Diduga Lakukan Pemerasan hingga Tahan SHM, ED Sang Rentenir Warga Kwangen Gemolong Resmi Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Pemerasan hingga Tahan SHM, ED Sang Rentenir Warga Kwangen Gemolong Resmi Dilaporkan ke Polisi

Loading

JEJAK KASUS

SRAGEN – Dugaan praktik pemerasan berkedok utang-piutang yang berujung pada penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) kini memasuki proses hukum. Seorang warga berinisial ED, warga Desa Kwangen, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, resmi dilaporkan ke Polsek Gemolong atas dugaan tindak pidana pemerasan, penggelapan, perbuatan curang, hingga praktik rentenir.

Laporan tersebut diajukan pada Senin (13/7/2026) oleh Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD melalui Advokat Agus Yusuf Ahmadi, SH, MH, C.Me., CLA. selaku kuasa hukum dua pelapor, yakni Lumi Suprasetyo dan Lita Puji Lestari.

Berdasarkan pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian, perkara bermula ketika almarhum Suyadi diduga meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada ED dengan menyerahkan SHM tanah sebagai jaminan.

Menurut pihak pelapor, ahli waris telah menyatakan kesediaannya untuk melunasi pinjaman pokok tersebut. Bahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh melalui mediasi yang melibatkan pemerintah desa.

Namun, menurut pelapor, sertifikat tanah tetap tidak dikembalikan. Pihak terlapor disebut meminta pembayaran dengan nilai yang jauh melebihi pokok pinjaman. Dalam laporan disebutkan, ahli waris diminta membayar hingga Rp137,6 juta agar SHM dapat diserahkan kembali.

Kuasa hukum pelapor menilai permintaan tersebut tidak sebanding dengan nilai utang awal dan diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila benar kewajiban pembayaran telah dipenuhi tetapi jaminan tetap ditahan, maka perbuatan tersebut patut diduga melanggar ketentuan pidana.

Dalam laporannya, kuasa hukum meminta penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan memeriksa seluruh alat bukti serta para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Adapun laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 273 KUHP tentang Perbuatan Curang, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan dugaan praktik rentenir.

Usai membuat laporan dan setelah para pelapor dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Gemolong, Agus Yusuf Ahmadi menyampaikan harapannya agar masyarakat yang merasa mengalami peristiwa serupa tidak takut menempuh jalur hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Gemolong dan sekitarnya, apabila merasa pernah menjadi korban dengan pola atau modus yang sama, jangan ragu untuk melapor kepada kepolisian. Setiap laporan akan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Agus Yusuf Ahmadi.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, ED selaku pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas materi pengaduan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)