LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Sejumlah Wali Murid SMPN 1 Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah mengeluh, hal itu disebabkan besarnya nilai sumbangan yang ditentukan oleh pihak sekolah tersebut dinilai memberatkan para orang tua peserta didik baru.

Hal demikian sudah menjadi agenda tahunan saat momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa orang tua peserta didik baru yakni setiap murid baru diharuskan membayar sumbangan tersebut. Dimana besarnya sumbangan langsung ditentukan oleh pihak sekolah.
Adapun sumbangan tersebut dengan rincian untuk Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senilai 2,5 juta per murid, sedangkan untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) ditentukan sebesar 150 ribu tiap bulan.
Tidak hanya itu, bagi murid baru juga diharuskan membeli kain seragam baru (OSIS, Batik, Pramuka dan Olah Raga) dengan harga per paket 1,2 juta tiap murid. Tentu saja hal ini menjadikan beban yang berat bagi sejumlah wali murid.
Menurut Rsm (40) wali murid peserta didik baru menyampaikan kepada awak media bahwa, pihak sekolah seperti menyebar jaring dan memanfaatkan momentum PPDB tahun ini.
Dimana dalam penarikan sumbangan tersebut tidak dijelaskan secara rinci dan jelas peruntukannya. Selain itu pihak sekolah juga terkesan mewajibkan kepada seluruh wali murid atas sumbangan juga tarikan tersebut.
“Secara pribadi saya keberatan dengan besarnya sumbangan yang ditentukan oleh pihak sekolah yang terkesan diwajibkan, pihak sekolah memanfaatkan wali murid untuk menolak”, keluhnya.
Saat awak media mengklarifikasi kepada Kepala Sekolah Basuki, dirinya menyampaikan bahwa diakui sebelumnya memang pihak sekolah punya program yaitu sekolah ramah anak, sekolah Adiwiyata Mandiri dan kegiatan lainya. Karena program tersebut tentunya memerlukan biaya, pihak sekolah kemudian menyampaikan kepada Komite Sekolah.
Selanjutnya Komite bermusyawarah dan diputuskan adanya penarikan sumbangan tersebut.
Ketua Komite SMPN 1 Purwodadi Joko Pangkat kepada wartawan mengakui jika di SMPN 1 Purwodadi tersebut seperti dari tahun – tahun sebelumnya telah menarik sumbangan terhadap para wali murid baru.
Sedangkan untuk tahun ini besarnya SPI yakni 2,5 juta per wali murid, sedangkan untuk SPP 150 rb tiap bulan.
Secara terpisah, AR (49) Aktifis Grobogan menanggapi permasalahan tersebut. Kalau hal tersebut benar, artinya pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah selaku pengambil kebijakan dilingkungan satuan pendidikan menengah SMPN 1 Purwodadi melanggar norma kepatutan dan kepantasan, ungkapnya.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa segala bentuk pendidikan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Filosofi dan arti pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara yaitu daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, jasmani agar anak dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam serta masyarakat.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (1) berbunyi pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional tertuang dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003. Pasal tersebut disebutkan “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk mental serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis juga bertanggung jawab”.
Berita ini turun dilansir dari media radarminggu.com baru-baru ini, guna keberimbangan berita reporter Lintasindonews.com akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, bahkan Kepala Sekolah SMP N 1 Purwodadi Basuki.
( AL.1 – Grobogan ).