![]()
-
TERUNGKAP! Motor Dinas Kades Diduga Disulap Jadi Pelat Putih agar Tak Tersorot, Dalih “Bisa Diganti Kapan Saja” Dipertanyakan -
Prabukusumo Kembali Pimpin Hapkido Indonesia, Munas III Tetapkan Sanksi Tegas Pelecehan Seksual -
Dua Pemain Binaan FS17 Football Academy Tembus Garudayaksa U-16, Fabio Sinaga Langsung Cetak Gol Debut! -
Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen? -
Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga
WONOGIRI, Polemik hukum yang melibatkan Ir. Rusdi Wijisaksono, MT memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Rusdi resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kakak kandungnya, Ichsan Suaidi, serta keponakannya, Rizki Ardiansyah, di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kuasa Hukum Rusdi, Agus Yusuf Ahmadi, SH, MH, C.Me., CLA, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai upaya membuktikan bahwa tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar.
Baca Juga:
- TERUNGKAP! Motor Dinas Kades Diduga Disulap Jadi Pelat Putih agar Tak Tersorot, Dalih “Bisa Diganti Kapan Saja” Dipertanyakan
- Prabukusumo Kembali Pimpin Hapkido Indonesia, Munas III Tetapkan Sanksi Tegas Pelecehan Seksual
- Dua Pemain Binaan FS17 Football Academy Tembus Garudayaksa U-16, Fabio Sinaga Langsung Cetak Gol Debut!
- Foto 6 Oktober Masih Ada Sapi, Kini Kandang Sepi: Ke Mana 9 Ekor Bantuan Ternak Sragen?
- Ngargotirto di Kawasan Waduk Kedungombo, Ratusan Keramba Ikan Gerakkan Ekonomi Warga
“Pihak keluarga meyakini Pak Rusdi tidak bersalah sebagaimana yang selama ini dituduhkan. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang baik melalui jalur pidana maupun perdata,” ujar Yusuf kepada awak media di Wonogiri, Kamis (4/6/2026).
Menurut Yusuf, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor Perkara 197/Pdt.G/2026/PN Sda pada 18 Mei 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni 2026.
Ia menjelaskan, akar persoalan bermula pada periode 2016 hingga 2018 saat Rusdi disebut turut membantu penyelesaian sejumlah proyek PT CGA di Kalimantan Timur yang saat itu menghadapi berbagai kendala pendanaan dan operasional.
Pada masa tersebut, kata Yusuf, Ichsan Suaidi tengah menjalani proses hukum pidana sehingga meminta bantuan kepada adik-adiknya untuk membantu menjaga keberlangsungan proyek perusahaan yang sedang berjalan.
“Dari beberapa anggota keluarga yang membantu, Pak Rusdi disebut menjadi pihak yang paling banyak terlibat, baik dalam penyediaan dana, pencarian pinjaman dari pihak ketiga, penggunaan aset pribadi sebagai jaminan, hingga koordinasi penyelesaian berbagai kebutuhan proyek,” jelasnya.
Dalam gugatan yang diajukan, Rusdi mengklaim telah memberikan bantuan pinjaman dengan total nilai mencapai sekitar Rp14,29 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,53 miliar disebut telah dikembalikan, sehingga masih terdapat sisa sekitar Rp8,76 miliar yang belum dilunasi.
Selain itu, gugatan juga memuat klaim kerugian atas dua bidang tanah yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan proyek di Bengkalis dengan nilai sekitar Rp5,52 miliar. Total kerugian materiil yang diklaim mencapai sekitar Rp14,28 miliar.
Yusuf mengatakan, selama bertahun-tahun kliennya berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan. Namun hingga kini belum ditemukan titik temu penyelesaian.
“Yang menjadi pertanyaan keluarga, Pak Rusdi telah membantu dengan tenaga, pikiran, waktu, bahkan aset pribadi. Namun justru beliau yang kemudian dituduh melakukan penggelapan. Hal inilah yang ingin dibuktikan melalui proses persidangan,” katanya.
Adik kandung Rusdi, Heri Mursyid, turut memberikan keterangan bahwa bantuan yang diberikan keluarga saat itu semata-mata dilakukan untuk membantu kelangsungan proyek yang sedang berjalan.
“Mas Ichsan meminta bantuan kepada adik-adiknya. Kami membantu sesuai kemampuan masing-masing. Namun Mas Rusdi memang menjadi pihak yang paling banyak terlibat dalam penyediaan dana maupun penyelesaian berbagai persoalan proyek,” ujarnya.
Keterangan serupa juga disampaikan Suprih, yang saat itu menjabat sebagai Manajer Keuangan proyek. Ia mengaku mengetahui secara langsung aliran dana yang digunakan untuk kebutuhan operasional proyek.
“Saya menerima, mencatat, dan mendokumentasikan berbagai pinjaman yang diberikan Pak Rusdi. Dana tersebut kemudian disalurkan sesuai kebutuhan proyek yang sedang berjalan. Karena itu saya mengetahui sumber dana, jumlah penerimaan, hingga penggunaannya,” ungkap Suprih.
Menurutnya, bantuan pendanaan tersebut berperan penting dalam menjaga keberlangsungan sejumlah proyek yang sempat mengalami hambatan akibat keterbatasan dana operasional.
Kini, seluruh pihak menunggu proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Melalui gugatan tersebut, keluarga berharap seluruh fakta terkait hubungan keuangan, aliran dana, penggunaan aset, serta hak dan kewajiban para pihak dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.(Red/Sigit)
Editor: Rian Derasta
-
TERUNGKAP! Motor Dinas Kades Diduga Disulap Jadi Pelat Putih agar Tak Tersorot, Dalih “Bisa Diganti Kapan Saja” Dipertanyakan
LINTASINDONEWS GEMOLONG–KALIJAMBE, Lintasindonews.com — Penggunaan kendaraan dinas kepala desa di wilayah Kecamatan Gemolong dan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah tim menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan dinas berpelat merah menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam. BACA JUGA Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan registrasi kendaraan bermotor, transparansi…
-
Prabukusumo Kembali Pimpin Hapkido Indonesia, Munas III Tetapkan Sanksi Tegas Pelecehan Seksual
LINTASINDONEWS YOGYAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) III Hapkido Indonesia Tahun 2026 menghasilkan sejumlah keputusan penting bagi arah organisasi bela diri tersebut. Selain kembali menetapkan GBPH H. Prabukusumo, S.Psi., sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Hapkido Indonesia (PP HI) periode 2026–2030 secara aklamasi, forum ini juga menyepakati penguatan aturan organisasi, termasuk sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual.…
-
Dua Pemain Binaan FS17 Football Academy Tembus Garudayaksa U-16, Fabio Sinaga Langsung Cetak Gol Debut!
LINTASINDONEWS SOLO – Prestasi membanggakan ditorehkan dua pemain muda binaan Ferdinand Sinaga 17 Football Academy (FS17FA). Fabio Devrant Sinaga dan Gedhe Angger Pangestu berhasil menembus skuad Garudayaksa U-16 yang berlaga di kompetisi Elite Pro Academy (EPA) League One musim 2026/2027. BACA JUGA: Keduanya menjadi bukti bahwa pembinaan sepak bola usia muda dapat membuka jalan bagi…




