LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah mendapatkan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 sebesar Rp.27.336.585.930. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Perekonomian Setda Grobogan Agus Beka, Selasa (26/03/2024) siang kepada awak media.
“Untuk DBHCHT murni 2024 sebesar Rp.24.901,485.000 ditambah Treasury Deposit Facility (TDF) Rp 2.435.100.930. Sehingga total Alokasi Anggaran DBHCHT Grobogan sebesar Rp.27.336.585.930”, ungkapnya.
Agus menambahkan, Dana sebesar itu nantinya dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan bidang kesehatan yang mencapai 43%, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 47%, dan penegakan hukum 10%.
Dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima dana dari DBHCHT 2024, salah satunya yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Grobogan (Disperindag) yang mendapatkan alokasi sebesar 500 juta.
Sri Rahayu Kepala bidang Produksi Disperindag Kabupaten Grobogan saat dikonfirmasi awak media pada hari Selasa (26/03/2024) mengatakan,adapun Alokasi DBHCHT Tahun 2024 dipergunakan untuk bintek dan pelatihan pembuatan rokok.
“Alokasi DBHCHT di Disperindag digunakan untuk bintek pelintingan rokok dan pelatihan blending tembakau”, ucapanya.
Pihaknya menambahkan, untuk sasaran bintek dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) kepada para buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Grobogan, imbuh Sri Rahayu.
“Kami hanya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) buruh pabrik dan itu sudah sesuai regulasi yang ada”, ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kegiatan yang menggunakan anggaran DBHCHT diperuntukan kepada perusahaan rokok yang legal.
“Ada tiga pabrik rokok di Wilayah Kabupaten Grobogan yang menjadi sasaran yakni Wilayah Tegowanu, Pulokulon dan Purwodadi,” tambahnya.
Selain Disperindag, sejumlah OPD lain juga mendapatkan anggaran DBHCHT tersebut yakni Dinas Pertanian senilai Rp.3.467.317.000, Disnakertrans sebesar Rp.1.500.000.000, dan Dinas Sosial mencapai Rp.3.470.446.000.
Sedangkan Disporabudpar mendapatkan Rp.743.659.000, dan untuk Diskominfo sebesar Rp.890.000.000.
Kemudian Dinas Koperasi dan UKM sebesar Rp.300.000.000, serta Perekonomian Setda Grobogan Rp 550.000.000 dan juga Satpol PP dengan besaran Rp.250.000.000 serta terakhir Dinas Kesehatan sejumlah Rp. 11.665.163.930, dan penerima terbesar, pungkas Sri Rahayu.
Dikesempatan terpisah Aktivis Grobogan Ali Rukamto mengatakan, sesuai PMK RI Nomor : 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang cukup besar untuk Kabupaten Grobogan tahun ini, agar dapat meningkatkan kualitas pekerja pembuat rokok dan diperuntukkan dengan mengacu asas manfaat, asas tepat guna serta asas tepat sasaran, ungkapnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata Grobogan Edy Santoso melalui pesan WhatsApp bahwa Kami menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar 743 juta, namun dana tersebut dipergunakan untuk sosialisasi dan regulasinya mengatur demikian, terangnya.
( AL.1 – Grobogan ).