OPINI, Wartawan yang tidak memberikan ruang waktu untuk hak jawab kepada terduga dapat melanggar beberapa prinsip etika jurnalistik, antara lain:

Prinsip Etika Jurnalistik

1. Prinsip Keadilan

Wartawan harus memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terkait untuk memberikan komentar atau klarifikasi tentang informasi yang akan dipublikasikan.

2. Prinsip Akurasi:

Wartawan harus memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan akurat dan tidak menyesatkan.

3. Prinsip Objektivitas:

Wartawan harus mempertahankan objektivitas dan tidak memihak kepada salah satu pihak.

Konsekuensi

1. Pelanggaran Etika Jurnalistik:

Wartawan yang tidak memberikan ruang waktu untuk hak jawab dapat dianggap melanggar etika jurnalistik.

2. Kerusuhan Publik:

Informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat menyebabkan kerusuhan publik dan merugikan pihak yang terkait.

3. Tuntutan Hukum:

Pihak yang terkait dapat mengajukan tuntutan hukum kepada wartawan atau media yang mempublikasikan informasi tersebut.

 

Solusi

1. Memberikan Ruang Waktu untuk Hak Jawab:

Wartawan harus memberikan ruang waktu yang cukup kepada terduga untuk memberikan komentar atau klarifikasi tentang informasi yang akan dipublikasikan.

2. Memastikan Akurasi Informasi:

Wartawan harus memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan akurat dan tidak menyesatkan.
3. Mempertahankan Objektivitas:

Wartawan harus mempertahankan objektivitas dan tidak memihak kepada salah satu pihak.

 

Sumber: UU Pers Nomer 40 Tahun 1999

SHARE