Sengketa Rp12 Miliar Berujung Pidana, Kuasa Hukum Nanang Henky Persoalkan Dakwaan dan Siapkan Langkah Hukum terhadap PT SHA Solo

Sengketa Rp12 Miliar Berujung Pidana, Kuasa Hukum Nanang Henky Persoalkan Dakwaan dan Siapkan Langkah Hukum terhadap PT SHA Solo

Loading

LINTASINDONEWS

SURAKARTA — Perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat Ir. Nanang Henky Suharto Bin R. Soenoto di Pengadilan Negeri Surakarta memasuki babak keberatan dari pihak terdakwa. Tim penasihat hukum menilai perkara yang berawal dari hubungan pendanaan usaha senilai Rp12 miliar tersebut perlu diuji secara cermat, terutama terkait konstruksi dakwaan, riwayat pembayaran, dan unsur pidana yang dituduhkan.

Lapor KPK

Baca Juga:

Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD, selaku bagian dari tim kuasa hukum terdakwa, menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 185/Pid.B/2026/PN Skt.

Dalam keterangan pers yang disiapkan seusai agenda persidangan pada Rabu (21/10/2026), Agus menyatakan timnya menilai surat dakwaan belum menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya.

Pihak pembela juga mempersoalkan apakah hubungan hukum yang menurut mereka bermula dari pendanaan atau pinjaman modal usaha antara Nanang Henky Suharto dan pihak PT SHA Solo/Arya Hidayat Adisena telah dibedakan secara tepat dari dugaan tindak pidana.

“Kami menilai perkara yang menjerat klien kami berkaitan dengan hubungan keperdataan berupa utang-piutang dan kewajiban pembayaran. Persoalan wanprestasi tidak boleh serta-merta dikonstruksikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian unsur-unsur pidana yang jelas,” ujar Agus dalam pernyataan persnya.

Meski demikian, penentuan apakah suatu perkara merupakan sengketa perdata atau tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur delik yang didakwakan.

Kuasa Hukum Sebut Pembayaran Mencapai Rp10,028 Miliar

Salah satu poin yang disoroti tim pembela adalah riwayat pembayaran yang menurut dokumen mereka telah dilakukan oleh terdakwa kepada pihak pemberi dana.

Dari pendanaan yang disebut mencapai Rp12 miliar, tim kuasa hukum mencatat pembayaran sebesar Rp9,84 miliar. Selain itu, terdapat pembayaran administrasi sebesar Rp188 juta. Dengan demikian, total pembayaran yang diklaim pihak pembela mencapai Rp10,028 miliar.

Berdasarkan perhitungan tersebut, apabila seluruh pembayaran dapat diperhitungkan sebagai pengurang pokok kewajiban, sisa nominalnya menjadi Rp1,972 miliar.

Namun, angka tersebut merupakan perhitungan versi tim pembela. Penetapan jumlah kewajiban yang sebenarnya masih bergantung pada verifikasi bukti transaksi, sifat pembayaran administrasi, isi perjanjian, serta perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Seluruh pembayaran harus diperiksa secara objektif dan transparan. Kami mempersoalkan bagaimana riwayat pembayaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar itu ditempatkan dalam konstruksi perkara, sementara kerugian yang didalilkan disebut mencapai Rp12 miliar,” kata Agus.

Menurutnya, riwayat transaksi tersebut perlu ditelaah bersama dokumen pemeriksaan penyidikan, termasuk resume penyidik, berita acara pemeriksaan tersangka, serta keterangan para saksi.

Tim pembela berpandangan bahwa informasi mengenai pembayaran dan hubungan transaksi tersebut penting untuk menilai duduk perkara secara utuh. Meski demikian, jumlah pembayaran yang diklaim tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Persoalkan Dakwaan Penipuan dan Penggelapan

Dalam perkara tersebut, menurut keterangan tim kuasa hukum, JPU mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan yang mereka persoalkan.

Tim pembela mengajukan eksepsi atau nota keberatan karena menilai terdapat persoalan dalam perumusan dakwaan, khususnya mengenai hubungan antara waktu penyerahan dana pada 2023, surat pernyataan pembayaran, dan penolakan pencairan cek pada 2024.

Agus menilai hubungan antara rangkaian peristiwa itu dengan unsur tindak pidana yang didakwakan harus dijelaskan secara konkret.

“Jaksa harus mampu menguraikan kapan perbuatan pidana diduga terjadi, bentuk tipu muslihat yang dituduhkan, dan bagaimana kaitannya dengan penyerahan dana. Untuk dakwaan penggelapan, objek serta tindakan melawan hukum yang dituduhkan juga harus jelas,” ujarnya.

Menurut tim pembela, keterlambatan atau ketidakmampuan memenuhi kewajiban pembayaran tidak otomatis membuktikan adanya niat jahat sejak awal hubungan bisnis.

