OPINI, Wartawan yang tidak memberikan ruang waktu untuk hak jawab kepada terduga dapat melanggar beberapa prinsip etika jurnalistik, antara lain:
Prinsip Etika Jurnalistik
1. Prinsip Keadilan
Wartawan harus memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terkait untuk memberikan komentar atau klarifikasi tentang informasi yang akan dipublikasikan.
2. Prinsip Akurasi:
Wartawan harus memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan akurat dan tidak menyesatkan.
3. Prinsip Objektivitas:
Wartawan harus mempertahankan objektivitas dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
Konsekuensi
1. Pelanggaran Etika Jurnalistik:
Wartawan yang tidak memberikan ruang waktu untuk hak jawab dapat dianggap melanggar etika jurnalistik.
2. Kerusuhan Publik:
Informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat menyebabkan kerusuhan publik dan merugikan pihak yang terkait.
3. Tuntutan Hukum:
Pihak yang terkait dapat mengajukan tuntutan hukum kepada wartawan atau media yang mempublikasikan informasi tersebut.
Solusi
1. Memberikan Ruang Waktu untuk Hak Jawab:
Wartawan harus memberikan ruang waktu yang cukup kepada terduga untuk memberikan komentar atau klarifikasi tentang informasi yang akan dipublikasikan.
2. Memastikan Akurasi Informasi:
Wartawan harus memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan akurat dan tidak menyesatkan.
3. Mempertahankan Objektivitas:
Wartawan harus mempertahankan objektivitas dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
Sumber: UU Pers Nomer 40 Tahun 1999