Kepala Desa Asemrudung Geyer Berpotensi Dijatuhi Sanksi Berat, Buntut Abaikan Putusan PTUN Semarang 

Kepala Desa Asemrudung Geyer Berpotensi Dijatuhi Sanksi Berat, Buntut Abaikan Putusan PTUN Semarang 

Loading

Balai Desa Asemrudung Kecamatan Geyer, Grobogan.

LINTASINDO – GROBOGAN, Kepala Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Wita dalam kondisi terjepit. Dimana tindakannya yang telah memberhentikan Sekdes Asemrudung Suraji hingga kini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Surat PTUN Semarang kepada Bupati Grobogan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memerintahkan kepada Kepala Desa Asemrudung untuk mencabut SK Pemberhentian Sekdes Suraji Nomor : 960/X/2023.

Surat tersebut berisi tentang Pemberhentian Sekdes tidak hormat atas nama Suraji.

 

Pada tanggal 9 Mei 2025 dengan Nomor : 485/KPTUN.W2.TUN2/HK.2.6/V/2025 PTUN Semarang mengirimkan surat kepada Bupati Grobogan yang berisi bahwa dalam rangka pengawasan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor : 91/Pen.Eks/G/2023/PTUN.SMG tanggal 27 Maret 2025 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Tergugat (Kades) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan apabila Tergugat (Kades) tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut, terhadap Tergugat (Kades) dikenakan upaya paksa dan/atau sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.

 

Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 7 juncto Pasal 72 ayat (1) Pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan wajib melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan.

 

Saat reporter lintasindo.com menghubungi salah satu warga Asemrudung inisial (A) melalui sambungan WhatsApp pada hari Jum’at (23/05/2025), disesalkan atas sikap Kades Asemrudung yang berbelit-belit yang akhirnya kondisi pemerintah desa kurang kondusif.

 

“Lahpo Pak Lurah ndadak sikap e rak jelas ngono kuwi, luwih apik Pak Carik ndang dikukuhno malah apik Kabeh” (ngapain Pak Kades malah bersikap gak jelas begitu, lebih baik Pak Sekdes segera dikukuhkan biar baik semua), cetusnya.

 

Dikesempatan terpisah, Kepala Dispermades Grobogan Achmad Haryono menyampaikan pesan melalui WhatsApp “Kita sudah naikkan surat ke Bupati agar Kades melaksanakan Putusan PTUN, segera mengukuhkan kembali Sekdes Asemrudung”, tegasnya.

 

 

 

( AL.1 – Grobogan ).