![]()
GROBOGAN, Sebanyak 291 purna rimbawan (pensiunan pegawai kehutanan) di wilayah Kabupaten Grobogan resmi beralih dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menuju Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Peralihan sistem yang digagas Dana Pensiun Perhutani (DPP) ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola dana pensiun yang lebih berkelanjutan, modern, dan transparan.
Sosialisasi peralihan sistem ini digelar oleh Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih di dua lokasi, Rabu (6/11/2025). Rinciannya, 137 peserta dari Kecamatan Geyer, Toroh, dan Pulokulon berkumpul di Kantor KPH Gundih. Sementara itu, 154 peserta dari Kecamatan Wirosari, Kradenan, Gabus, serta beberapa wilayah lain mengikuti sosialisasi di Kantor Waka Kradenan.

Administratur KPH Gundih, Haris Setiana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada seluruh purna rimbawan yang telah terverifikasi.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Perhutani dan Dana Pensiun terhadap kesejahteraan Purna Rimbawan. Sekaligus untuk memberikan pemahaman yang baik sesuai prosedur mengenai perubahan sistem program pensiun,” ujar Haris, seperti dalam rilis yang diterima TRIBUN.
Apa Bedanya PPMP dan PPIP?
Haris pun menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua skema pensiun ini. Pada Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), besaran manfaat pensiun telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan peraturan. Peserta akan menerima manfaat sesuai rumus yang berlaku, tanpa mempertimbangkan hasil investasi.

Sementara, Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah skema baru di mana manfaat pensiun ditentukan berdasarkan total akumulasi iuran dari peserta dan pemberi kerja, plus hasil pengembangan dari investasi iuran tersebut.
“Intinya, peralihan dari PPMP ke PPIP oleh Dana Pensiun Perhutani merupakan terobosan strategis dalam menyesuaikan kebijakan pengelolaan dana pensiun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keberlanjutan dana kesehatan jangka panjang bagi seluruh peserta,” tegas Haris.
Komitmen Perhutani: Hak Peserta Tetap Terlindungi
Kehadiran Kepala Divisi SDM Kantor Direksi Perhutani, Cahyo Kawendar, dalam sosialisasi tersebut menegaskan komitmen perusahaan. Cahyo menyatakan sosialisasi ini adalah momen penting agar seluruh purna rimbawan paham mekanisme baru program pensiun mereka.
“Melalui PPIP, peserta akan memiliki kepastian terkait iuran dan hasil pengembangannya. Kami ingin memastikan hak-hak peserta tetap terlindungi, serta memberikan rasa aman dan transparansi bagi seluruh Purna Rimbawan,” terang Cahyo.
Ia menekankan, perubahan skema ini sama sekali tidak mengurangi komitmen Perhutani terhadap kesejahteraan peserta. Sebaliknya, langkah ini justru diambil untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan sistem pensiun yang lebih modern dan adaptif.
Respon Positif dari Peserta
Sosialisasi ini mendapat apresiasi hangat dari para peserta. Salah satu pensiunan, Tabran, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penjelasan yang rinci dan terbuka dari Perhutani dan Dana Pensiun.
“Kami berterima kasih kepada Perhutani dan Dana Pensiun yang telah memberikan penjelasan rinci dan terbuka, sehingga mudah dipahami peserta. Dengan adanya perubahan ke Program PPIP, kami berharap hak-hak sebagai purna rimbawan tetap aman dan terkelola dengan baik,” ujar Tabran.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan seluruh purna rimbawan di Grobogan dapat memahami manfaat dan mekanisme skema PPIP, sehingga dapat menyongsong masa pensiun dengan lebih tenang dan pasti. (*)
Penulis|Ali

