Lintasindonews – Grobogan, Objek Wisata (WKO) resmi ditutup untuk umum pada September 2017, Surat penutupan turun Mei atau April 2017 lalu. Di ketahui faktor di tutupnya Obyek Wisata WKO, di sebabkan ada temuan BPK dalam auditnya, yakni menemukan adanya penarikan retribusi wisatawan untuk pemasukan daerah.

Minarno, SH (Advokasi) dan tokoh masyarakat saat di mintai keterangan awak media, Senin (14/04/2024)

Padahal, menurut BPK saat itu, tidak di perbolehkan karena objek wisata WKO dikelola oleh pemerintah pusat, BBWS Pemali Juana sebagai kepanjangan tangan pusat.

Kemudian dari segi faktor keamanan. WKO merupakan waduk besar dengan kapasitas debit air 700 juta meter kibik. Pihak pengelola tidak ingin terjadi bencana yang membayakan keselamatan warga di kawasan bawah bendungan seperti di Grobogan, Sragen, Kudus, Pati, Demak dan sebagian Semarang.

Ratusan warga saat berdemo menolak keras di bukanya ex wisata WKO, Senin (14/04/2024)

Namun tak di sangka, oleh pihak Jasa Tirta bekerja sama dengan PT Berkah Tirta Abadi Group yang bergerak di bidang air mineral, akan membuka tempat wisata ini. Dengan mengadakan lounching seperti yang tertera dalam selebaran tertanggal 16 April – 15 mei 2024, dengan pertunjukan hiburan berclas musik.

Bukti launching pembukaan ex wisata WKO (Foto hasil tangkapan layar)

Dalam hal ini, warga melakukan demontrasi dengan menolak keras seperti dalam demo hari ini, Senin (14/04/2024). Salah satu pendemo warga rambat kecamatan Geyer kabupaten Grobogan Sutarmi (50) menyampaikan, dengan tegas menolak pembukaan ex wisata waduk kedungombo ini.

Dia katakan, bersama seluruh pedagang yang telah membuka usaha di wisata Wonosari yang bersebelahan dengan ex wisata waduk kedungombo sangat menolak keras. Menurutnya hanya akan merugikan masyarakat sekitar yang telah menggantungkan hidup di lingkungan Waduk kedungombo.

“Harapan kami jangan sampai wisata yang telah resmi di tutup di buka kembali, kami pernah merasakan di usir ketika berjualan di tempat itu, “jelasnya.

Sementara itu Minarno SH seorang Advokasi dan tokoh masyarakat sekitar, menyampiakan, pihaknya menghendaki perlakuan hukum yg sama, yakni di tahun 2017 warga desa rambat dan sekitarnya yang telah berjualan di waduk kedungombo hampir 25 tahun lamanya di usir dari tempat tersebut.

Menurut Minarno, tempat tersebut adalah obyek vital yang harus steril dan tidak boleh dipakai untuk membuka usaha jualan.

“Sekarang tempat itu akan di pakai untuk berjualan orang lain, hal ini sangat menyakiti hati masyarakat, Kami sebagai masyarakat hukum sangat tersinggung atas diskriminasi hukum yang dilakukan oleh pengelola waduk Kedungombo tersebut, “ungkapnya.

Lebih lanjut, Minarno berharap aparat penegak hukum dan Pemda Grobogan memberikan nilai nilai yang proporsional dan tidak tebang pilih.

“Kami mohon kepada aparat penegak hukum dan Pemda Grobogan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan melindungi kami atas sikap diskriminasi hukum ini, Kami percaya kepada pemda Grobogan dan polres Grobogan bisa memberikan hal terbaik buat masyarakatnya, “ujarnya. (Red)

SHARE