LINTASINDONEWS – BOYOLALI, SMP Negeri 2 Karanggede Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah terindikasi dugaan Pungutan liar (Pungli), pasalnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 – 2024 dan 2024 – 2025 sarat pungli.
Dimana tim media ini menemukan beberapa lembar kuitansi bukti pembayaran dari salah satu wali murid yang tak mau di sebut namanya, untuk pembayaran buku paket tahun pelajaran 2023 -2024 sebesar RP. 214.000,- dengan tanda tangan penerima Tri Hartati, S.Pd tertanggal (01/8/2023).
Kemudian kuitansi bukti pembayaran yang kedua, untuk pembayaran buku interaktif / semester 2 tahun pelajaran 2023 – 2024 tertanggal (15/1/2024) dengan nilai Rp.239.000,- dengan tanda tangan penerima Tri Hartati, S.Pd, kedua kuitansi tersebut juga Bubuhi stempel sekolah SMP Negeri 2 Karanggede.
Diduga kedua kuitansi ini sebagai cicilan pembayaran buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Kemudian informasi yang kami dapat mengenai seragam sekolah dengan harga Rp.1.500.000,- dengan membayar di koperasi.
Sementara untuk rincian informasi yang kami dapat untuk lembar LKS senilai Rp.422.000,- untuk para siswa didik baru, selanjutnya bagi kelas Delapan Rp.478.000,- dan kelas sembilan Rp.450.000,-
Selanjutnya untuk kegiatan study tour yang sudah berjalan beberapa waktu lalu, biaya study tour di tetapkan dengan berbagai zona varian. Semisal untuk tour ke Bali siswa wajib membayar Rp. 1.700.000,- , untuk ke Malang dan Bali siswa harus merogoh kocek senilai Rp. 1.100.000,-
Belum lagi untuk pembangunan Gapura wali murid yang kami temui, juga menyampaikan setiap siswa wajib memberi iuran senilai RP. 150.000,- kemudian untuk uang perpisahan juga diadakan iuran wajib senilai Rp. 300.000,-
Saat di konfirmasi Selasa (23/9/24) kepala sekolah Kepala Sekolah SMPN 2 Karanggede Kusmadi, M.Pd terkait seragam dan LKS mengatakan tidak tahu menahu, menurutnya buku dan seragam sales-nya sudah ada rekomendasi dari Perusda Boyolali.
“Saya tidak tahu mas, karena sales buku itu sudah ada yang mengurusi dan rekomendasi perusda langsung, saya tidak tahu-menahu, semua barang langsung ke siswa namun tidak memaksa, ” elaknya .
Saat di tanya validasi kuitansi terkait pembayaran buku, serta tanda tangan penerima dan stempel sekolah yang di pakai , Kusmadi tak bisa menampik dan mengakui jika Tri Hartati adalah guru di SMP Negeri 2 Karanggede.
“Iya itu memang guru sini, lha itu tahun berapa, karena saya di sini masih baru, kurang lebih satu tahun, saya masuk sini kalau tidak salah tanggal 31 Maret 2023, kemarin dari perusda yang urus, “dalihnya.
Namun ketika di singgung Keterkaitan dengan study tour dan pembangunan gapura, Kusmadi tidak memaksa, dan menurutnya itu murni di lakukan kesadaran diri sendiri.
“Kaluau ikut ya silahkan, kalau tidak ya monggo kami tidak memaksa, tapi untuk gapura itu tidak benar, ” jelasnya.
Jenis – jenis Pungli dan Modusnya.
Dikutip dari kabar SBI.com ada 47 Jenis Pungutan Liar ( Pungli) kerap tejadi di sekolah SD, SMP dan SMA, Segera laporkan apabila ada kejanggalan pungutan di sekolah, orang tua wali murid wajib mengetahui apa saja yang bisa di kategorikan Pungli.
1.Uang pendaftaran masuk
2.Uang Komite
3.Uang OSIS
4.Uang Extrakulikuler
5.Uang Ujian
6.Uang daftar ulang
7.Uang study tour
8.Uang les
9.Uang buku ajar
10.Uang Paguyuban
11.Uang Syukuran
12.Uang infak
13.Uang foto kopi
14.Uang Perpustakaan
15.Uang Bangunan
16.uang LKS
17.Uang Buku paket
18.Uang Bantuan isidental
19.Uang Foto
20.Uang Perpisahan
21.Uang Pergantian Kepsek
22.Uang Seragam
23.Uang Pembuatan pagar dan bangunan fisik
24.Uang pembelian kenang kenangan.
25.Uang Pembelian
26.Uang try out
27.Uang Pramuka
28.Uang Asuransi
29.Uang Kalender
30.Uang apartiaipasi peningkatan mutu pendidikan
31.Uang Koperasi
32.Uang PMI
33.Uang Dana Kelas
34.Uang Denda melanggar Aturan
35.Uang UNAS
36.Uang Ijazah
37.Uang Formulir
38.Uang Jasa kebersihan
39.Uang Dana sosial
40.Uang Jasa Penyeberangan siswa
41.Uang map Ijazah
42.Uang Legalisasi
42.Uang Administrasi
43.Uang Panitia
44.Uang Jasa
45.Uang Listrik
46.Uang Gaji Guru Tidak Tetap ( GTT).
Bila ada temuan di sekolah masing masing , tanyakan kepada Kepala Sekolah,bila memenuhi unsur dugaan Pungli jangan ragu ragu untuk melaporkan ke Satgas Saber Pungli /ke pihak yg berwenang Polda, Polres, atau, Inspektorat, melalui https://ult.kemdikbud.go.id, melalui situs lapor.go.id, SMS 1708.
Kemudian kriteria apa saja pungli sekolah?
1. Dipungutnya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya.
2. Dipungut biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Biasanya tidak ada tanda terima, jika ada tanda terima bisa dijadikanalat bukti.
4. Tidak setor ke negara, dan biasanya dengan dalih operasional.
Perbuatan dugaan pungli ini sebagai tindak pidana korupsi (analisis pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 13 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 21 tahun 2001. Pasal yang di sangkakan, pasal 54 dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. (Red)