![]()
SRAGEN — Pengelolaan bantuan pemerintah berupa ternak sapi di Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD, Bidang Pengawasan dan Pencegahan Korupsi, menyatakan tengah melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi terkait pengelolaan sejumlah bantuan pemerintah yang diterima kelompok masyarakat di desa tersebut.

Penelusuran tersebut mencakup bantuan program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) tahun 2021 dengan nilai sekitar Rp200 juta yang diterima Kelompok Tani Rejeki Agung.
Program tersebut antara lain mencakup bantuan ternak sapi, pembangunan kandang kelompok, mesin pencacah pakan dan kendaraan roda tiga.
Selain itu, terdapat bantuan ternak sapi tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp200 juta yang disalurkan kepada Kelompok Ternak Lembu Agung 1.
Dengan demikian, nilai bantuan yang menjadi perhatian dalam penelusuran tersebut mencapai sekitar Rp400 juta.

Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat peringatan hukum sekaligus meminta klarifikasi kepada pengurus kelompok terkait.
Menurut Agus, langkah tersebut pada tahap awal bukan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, pihaknya memberikan kesempatan kepada pengelola bantuan untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sekaligus menunjukkan dokumen pertanggungjawaban.
“Yang kami minta pertama-tama adalah klarifikasi dan pembuktian dokumen. Kami tidak menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup,” ujar Agus.
Sejumlah Hal Dipertanyakan
Agus menyebut terdapat sejumlah informasi yang perlu diverifikasi secara menyeluruh.
Di antaranya mengenai daftar penerima bantuan, keberadaan seluruh sapi, identitas ternak, lokasi pemeliharaan, status kandang kelompok, hingga keberadaan sarana pendukung program bantuan.
Pihaknya juga menerima informasi mengenai adanya nama warga yang diduga tercantum sebagai penerima bantuan, tetapi yang bersangkutan disebut tidak mengetahui pencantuman namanya.
Salah satu nama yang dimintakan klarifikasi secara khusus adalah Samiyem.
Namun, Agus menegaskan informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui dokumen dan keterangan pihak terkait.
Selain itu, terdapat informasi mengenai sapi bantuan yang tercatat atas nama seseorang berinisial S, tetapi disebut dipelihara oleh pihak lain.
Kondisi tersebut, menurut Agus, perlu dijelaskan secara administratif, termasuk apabila terdapat sapi yang telah dijual, dialihkan, ditukar, mati atau hilang.
“Apabila ada perubahan status sapi bantuan, harus jelas dasar administrasi dan pertanggungjawabannya,” katanya.
Dokumen hingga Kondisi Fisik Sapi Akan Dicocokkan
Tidak hanya meminta dokumen, pihak SAPU JAGAD juga mendorong dilakukan verifikasi fisik terhadap seluruh sapi bantuan tahun 2021 dan 2023.
Verifikasi tersebut diperlukan untuk mencocokkan identitas ternak dengan dokumen bantuan, termasuk jumlah, lokasi dan status sapi.
Dokumen yang diminta untuk diperiksa antara lain surat penetapan penerima bantuan, proposal, daftar anggota kelompok, daftar penerima atau pemanfaat ternak, berita acara serah terima, identitas ternak serta dokumen terkait apabila pernah dilakukan penggantian atau pengalihan sapi.
Untuk bantuan UPPO tahun 2021, keberadaan fasilitas pendukung juga menjadi perhatian.
Di antaranya kandang kelompok, mesin pencacah pakan dan kendaraan roda tiga.
Pihaknya meminta status, keberadaan dan pemanfaatan seluruh fasilitas tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Jika Ditemukan Bukti, Laporan ke APH
Agus mengatakan proses klarifikasi juga akan diarahkan kepada instansi pemerintah yang memberikan bantuan serta dinas terkait di Kabupaten Sragen.
Pihaknya juga berencana meminta informasi dan pemeriksaan kepada Inspektorat apabila diperlukan.
Jika dari penelusuran ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Termasuk menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Apabila tidak ada respons dan kemudian ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan bantuan pemerintah, penggunaan nama warga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, pengalihan aset bantuan tanpa dasar yang sah, atau ketidaksesuaian antara pertanggungjawaban administrasi dengan kondisi sebenarnya, maka kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk menyampaikan laporan kepada KPK dan Kejaksaan,” tegas Agus.
Menurutnya, laporan nantinya tidak hanya bertumpu pada informasi masyarakat.
Dokumen, keterangan pihak terkait serta bukti yang diperoleh selama proses klarifikasi dan penelusuran akan menjadi bagian dari bahan pengaduan apabila langkah tersebut benar-benar ditempuh.
“Biarkan aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan secara objektif. Kami memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pihak pengelola bantuan untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pertanggungjawaban,” katanya.
Agus menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurut dia, dugaan penyimpangan tidak dapat serta-merta disebut sebagai tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Namun, karena bantuan tersebut bersumber dari anggaran pemerintah, pengelolaannya dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun kondisi nyata di lapangan.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan tetap merupakan dugaan sampai ada pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. Namun, bantuan yang berasal dari anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara nyata,” pungkasnya.