Akan tetapi, penilaian tersebut tetap harus diuji berdasarkan uraian dakwaan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Sengketa yang memiliki latar belakang perjanjian perdata tidak serta-merta meniadakan kemungkinan adanya tindak pidana apabila unsur-unsurnya memang terbukti.

Rujuk UU HAM, Minta Hak Terdakwa DiperhatikanDalam argumentasinya, tim kuasa hukum juga merujuk Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap pemidanaan penjara atau kurungan semata-mata karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.

Agus menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan independensi majelis hakim. Namun, ia meminta agar perkara tersebut diperiksa dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang relevan, termasuk riwayat pembayaran dan hubungan kontraktual para pihak.

“Kami tidak meminta keistimewaan di hadapan hukum. Kami meminta agar setiap unsur tindak pidana diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata karena terdapat kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan,” katanya.

Tim pembela berharap majelis hakim memeriksa eksepsi secara objektif. Apabila surat dakwaan dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum acara pidana yang berlaku, mereka meminta majelis hakim mengambil putusan sesuai ketentuan hukum.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum terhadap PT SHA Solo

Selain mempersoalkan dakwaan terhadap kliennya, tim kuasa hukum menyatakan berencana menempuh langkah hukum untuk meminta pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan pemberian dana oleh pihak PT SHA Solo.

Agus mengatakan pihaknya akan mendalami apakah transaksi tersebut merupakan pembiayaan atau pendanaan usaha biasa, atau terdapat bentuk kegiatan pemberian pinjaman yang menurut hukum memerlukan izin tertentu.Ia menegaskan, rencana tersebut masih berupa langkah yang akan dikaji berdasarkan dokumen transaksi, pola kegiatan usaha, dan ketentuan perundang-undangan yang relevan.

“Kami akan meminta aparat penegak hukum memeriksa legalitas kegiatan pemberian pinjaman dana tersebut. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, kami akan menempuh langkah pelaporan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Soroti Pasal 273 KUHP BaruTim kuasa hukum menyebut akan mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan tertentu terkait pemberian pinjaman uang atau barang tanpa izin sebagai mata pencaharian, dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi.

Menurut Agus, penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya transaksi pinjaman. Bentuk kegiatan, pola usaha, unsur pasal, serta persyaratan perizinan yang berlaku harus terlebih dahulu diperiksa.

Dengan demikian, penilaian mengenai kemungkinan pelanggaran hukum oleh pihak pemberi dana memerlukan dasar faktual dan yuridis yang memadai. Status sebagai perusahaan maupun adanya hubungan utang-piutang saja tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Dugaan Pemaksaan hingga Pengancaman Akan Ditelusuri

Tim kuasa hukum juga menyatakan akan menelusuri apakah dalam proses penagihan kewajiban terdapat tindakan pemaksaan, pengancaman, atau pemerasan.

Agus menyebut pihaknya akan mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 448, Pasal 482, atau Pasal 483 KUHP, apabila fakta dan alat bukti menunjukkan terpenuhinya unsur pasal-pasal tersebut.

“Setiap pihak berhak menagih kewajiban yang sah. Namun, proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tindakan melawan hukum. Jika terdapat bukti perbuatan demikian, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan rencana penelusuran dari pihak pembela. Belum ada kesimpulan bahwa PT SHA Solo atau pihak tertentu telah melakukan pemaksaan, pengancaman, maupun pemerasan.

Minta Penegakan Hukum Berjalan Berimbang

Agus menegaskan, rencana meminta pemeriksaan terhadap pihak pemberi dana bukan dimaksudkan untuk menghindari kewajiban kliennya, melainkan untuk memastikan seluruh aspek transaksi dan tindakan para pihak diperiksa berdasarkan hukum.

Menurutnya, kewajiban pembayaran dan dugaan tindak pidana merupakan dua persoalan yang harus dinilai berdasarkan dasar hukum serta bukti masing-masing.

“Kami meminta seluruh pihak diperlakukan sama di hadapan hukum. Klien kami harus mempertanggungjawabkan kewajibannya sesuai hukum. Namun, legalitas kegiatan dan tindakan pihak pemberi dana juga dapat diperiksa apabila terdapat dasar hukum serta bukti yang memadai,” ujarnya.

Hingga keterangan pers tersebut disusun, materi yang tersedia masih berfokus pada penjelasan dan keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Tanggapan pihak PT SHA Solo/Arya Hidayat Adisena maupun penjelasan JPU mengenai keberatan tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima untuk penyusunan berita ini.

Karena itu, penilaian terhadap substansi dakwaan, perhitungan kewajiban, legalitas kegiatan pendanaan, serta dugaan tindakan dalam proses penagihan tetap perlu ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan berdasarkan bukti.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim terhadap eksepsi maupun materi perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pers dari tim kuasa hukum terdakwa. Klaim pembayaran, perhitungan sisa kewajiban, dan dugaan terhadap pihak pemberi dana merupakan keterangan dari pihak pembela yang masih memerlukan verifikasi.

Tim

PRESS ROOM CAFFE

BERITA VIRAL