![]()

OPINI OPOSAN
Unjuk rasa merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan masyarakat.
Karena itu, imbauan Kepolisian Republik Indonesia agar peserta aksi tidak membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan umum patut dipahami bukan semata-mata sebagai pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga agar penyampaian pendapat tetap berlangsung secara damai dan tertib.
BACA JUGA:
- Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen?
- Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga
- Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM
- Api Melalap Tumpukan Rosok di Kartasura, Puluhan Armada Pemadam Dikerahkan
- Bantuan Revitalisasi Rp448,3 Juta, MCK KB Harapan Bangsa Disorot soal Batas Tanah dan Dugaan Pemborongan
Secara prinsip, aksi demonstrasi memiliki tujuan menyampaikan gagasan, kritik, tuntutan, atau aspirasi kepada pihak yang menjadi sasaran kebijakan. Kehadiran senjata tajam, senjata pemukul, senjata penusuk, bahan peledak, maupun benda lain yang berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan justru dapat menggeser substansi aksi dari ruang demokrasi menuju persoalan keamanan publik.
Di sinilah pentingnya membedakan antara hak untuk menyampaikan pendapat dan tindakan yang berpotensi membahayakan orang lain. Demokrasi tidak identik dengan kebebasan tanpa batas. Dalam praktik negara hukum, setiap kebebasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak serta keselamatan masyarakat lainnya.
Kepolisian juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap kepemilikan atau membawa senjata tertentu. Membawa atau menguasai senjata tajam dapat dikenai pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara kepemilikan atau membawa senjata api, munisi, atau bahan peledak dapat dikenai ancaman pidana yang jauh lebih berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, atau hukuman mati, sesuai ketentuan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa persoalan senjata dalam ruang publik bukan perkara sederhana. Negara memandang penguasaan benda-benda tertentu yang berpotensi digunakan untuk kekerasan sebagai persoalan serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan keselamatan manusia dan ketertiban umum.
Dalam perspektif sosiologis, sebuah aksi massa juga memiliki dinamika yang kompleks. Ketika jumlah peserta sangat besar, situasi dapat berubah dengan cepat. Benda yang semula dibawa dengan alasan tertentu dapat menjadi instrumen kekerasan apabila terjadi provokasi, benturan, atau eskalasi konflik. Karena itu, prinsip pencegahan menjadi jauh lebih penting daripada menunggu terjadinya korban.
Masyarakat yang hendak menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun institusi negara pada dasarnya tidak membutuhkan senjata untuk membuat aspirasinya terdengar. Argumentasi, data, spanduk, orasi, tulisan, serta sikap tertib justru menjadi kekuatan utama dalam sebuah gerakan demokratis.
Aksi damai juga memberikan pesan yang lebih kuat secara moral. Kritik yang disampaikan tanpa kekerasan memperlihatkan bahwa masyarakat memiliki keberanian menyampaikan pendapat sekaligus kedewasaan dalam menghormati hukum dan keselamatan sesama.
Di sisi lain, imbauan kepada peserta aksi juga idealnya diikuti dengan pelaksanaan tugas aparat secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum. Pengamanan demonstrasi bukan hanya bertujuan mencegah pelanggaran, tetapi juga memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dapat berlangsung secara aman.
Dengan demikian, keamanan dan kebebasan tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila seluruh pihak memahami batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Pesannya sederhana: sampaikan kritik, perjuangkan aspirasi, dan gunakan ruang demokrasi secara maksimal—tetapi jangan membawa senjata atau benda berbahaya yang dapat mengancam keselamatan orang lain.Demokrasi yang kuat bukan diukur dari seberapa keras sebuah aksi berlangsung, melainkan dari seberapa matang masyarakat mampu menyampaikan perbedaan secara tertib, rasional, dan tanpa kekerasan.
Karena pada akhirnya, tujuan demonstrasi adalah membuat aspirasi didengar, bukan menciptakan korban.Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini dan edukasi mengenai pentingnya penyampaian pendapat secara damai, tertib, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi/Humas Polri)
BREAKING NEWS
-
Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen? -
Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga -
Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM -
Api Melalap Tumpukan Rosok di Kartasura, Puluhan Armada Pemadam Dikerahkan -
Bantuan Revitalisasi Rp448,3 Juta, MCK KB Harapan Bangsa Disorot soal Batas Tanah dan Dugaan Pemborongan
-
Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen?
LINTASINDONEWS SRAGEN, Lintasindonews.com — Keberadaan bantuan ternak sapi untuk Kelompok Ternak SRI LUWIH di wilayah Kleco Kulon, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan setelah tim aktivis melaporkan perubahan kondisi kandang dalam rentang waktu beberapa hari. Baca Juga: Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, pada Selasa (6/10/2026), sejumlah sapi masih terlihat berada di kandang kelompok…
-
Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga
LINTASINDONEWS SRAGEN, Lintasindonews.com — Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memiliki potensi perikanan air tawar yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat. Berada di kawasan Waduk Kedungombo, desa ini dikenal dengan aktivitas budidaya ikan menggunakan keramba yang melibatkan banyak pelaku usaha dan tenaga kerja lokal. Selain itu juga pertanian ada sekitar 156 petani.…
-
Terima SK Periode 2026–2031, LPER Semarang Raya Bidik Kolaborasi dengan Pemerintah dan Pelaku UMKM
LINTASINDONEWS SEMARANG – Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Cabang Semarang Raya resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2026–2031. Dengan diterimanya SK tersebut, organisasi ini bersiap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat. SK kepengurusan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP LPER, Prof. Dr. Dra. Francisca Sestri…




