![]()
-
Karang Taruna Sinar Remaja Cetak Sejarah, Open Tournament Bangun Jaya 2026 Season 1 Berakhir Sukses dan Meriah -
Merasa Difitnah dalam Kasus Penggelapan, Rusdi Wijisaksono Gugat Kakak Kandung dan Keponakannya Rp14 Miliar di PN Sidoarjo -
Tingkatkan Ketahanan Keluarga, Kader PKK Dan Wanita Tani Ikuti Pelatihan Kedaruratan Di Polanharjo -
Masjid Sapu Jagad Nasional Jadi Saksi Konsolidasi Akbar AKJII, Persiapan Penguatan Tugas Jurnalistik Se-Indonesia -
PGSD FKIP UST PERKUAT BUDAYA AKADEMIK MELALUI WORKSHOP PENYUSUNAN ROADMAP PENELITIAN DAN RESEARCH GROUP
WONOGIRI, Polemik hukum yang melibatkan Ir. Rusdi Wijisaksono, MT memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Rusdi resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kakak kandungnya, Ichsan Suaidi, serta keponakannya, Rizki Ardiansyah, di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kuasa Hukum Rusdi, Agus Yusuf Ahmadi, SH, MH, C.Me., CLA, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai upaya membuktikan bahwa tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar.
Baca Juga:
- Karang Taruna Sinar Remaja Cetak Sejarah, Open Tournament Bangun Jaya 2026 Season 1 Berakhir Sukses dan Meriah
- Merasa Difitnah dalam Kasus Penggelapan, Rusdi Wijisaksono Gugat Kakak Kandung dan Keponakannya Rp14 Miliar di PN Sidoarjo
- Tingkatkan Ketahanan Keluarga, Kader PKK Dan Wanita Tani Ikuti Pelatihan Kedaruratan Di Polanharjo
- Masjid Sapu Jagad Nasional Jadi Saksi Konsolidasi Akbar AKJII, Persiapan Penguatan Tugas Jurnalistik Se-Indonesia
- PGSD FKIP UST PERKUAT BUDAYA AKADEMIK MELALUI WORKSHOP PENYUSUNAN ROADMAP PENELITIAN DAN RESEARCH GROUP
“Pihak keluarga meyakini Pak Rusdi tidak bersalah sebagaimana yang selama ini dituduhkan. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang baik melalui jalur pidana maupun perdata,” ujar Yusuf kepada awak media di Wonogiri, Kamis (4/6/2026).
Menurut Yusuf, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor Perkara 197/Pdt.G/2026/PN Sda pada 18 Mei 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni 2026.
Ia menjelaskan, akar persoalan bermula pada periode 2016 hingga 2018 saat Rusdi disebut turut membantu penyelesaian sejumlah proyek PT CGA di Kalimantan Timur yang saat itu menghadapi berbagai kendala pendanaan dan operasional.
Pada masa tersebut, kata Yusuf, Ichsan Suaidi tengah menjalani proses hukum pidana sehingga meminta bantuan kepada adik-adiknya untuk membantu menjaga keberlangsungan proyek perusahaan yang sedang berjalan.
“Dari beberapa anggota keluarga yang membantu, Pak Rusdi disebut menjadi pihak yang paling banyak terlibat, baik dalam penyediaan dana, pencarian pinjaman dari pihak ketiga, penggunaan aset pribadi sebagai jaminan, hingga koordinasi penyelesaian berbagai kebutuhan proyek,” jelasnya.
Dalam gugatan yang diajukan, Rusdi mengklaim telah memberikan bantuan pinjaman dengan total nilai mencapai sekitar Rp14,29 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,53 miliar disebut telah dikembalikan, sehingga masih terdapat sisa sekitar Rp8,76 miliar yang belum dilunasi.
Selain itu, gugatan juga memuat klaim kerugian atas dua bidang tanah yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan proyek di Bengkalis dengan nilai sekitar Rp5,52 miliar. Total kerugian materiil yang diklaim mencapai sekitar Rp14,28 miliar.
