![]()
POTRET PENDIDIKAN
GROBOGAN – Praktik penjualan seragam di sekolah negeri jenjang SMP di Kabupaten Grobogan masih ditemukan dan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Penjualan umumnya dilakukan melalui koperasi sekolah dengan penyebutan “seragam identitas sekolah” atau “seragam ciri khas sekolah”, sehingga memunculkan anggapan di kalangan orang tua maupun peserta didik bahwa seragam harus dibeli melalui sekolah.Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Grobogan yang juga menjabat sebagai kepala salah satu SMP Negeri di Purwodadi mengakui koperasi di sekolah yang dipimpinnya menyediakan sekaligus menjual seragam kepada peserta didik. Pengakuan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi oleh tim media peduli pendidikan melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan terhadap praktik penjualan seragam di sekolah negeri yang hingga kini masih berlangsung di sejumlah satuan pendidikan.
Padahal, ketentuan mengenai larangan penjualan seragam di lingkungan sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Pasal 181 huruf a disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah juga menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam di tempat tertentu.
Aturan tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan kemampuan ekonomi keluarga. Orang tua memiliki kebebasan memperoleh seragam dari penyedia mana pun selama sesuai dengan model, warna, dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun di lapangan, praktik penjualan seragam melalui koperasi sekolah masih banyak dijumpai dengan alasan untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan peserta didik. Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, panggilan telepon tidak direspons, sementara sejumlah pesan yang dikirim juga tidak memperoleh balasan.
Beberapa waktu kemudian, nomor WhatsApp awak media diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat lagi dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun mekanisme pengawasan atas praktik penjualan seragam di sekolah negeri.
Sebagai pembanding, awak media juga meminta tanggapan dari lembaga pemerhati pendidikan yang berkedudukan di Pedurungan, Kota Semarang. Ketua lembaga tersebut, Irfan, menilai bahwa apabila mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual pakaian seragam, bahan pakaian seragam, buku pelajaran maupun bahan ajar di lingkungan sekolah.
Menurut Irfan, ketentuan tersebut semestinya juga berlaku terhadap koperasi sekolah karena koperasi berada di lingkungan sekolah, dikelola oleh unsur sekolah, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari satuan pendidikan.
“Apabila koperasi dikelola oleh unsur sekolah dan beroperasi di lingkungan sekolah, maka semangat larangan dalam regulasi itu patut menjadi perhatian agar tidak terjadi potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Keberadaan koperasi sekolah yang selama ini menyediakan seragam memang masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi dianggap hanya mempermudah peserta didik memperoleh kebutuhan sekolah, namun di sisi lain terdapat aturan yang secara eksplisit melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual seragam di lingkungan satuan pendidikan.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum praktik tersebut sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di seluruh SMP negeri. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menghindari multitafsir di masyarakat, serta menjamin perlindungan bagi peserta didik dan orang tua. (Tim Investigasi)
-
Seragam Dijual di Koperasi SMP Negeri Grobogan, Ketua MKKS Angkat Bicara, Pengawasan Dinas Dipertanyaka

POTRET PENDIDIKAN GROBOGAN – Praktik penjualan seragam di sekolah negeri jenjang SMP di Kabupaten Grobogan masih ditemukan dan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Penjualan umumnya dilakukan melalui koperasi sekolah dengan penyebutan “seragam identitas sekolah” atau “seragam ciri khas sekolah”, sehingga memunculkan anggapan di kalangan orang tua maupun peserta didik bahwa seragam harus dibeli melalui sekolah.Ketua…
-
Kirab Budaya dan Jamasan Gamelan Meriahkan Sriwedari, Solo Teguhkan Identitas Jadi Kota Budaya

SOLO, kembali menegaskan identitasnya sebagai kota budaya melalui rangkaian kegiatan seni dan tradisi yang digelar di kawasan Gedung Wayang Orang Sriwedari, Selasa, (7 Juli 2026). Sejak pukul 14.30 WIB, masyarakat disuguhi Kirab Budaya yang dilanjutkan dengan prosesi Jamasan Gamelan serta jamasan patung pusaka yang dikeramatkan sebagai bagian dari tradisi pelestarian warisan budaya Jawa. Kegiatan berlangsung…
-
Diduga Ada Aliran Anggaran Hampir Rp1 Miliar ke Lahan Wisata Wilayah Desa Lain Milik Pribadi, LAPAAN RI Ungkap Temuan Baru di Desa Kadipaten

JEJAK KASUS BOYOLALI, embaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) kembali mengungkap temuan lanjutan terkait dugaan penggunaan anggaran pembangunan di Desa Kadipaten, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Temuan terbaru tersebut memperkuat dugaan bahwa anggaran desa diduga dialokasikan untuk pembangunan pada objek wisata yang berada di atas lahan milik pribadi di wilayah Desa Kendel,…

- Seragam Dijual di Koperasi SMP Negeri Grobogan, Ketua MKKS Angkat Bicara, Pengawasan Dinas Dipertanyaka
- Kirab Budaya dan Jamasan Gamelan Meriahkan Sriwedari, Solo Teguhkan Identitas Jadi Kota Budaya
- Diduga Ada Aliran Anggaran Hampir Rp1 Miliar ke Lahan Wisata Wilayah Desa Lain Milik Pribadi, LAPAAN RI Ungkap Temuan Baru di Desa Kadipaten
- Menanam Iman, Meraih Prestasi: MIN 9 Sragen Hadir Mencetak Generasi Qurani yang Siap Menyongsong Masa Depan
- Pemasangan Kawat Harmonika Jembatan Gantung Garuda Di Desa Karangpakel Terus Dikebut