![]()
JEJAK KASUS
BOYOLALI, embaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) kembali mengungkap temuan lanjutan terkait dugaan penggunaan anggaran pembangunan di Desa Kadipaten, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Temuan terbaru tersebut memperkuat dugaan bahwa anggaran desa diduga dialokasikan untuk pembangunan pada objek wisata yang berada di atas lahan milik pribadi di wilayah Desa Kendel, Kecamatan Kemusu, Kabulaten Boyolali bukan di wilayah administrasi Desa Kadipaten.
Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI, Joni Sudigdo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman dilapangan yang diterima tim investigasi, terdapat informasi mengenai sumber pendanaan yang tidak hanya berasal dari Dana Desa (DD), tetapi juga diduga berasal dari program aspirasi serta bantuan dari Pemerintah Provinsi. Seluruh informasi tersebut, menurutnya, masih terus diverifikasi dengan dokumen pendukung.

bukti kepemilikan tanah warga
Dalam pendalaman tersebut, tim juga memperoleh keterangan dari Kabul selaku pemilik lahan, Selasa (7/7/2026). Berdasarkan pengakuannya, ia telah mencatat seluruh nilai pembangunan yang masuk ke lokasi tersebut. Dari hasil pencatatan itu, nilai keseluruhan yang disebut mencapai hampir Rp1 miliar, bahkan disebut berpotensi lebih apabila seluruh sumber anggaran dihitung secara keseluruhan.
LAPAAN RI menyebut, informasi tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan. Tim mengaku telah memperoleh petunjuk bahwa terdapat catatan serta bukti pendukung yang diklaim berkaitan dengan nilai pembangunan tersebut. Oleh karena itu, seluruh bukti tersebut akan dijadikan bahan analisis sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas yang berwenang.

wisata berupa kolam yang mangkrak diduga habiskan Milyaran rupiah
Ketua Umum LAPAAN RI, BRMH, Kusumo Putro, SH., MH., menegaskan, Rabu (8/7/2026) bahwa pihaknya tidak ingin terburu buru mengambil kesimpulan. Namun apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan anggaran negara untuk membangun fasilitas pada tanah milik pribadi di luar wilayah desa penganggaran, maka persoalan tersebut dinilai layak menjadi perhatian aparat pengawas dan penegak hukum.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LAPAAN RI, Wisnu Tri Pamungkas, SH., Rabu, (8/7/2026) mengatakan bahwa seluruh hasil investigasi akan disusun secara sistematis beserta dokumen pendukung sebelum dilaporkan secara resmi kepada instansi yang berwenang.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses penanganan berjalan berdasarkan data dan alat bukti, bukan sekadar dugaan atau opini.
Saling Lempar Tanggungjawab
Sementara itu di konfirmasi melalui saluran Washapp, Maryono mantan Kades Kadipaten bungkam tak merespon hanya mengirimi nomor HP Sekdes kadipaten. Hal ini terkesan saling lempar tanggungjawab. Rabu (8/7/2026).
Di lain sisi, Sekdes memberi jawaban melalui WashApp dalam bentuk terusan, Rabu (8/7/2026) yang diduga jawaban dari kades melalui sekdes, memperjelas seolah olah tidak ada pelanggaran.

Begini jawaban WashApp Sekdes:
Jika semua sudah sesuai prosedur trus mau gimana lagi
1. Sesuai Apbdes
2. Sebelum sudah di lakukan pertemua kepala desa. Pak sekcam. Dll
3. Sudah di cek ikspektorat
4. Sudah di cek kecamatan
5. Dan semua tak ada masalah
6. Semua pelaksanaan sesuai apbdes.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kadipaten Maryono kembali belum memberikan klarifikasi atas berbagai temuan yang disampaikan LAPAAN RI. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum bersedia memberikan tanggapan. Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari pihak terkait memberikan penjelasan resmi. (Tim)
Sumber: LAPAAN – RI

BREAKING NEWS
-
Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi -
Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up -
25 Ribu Jamaah Thoriqoh Shiddiqiyyah Padati Gedung Dewi Sri Purwodadi, KH Muchtar Mu'thi Tekankan Jaga NKRI dan Perdalam Ilmu Agama -
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Tahan SHM, ED Sang Rentenir Warga Kwangen Gemolong Resmi Dilaporkan ke Polisi -
Gotong Royong Mengalir untuk Pembangunan Ponpes SAPU JAGAD Gemolong, Puluhan Relawan dan Donatur Ambil Bagian
-
Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi
OPINI oleh: S. Rianto Pemerhati Kebijakan Publik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1776/KPTS/Mn/2026 sejatinya bukan sekadar proyek pembangunan saluran air. Program ini merupakan instrumen strategis negara untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, serta memperkuat kelembagaan petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai…
-
Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up
Oleh: Djoni Sugara, Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI OPINI, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas. Pesan itu sederhana, tetapi memiliki makna mendalam: tidak boleh ada lagi proyek yang dikerjakan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi. Karena itu, ketika publik masih menemukan dugaan…
- Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi
- Era Prabowo Menuntut Mutu, Bukan Proyek Asal Jadi Apalagi Jika Ada Oknum Yang Memback Up
- 25 Ribu Jamaah Thoriqoh Shiddiqiyyah Padati Gedung Dewi Sri Purwodadi, KH Muchtar Mu’thi Tekankan Jaga NKRI dan Perdalam Ilmu Agama
- Diduga Lakukan Pemerasan hingga Tahan SHM, ED Sang Rentenir Warga Kwangen Gemolong Resmi Dilaporkan ke Polisi
- Gotong Royong Mengalir untuk Pembangunan Ponpes SAPU JAGAD Gemolong, Puluhan Relawan dan Donatur Ambil Bagian