Yusuf mengatakan, selama bertahun-tahun kliennya berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan. Namun hingga kini belum ditemukan titik temu penyelesaian.
“Yang menjadi pertanyaan keluarga, Pak Rusdi telah membantu dengan tenaga, pikiran, waktu, bahkan aset pribadi. Namun justru beliau yang kemudian dituduh melakukan penggelapan. Hal inilah yang ingin dibuktikan melalui proses persidangan,” katanya.
Adik kandung Rusdi, Heri Mursyid, turut memberikan keterangan bahwa bantuan yang diberikan keluarga saat itu semata-mata dilakukan untuk membantu kelangsungan proyek yang sedang berjalan.
“Mas Ichsan meminta bantuan kepada adik-adiknya. Kami membantu sesuai kemampuan masing-masing. Namun Mas Rusdi memang menjadi pihak yang paling banyak terlibat dalam penyediaan dana maupun penyelesaian berbagai persoalan proyek,” ujarnya.
Keterangan serupa juga disampaikan Suprih, yang saat itu menjabat sebagai Manajer Keuangan proyek. Ia mengaku mengetahui secara langsung aliran dana yang digunakan untuk kebutuhan operasional proyek.
“Saya menerima, mencatat, dan mendokumentasikan berbagai pinjaman yang diberikan Pak Rusdi. Dana tersebut kemudian disalurkan sesuai kebutuhan proyek yang sedang berjalan. Karena itu saya mengetahui sumber dana, jumlah penerimaan, hingga penggunaannya,” ungkap Suprih.
Menurutnya, bantuan pendanaan tersebut berperan penting dalam menjaga keberlangsungan sejumlah proyek yang sempat mengalami hambatan akibat keterbatasan dana operasional.
Kini, seluruh pihak menunggu proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Melalui gugatan tersebut, keluarga berharap seluruh fakta terkait hubungan keuangan, aliran dana, penggunaan aset, serta hak dan kewajiban para pihak dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.(Red/Sigit)
Editor: Rian Derasta
-
Karang Taruna Sinar Remaja Cetak Sejarah, Open Tournament Bangun Jaya 2026 Season 1 Berakhir Sukses dan Meriah
BALAI RIAM – Karang Taruna Sinar Remaja kembali membuktikan kiprahnya dalam membangun semangat kebersamaan dan sportivitas di tengah masyarakat. Open Tournament Bangun Jaya 2026 Season 1 yang digelar di Lapangan Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, resmi ditutup pada Kamis (4/6/2026) sore. Penutupan turnamen berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Ratusan warga memadati area lapangan untuk…
-
Merasa Difitnah dalam Kasus Penggelapan, Rusdi Wijisaksono Gugat Kakak Kandung dan Keponakannya Rp14 Miliar di PN Sidoarjo
WONOGIRI, Polemik hukum yang melibatkan Ir. Rusdi Wijisaksono, MT memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Rusdi resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kakak kandungnya, Ichsan Suaidi, serta keponakannya, Rizki Ardiansyah, di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kuasa Hukum Rusdi, Agus Yusuf Ahmadi, SH, MH, C.Me., CLA, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai…
-
Tingkatkan Ketahanan Keluarga, Kader PKK Dan Wanita Tani Ikuti Pelatihan Kedaruratan Di Polanharjo
KLATEN – Upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai kondisi kedaruratan terus dilakukan melalui kegiatan pelatihan yang melibatkan unsur perempuan di tingkat desa. Danramil 15/Polanharjo Kodim 0723/Klaten Kapten Inf Sunarta menghadiri kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama bagi Relawan Wanita, Wanita Tani, dan Kader PKK se-Kecamatan Polanharjo, yang diselenggarakan di Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten. Selasa (2/6/2026). Kegiatan…



