![]()
Boyolali, Proyek rehabilitasi gedung SMKN 1 Sambi, Kabupaten Boyolali, senilai Rp 3,75 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran teknis dan dugaan penyimpangan dalam mekanisme pelaksanaannya.

Selain ditemukan kerusakan pada elemen struktur bangunan, proyek ini juga disebut-sebut tidak melibatkan Komite Sekolah sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pendidikan.
Komite Sekolah Dikesampingkan
Komite Sekolah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberi pertimbangan, dukungan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Fungsi tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 3.
Namun, beberapa pihak menilai peran komite di SMKN 1 Sambi justru diabaikan.
“Komite itu mitra sekolah dan perwakilan wali siswa. Kalau dalam proyek besar mereka tidak dilibatkan, jelas ada yang janggal,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/11/2025).
Temuan Teknis: Pekerja Tanpa APD, Balok Keropos, dan CNP Dinilai Kecil
Pantauan di lokasi menunjukkan sebagian pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Selain itu, ditemukan balok gantung tampak keropos diduga akibat pengecoran yang tidak padat lantaran tidak menggunakan vibrator beton.

Beberapa titik plesteran dinding juga terlihat retak.
Temuan lain, besi CNP ukuran 100×50 mm digunakan untuk elemen struktur kuda-kuda. Ukuran tersebut dinilai terlalu kecil untuk bentang panjang dan berpotensi mengurangi daya tahan konstruksi.
Menurut salah satu ahli konstruksi yang dimintai pendapat, kesalahan teknis pada elemen utama seperti balok gantung bisa menimbulkan risiko keruntuhan lokal hingga struktural.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyelenggara menjamin mutu dan keselamatan bangunan.
Pihak Sekolah Membantah
Dihubungi terpisah, Joko, Humas SMKN 1 Sambi, membantah adanya pelanggaran dalam proyek tersebut.
“Kabar itu tidak benar, proyek ini swakelola sekolah,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Namun, ketika ditanya soal pelaksana kegiatan, Joko menyebut pekerjaan dilakukan oleh seseorang bernama Pur yang memiliki sertifikat di bidang konstruksi.
“Untuk pengawasan lapangan memang dibantu Pak Pur. Tapi belanja material tetap dilakukan pihak sekolah,” katanya.
Pengawas Lapangan: “Saya Hanya Ditunjuk Mengawasi”
Saat ditemui di lokasi, Pur mengaku hanya bertugas mengawasi pekerjaan, bukan pemborong.
“Saya ditunjuk untuk mengawasi kegiatan ini, bukan saya yang belanja atau borong. Kalau material datang tidak sesuai spesifikasi, saya juga tidak mau tanda tangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada kejelasan soal sistem pembayaran honor pengawasan.
“Sudah dua bulan berjalan, tapi belum tahu gaji saya seperti apa,” katanya.
Dugaan Penyimpangan Swakelola
Pernyataan pihak sekolah dan pengawas lapangan menimbulkan tanda tanya baru.
Jika proyek berstatus swakelola, namun pengerjaannya dilakukan oleh pihak lain, maka diduga telah terjadi pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga, yang dilarang oleh Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 8.
Apabila benar terjadi, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dapat diancam pidana hingga 20 tahun penjara.
Desakan Audit Teknis dan Hukum
Masyarakat berharap Inspektorat Daerah Boyolali, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit teknis dan hukum atas pelaksanaan proyek tersebut.
“Dana sebesar itu uang rakyat. Jangan sampai proyek pendidikan justru jadi ladang penyimpangan. Kalau bangunannya bermasalah, yang dirugikan anak-anak sekolah,” tegas salah satu warga.
Transparansi Jadi Kunci
Kasus proyek SMKN 1 Sambi menjadi cermin penting tentang bagaimana transparansi, kualitas konstruksi, dan partisipasi publik harus menjadi prioritas dalam setiap pembangunan sarana pendidikan.
Keterlibatan Komite Sekolah bukan sekadar formalitas, melainkan benteng moral agar dana pendidikan digunakan sesuai tujuan dan aturan.
(Tim/Wawan)

