Kepala Desa Cangkring Tegowanu Kabupaten Grobogan MA ditahan Kejaksaan Negeri Grobogan. Pada Jum’at (20/06/2025) di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
GROBOGAN, Kepala Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan MA resmi ditahan Kejaksaan Negeri Grobogan.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : Print-16/M.3.41/Fd.2/12/2025 tanggal 13 Januari 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MA sebagai Kades Cangkring Tegowanu.
Tersangka MA Mengembalikan Uang Kerugian Negara kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan.
Penyidik meningkatkan status MA dari Saksi menjadi Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 1634/M.3.41/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025 dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Cangkring Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 dengan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, selanjutnya MA dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik sebagai Tersangka dalam kasus ini.
Tersangka MA Kepala Desa Cangkring Tegowanu, ditahan 20 hari kedepan di Lapas Purwodadi.
Atas hasil pemeriksaan tersebut sebagaimana Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 selanjutnya Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka MA dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau Tersangka mengulangi tindak pidana dengan penahanan selama 20 hari kedepan mulai sejak 20 Juni 2025 sampai dengan 09 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Tersangka selaku Kades Cangkring Tegowanu dengan kewenangannya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Cangkring TA. 2019 – 2024 sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan Nomor : 700.1.2.1/133/OP.25/2025 tanggal 04 Juni 2025 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 397.944.870; (Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) dengan uraian ;
1. Kelebihan pemanfaatan tanah bengkok Kepala Desa Cangkring seluas 0,77 Ha selama 6 tahun.
2. Penghentian pengembalian dana atas pemanfaatan kelebihan tanah bengkok untuk penghargaan kepala desa (pensiunan mantan kepala desa) seluas 0,5 Ha selama 4 tahun.
3. Pemanfaatan tanah perancangan (tanah bondo deso) tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku Persil 68 seluas 0,66 Ha pada tahun 2022 dan Persil 68 seluas 0,72 Ha pada tahun 2023.
Tersangka MA pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini menyerahkan secara langsung uang sejumlah Rp. 349.145.000 ; kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara, ungkap Frengki Wibowo.
“Sekalipun Tersangka MA mengembalikan uang tersebut, namun tidak menghapus pidananya”, hal ini sesuai Pasal 4 Undang – Undang Nomor 31Tahun 1999 jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ungkap Frengki.
Frengki menambahkan, hingga kini Kejaksaan Negeri Grobogan telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi, dari unsur pemerintahan dan masyarakat desa.
“Kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi atau ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses hukum perkara ini, pungkas Frengki.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik, terlebih kepada para Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran harus hati – hati dan mengedepankan transparansi dan profesionalisme jabatan yang diberikan oleh masyarakat