DPN Sapu Jagad Ledak Skandal Mafia BBM Subsidi: Negara Rugi Triliunan, Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan!

DPN Sapu Jagad Ledak Skandal Mafia BBM Subsidi: Negara Rugi Triliunan, Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan!

Loading

STOP MAFIA MIGAS

Nasional – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas menghentikan praktik mafia BBM subsidi yang disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Praktik ini dituding merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum DPN Sapu Jagad, Adv. Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, dalam forum diskusi Advokasi Hukum dan HAM di Sekretariat Nasional Sapu Jagad, Jakarta, Senin (22/9).

“Presiden Prabowo harus tahu, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan bentuk korupsi besar-besaran. Kebocoran anggaran ini hampir merata di seluruh provinsi. Jika pemerintah tidak tahu, kami siap tunjukkan datanya,” ujar Yusuf.

Menurutnya, praktik penyelewengan solar subsidi kerap melibatkan oknum pengelola SPBU, spekulan pengangsu, bahkan diduga dibekingi aparat TNI-Polri. Ia mencontohkan kasus di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, di mana solar subsidi disalurkan secara terang-terangan ke penimbun dan perusahaan.

“Bukan rahasia lagi kalau solar subsidi banyak yang bocor ke industri. Semua tahu, tapi aparat seolah tutup mata. Ini jelas-jelas extraordinary crime,” tegasnya.


Tuntutan DPN Sapu Jagad

  1. Presiden Prabowo memerintahkan KPK, Kejagung, TNI, dan Polri untuk menindak tegas mafia BBM subsidi.
  2. Kapolri memerintahkan jajaran Kapolda dan Kapolres segera menangkap pengelola SPBU serta mafia yang terlibat.
  3. Panglima TNI memerintahkan Kodam hingga Koramil mengusut oknum anggota yang diduga jadi backing bisnis ilegal tersebut.
  4. Pertamina melakukan audit nasional, investigasi internal, hingga pencabutan izin SPBU nakal.

Landasan Hukum

  • UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 menyebutkan, penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf c mengatur penyaluran BBM tanpa izin usaha dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.

“Dengan dasar hukum ini, SPBU wajib diperiksa. Jika terbukti, izinnya bisa dicabut permanen,” tegas Yusuf.


Kesimpulan

DPN Sapu Jagad menegaskan, BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bancakan mafia dan pemilik modal. Jika pemerintah dan aparat hukum tetap diam, menurut mereka, sama saja membiarkan rakyat terus dirampas haknya.

“Kami siap membawa data kebocoran dan pelaku ke KPK. Pertanyaannya, apakah pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru melindungi mafia?” pungkas Yusuf.


Liputan/|Redaksi