebut dinilai cukup tinggi dan perlu dibandingkan dengan volume pekerjaan, jumlah pekerja, lama pengerjaan, serta standar harga yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Perlu Dibuka Secara Transparan

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut apakah pekerjaan dilakukan secara borongan atau swakelola, tetapi juga bagaimana pengelolaan dana bantuan Rp195 juta dilakukan.

Publik perlu mengetahui rincian penggunaan anggaran, mulai dari pembelian material, biaya tenaga kerja, hingga administrasi kegiatan.

Apalagi bantuan tersebut merupakan program yang ditujukan untuk meningkatkan infrastruktur irigasi dan manfaatnya kembali kepada masyarakat petani.

Karena itu, transparansi P3A menjadi penting agar tidak muncul dugaan adanya pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari program bantuan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, sejumlah informasi mengenai nilai borongan, rincian penggunaan anggaran, serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari P3A, pelaksana kegiatan, dan instansi teknis yang membawahi program tersebut. (Seno)

Catatan: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi P3A, Pemerintah Desa Mulur, pelaksana pekerjaan, maupun pihak terkait lainnya.

BREAKING NEWS