LINTASINDONEWS .COM – GROBOGAN, Buntut dari beredarnya surat edaran yang diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, akhirnya Drs. Puryomo, M.Pd dipanggil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Grobogan.
Pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan tersebut imbas Surat yang dilayangkan dari Forum Solidaritas Wartawan Grobogan perihal Audiensi. Surat Audiensi dari FSWG menyoalkan tentang Surat Edaran yang telah ditandatangani oleh Purnyomo Perihal Edaran Kunjungan Wisata dengan Nomor : 130/10028/A/2022 tertanggal 03 Oktober 2022.
Dari isi surat edaran tersebut yakni ditujukan kepada Seluruh Kepala Sekolah Satuan Pendidikan Menengah baik Negeri dan Swasta, Koordinator Wilayah Kecamatan, Pengurus MKKS SMP dan Pengurus K3S
Se-Kabupaten Grobogan.
Yang lebih menggelitik Surat Edaran Perihal Himbauan Kunjungan Wisata dari Kepala Dinas Kabupaten Grobogan tersebut Menindaklanjuti Surat dari Pemerintah Desa Banjarejo Kecamatan Gabus dengan Nomor :39/902/2022 tertanggal 24 September 2022.
Dari isi substansi Surat Edaran bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan menghimbau agar Satuan Pendidikan bersama dengan Peserta Didik dan Pendidik untuk melakukan kunjungan wisata di Desa Banjarejo dalam Festival Jerami Banjarejo dari tanggal 30 September sampai dengan 09 November 2022.
Dalam pelaksanaan Audiensi Rabu (09/11/2022) di Ruang Paripurna II dihadapan Ketua Komisi D dan Anggota, Purnyomo menyampaikan bahwa Surat dari Kepala Desa Banjarejo tersebut bersifat Surat Undangan.
“Bahkan Saya Selaku Kepala Dinas Pendidikan didatangi oleh Kepala Desa berkali-kali agar berkenan meramaikan Festival Jerami Banjarejo yang menurut Kepala Desa setempat adalah mengandung nilai sejarah dari jaman prasejarah juga menghadiri Karya Anak Daerah, ” tegas Purnyomo saat audiensi.
Dalam penyampaiannya ditambahkan yakni Saya Selaku Kepala Dinas Kabupaten menghimbau dan mengajak dalam artian tidak menjadi keharusan, sehingga ada Kepala Sekolah yang mengamini ada juga yang tidak, cetus Purnyomo.
“Berjalannya Audiensi, Anggota Komisi D dari Partai Golkar Drs. Karsono, M.Pd menanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan bahwa tempat wisata lokal Grobogan tidak hanya di Banjarejo Gabus saja, tetapi benar bahwa Banjarejo mengandung Nilai Sejarah dan Kebudayaan yang tinggi, “tambah Karsono.
Sedangkan Anggota Komisi D dari Partai PKS yakni Ahmad Sidik, M.Pd menegaskan, bisa menerima apa yang sudah disampaikan oleh Kepala Dinas.
“Intinya mari berkolaborasi dengan baik agar Grobogan tercipta iklim yang sejuk dan kedamaian, kalaupun ada sedikit perbedaan pendapat itu masih normatif dan dalam batas kewajaran, “terangnya.
Untuk Sekretaris Komisi D yakni Bukhori, SH menyoroti tentang semua yang disampaikan oleh para pihak masih bisa diterima.
“Hal ini terjadi karena komunikasi dan koordinasi belum terbangun dengan baik, dan saya yakin ke depan dari Forum Solidaritas Wartawan Grobogan maupun dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan bisa bersinergi dengan baik, ” tegas Bukhori.
Dari kubu pemohon audiensi yang diketuai Ali Rukamto ada beberapa hal yang disampaikan, diantaranya dengan edaran surat dari Kepala Dinas Kabupaten Grobogan patut diduga bahwa surat tersebut cacat norma kepatutan dan norma kepantasan. Juga disampaikan sesuai perintah Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
“Jadi pelaksanaan kunjungan wisata Banjarejo tersebut bagi peserta didik di satuan pendidikan dasar adalah tidak dibenarkan, “tukas Ali Rukamto.
Disisi lain, secara Estimasi dari jumlah Murid Sekolah Menengah Negeri maupun Swasta di Kabupaten Grobogan berjumlah kurang lebih 48.697 Siswa. Bila dari jumlah yang ada mengikuti kunjungan wisata Banjarejo dengan angka 60%, maka yang ikut melaksanakan kunjungan wisata ke Banjarejo sejumlah 19.478 Siswa. Untuk Siswa di Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Grobogan kurang lebih 117.485 Siswa. Bila dengan angka estimasi kehadiran ke wisata Banjarejo 60% maka sebanyak 70.491 Siswa.
Diakhir acara Audiensi, Ketua Komisi D yakni Ir.H. Mukhlisin, MM.,M.Si menyampaikan kepada Ketua Forum Solidaritas Wartawan Grobogan agar acara ini cukup, namun Ali Rukamto melakukan interupsi agar diberikan waktu lima menit kepada anggota FSWG untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya. Seketika Ketua Komisi D memberikan waktu, dan akhirnya Anggota FSWG yakni Awang Agus Purbanjani menyampaikan bahwa, dalam pembahasan ini tidak melebar kemana-mana, justru substansi ya jelas dengan adanya Surat Edaran dari Kepala Dinas Kabupaten Grobogan menimbulkan keresahan di kalangan bawah.
“Dan mohon kepada Ketua Komisi D beserta Anggota dapat melakukan langkah agar hal ini tidak berkepanjangan, dan mohon ditindaklanjuti, “pungkas Awang.
Sementara Purnyomo Selaku Kadinas Pendidikan enggan dimintai wawancara oleh beberapa awak media, dan terkesan acuh dengan hal ini.
(Ali Rukamto – Grobogan)