LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Peraturan Daerah Grobogan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sudah di undangkan pada tanggal 27 September 2022.
Dengan diundangkan dan diberlakukannya Perda tersebut tentu para pemangku kebijakan tunduk dan taat, namun justru sebaliknya para pemangku kebijakan yang notabene sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkesan pembiaran tentang regulasi tersebut.
Baca juga:
Kini Kedua Perdes Yang Baru Desa Karangtalun Telah Resmi diLantik
Hal ini dibenarkan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten inisial (Is) yang bertugas di stand yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Komplek Taman Ir. Soekarno Simpang Lima Purwodadi Grobogan saat diklarifikasi oleh beberapa awak media yakni reporter Lintasindonews.com, JMI dan Radar Minggu pada minggu kedua bulan Desember 2022.
Dikatakannya bahwa Gedung Kantor Kecamatan Purwodadi yang pekerjaannya sudah mencapai kurang lebih 80 persen juga Gedung Serbaguna Dewi Sri yang berada di Jalan MH.Thamrin Kelurahan Danyang Purwodadi bahkan pekerjaannya sudah mencapai 97 persen, sampai saat ini belum didaftarkan ataupun belum dimohonkan perihal PBG dan SLF, cetus petugas PUPR Bagian Cipta Karya.
Baca:
Kementerian Sosial RI Peduli Terhadap Lansia Grobogan dengan Pembagian Paket Sembako
Ditempat terpisah saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) bangunan gedung serbaguna Dewi Sri inisial (Ys) saat menerima awak media di Lokasi Gedung Olah Raga (GOR) Simpang Lima menyampaikan, hampir gedung pemerintah yang ada belum dilengkapi PBG dan SLF, tegasnya.
Bahkan, Perda Grobogan Nomor 9 Tahun 2022 tersebut menurutnya belum afektif karena pemberlakuannya masih kurang sosialisasi di internal instansi pemerintah daerah, imbuhnya.
Baca juga:
Kodim 0725/Sragen Peringati Hari Juang TNI AD, Apa Saja Rangkaian Kegiatannya? Yuk Kita Simak!
Sedangkan paket pekerjaan yakni Penyusunan DED Pembangunan Jalan Akses Masuk dan Tempat Parkir Gedung Serbaguna Dewi Sri dengan biaya Rp. 3.392.738.000; dengan Nomor Kontrak : 426/142/C/2022 yang dimulai 31 Mei 2022 dan Selesai 27 September 2022, namun hingga tanggal 10 Desember pekerjaan tempat parkir (paving) masih melakukan pekerjaan.
Bisa juga pekerjaan tersebut masih dalam perawatan, tetapi saat awak media dan reporter Lintasindonews.com mendatangi lokasi, selaku penyedia barang dan jasa rekanan (pelaksana) sulit diklarifikasi.
Dari papan proyek yang ada tercantum Selaku Penyedia Jasa/Barang CV. Simpatik Karya Mandiri dengan alamat Jalan Sentot Prawirodirjo No 88 Getaspejaten Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.
Disaat yang sama, penjaga gedung serbaguna Dewi Sri inisial (Yl) menuturkan bahwa mandor juga pelaksana yang bertanggung jawab pekerjaan tempat parkir ini jarang datang ke lokasi. Bahkan pernah kalaupun datang hanya seminggu sekali, itupun tidak lama dan pergi, ungkapnya.
(Ali Rukamto -Grobogan)