LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Perseteruan antara Sekretaris Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Suraji melawan Kepala Desa Asemrudung Geyer Wita akhirnya dimenangkan Suraji (Sekdes Asemrudung).
Proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Jawa Tengah berjalan hampir enam bulan.
Dari perjalanan persidangan yang cukup alot dan menyita waktu, Pihak Penggugat dalam hal ini Suraji (Sekretaris Desa Asemrudung) telah menguasakan kepada Kuasa Hukum dalam persidangan awal hingga akhir.
Dalam Putusan Nomor : 91/G/2023/PTUN. SMG telah menjatuhkan putusan dalam sengketa antara Suraji Perangkat Desa beralamat di Dusun Lengkong RT 03/06 Desa Asemrudung, Geyer Kabupaten Grobogan.
Dalam hal ini Suraji (Sekdes Asemrudung) memberikan kuasa kepada Denny Ardiansyah, SH., MH dan Rekan Advokat pada “Law Fim DA & Co. Advokat beralamat di Jl. KH. Samanhudi No. 44 A Purwosari Laweyan, Surakarta.
Dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 030/SKK-DA/XI/2023 Tertanggal 16 November 2023.
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat, dan dalam Pokok Perkara tersebut terdapat 5 (Lima) point ;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023 tertanggal 03 Oktober 2023 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut obyek sengketa berupa Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023 tertanggal 03 Oktober 2023 tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji.
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Kedudukan, Harkat dan Martabat Penggugat seperti semula sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 413.000; (Empat ratus tiga belas ribu rupiah).
Putusan diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada Kamis, 04 April 2024.
Bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis Rahmi Afriza, SH.,MH, Cusi Aprilia Hartanti, SH dan Santi Octavia, SH., M.KN masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Adapun Putusan tersebut diumumkan dalam sidang terbuka untuk umum pad hari Jum’at 26 April 2024.
Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yakni Hardini Sulistyowati, SH dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat dalam Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Dikesempatan lain, saat reporter Lintasindonews.com menghubungi Wita selaku Kepala Desa Asemrudung melalui sambungan WhatsApp dan Hand phone aktif pada hari Selasa (07/05/2024) pukul 18.10 Wib, namun yang bersangkutan enggan memberikan keterangan.
( AL.1 – Grobogan ).