![]()
OPINI
Oleh: Sugeng Rianto Perspektif Pengamat Tata Kelola Desa
Pemilihan atau pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa. BPD bukan sekadar lembaga pelengkap pemerintahan desa, melainkan memiliki fungsi strategis dalam menampung aspirasi masyarakat, membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, proses pengisiannya semestinya tidak hanya menghasilkan nama-nama anggota BPD, tetapi juga menghasilkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baca Juga:
- Ketika Pencalonan BPD Tak Terdengar: Tranparansi Yang Perlu Dipertanyakan, Settingan??
- Pokir DPRD Rp435 Juta di Desa Gentan Disorot, JPKP Dugaan Temukan Mark-Up Pengadaan 28 Paket
- BUMDes Umbul Tirah Dipertanyakan, Benarkah Belum Berbadan Hukum? Struktur Pengurus Jadi Sorotan
- Polemik BPD Gawan Berlanjut, Kades Panggil P dan W: Ada Rencana Izin Poligami, W Pertimbangkan Mundur
- Bantuan Sapi Rp400 Juta di Desa Bagor Disorot, Pengelolaan Akan Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan
Persoalan mulai menarik perhatian ketika di sejumlah wilayah, termasuk yang menjadi perbincangan di masyarakat di wilayah Boyolali, muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses pencalonan atau penjaringan calon BPD dilaksanakan.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah masyarakat benar-benar mengetahui bahwa proses pengisian BPD sedang berlangsung?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh bahwa proses telah melanggar aturan. Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi merupakan hal yang patut diperhatikan sejak tahapan awal.
Jangan sampai masyarakat mengetahui setelah proses selesai
Pengisian BPD memiliki mekanisme yang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan teknis yang berlaku di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, ketika masyarakat tidak mengetahui adanya tahapan pencalonan, penjaringan, ataupun proses pemilihan, wajar apabila muncul pertanyaan publik.
Bukan karena masyarakat harus mencampuri seluruh urusan administrasi desa, tetapi karena BPD pada hakikatnya merupakan representasi masyarakat desa.
Jika prosesnya diketahui secara luas, masyarakat mempunyai kesempatan untuk memahami siapa saja yang mencalonkan diri, bagaimana mekanismenya, siapa yang mempunyai hak memilih, bagaimana keterwakilan wilayah diterapkan, dan bagaimana hasil akhirnya ditetapkan.
Sebaliknya, apabila informasi mengenai proses tersebut hanya beredar pada lingkaran terbatas, ruang pertanyaan publik menjadi semakin besar.
Transparansi bukan berarti semua proses harus seperti lowongan pekerjaan
Ada satu hal yang juga perlu diluruskan.
Pengisian anggota BPD tidak tepat jika selalu disamakan dengan penerimaan pegawai atau lowongan pekerjaan yang berarti siapa saja bebas mendaftar tanpa memperhatikan mekanisme keterwakilan.
BPD mempunyai karakter tersendiri karena berkaitan dengan keterwakilan penduduk dan wilayah.
Maka, ukuran transparansinya bukan semata-mata apakah ada spanduk bertuliskan “pendaftaran dibuka”, tetapi apakah seluruh tahapan yang diwajibkan oleh regulasi daerah telah dilakukan dan dapat dibuktikan.
Di sinilah pentingnya masyarakat tidak hanya bertanya, “Siapa yang menjadi calon?”, tetapi juga bertanya:
“Bagaimana calon tersebut sampai ditetapkan?”
Dokumen menjadi kunci
Dalam persoalan seperti ini, opini publik sebaiknya tidak dibangun berdasarkan kabar dari mulut ke mulut.
Ada dokumen yang dapat menjadi alat untuk menguji apakah sebuah proses telah berjalan sesuai ketentuan.
Misalnya, masyarakat dapat menanyakan mengenai dasar pembentukan panitia, mekanisme penjaringan, pengumuman atau pemberitahuan tahapan, daftar calon, persyaratan calon, daftar peserta atau pemilih sesuai mekanisme yang digunakan, berita acara, hingga dokumen hasil pengisian BPD.
Jika seluruh tahapan dapat dijelaskan dan dokumennya tersedia, maka masyarakat memperoleh kepastian.
Sebaliknya, jika terdapat tahapan yang seharusnya dilakukan tetapi tidak dapat dijelaskan atau dibuktikan, tentu hal tersebut layak menjadi bahan klarifikasi.
Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan proses berjalan sebagaimana mestinya.
BPD membutuhkan legitimasi, bukan hanya surat keputusan
BPD yang baik tidak cukup hanya memiliki dasar pengangkatan secara administratif.
Ia juga membutuhkan legitimasi sosial dari masyarakat yang diwakilinya.
Legitimasi tersebut salah satunya dibangun melalui proses pengisian yang terbuka, tertib, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab setelah terpilih, anggota BPD akan berhadapan dengan berbagai kepentingan masyarakat. Mereka akan menampung aspirasi, mengikuti pembahasan kebijakan desa, dan menjalankan fungsi kelembagaan yang penting.
Karena itu, sejak awal proses pengisiannya pun idealnya memberikan ruang yang wajar bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami proses tersebut.
Kritik yang sehat harus disertai hak jawab
Apabila ada masyarakat yang merasa tidak mengetahui adanya proses pencalonan BPD, pertanyaan tersebut sebaiknya disampaikan kepada pihak yang berwenang.
Kepala desa, panitia pengisian, pemerintah kecamatan, maupun instansi terkait memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan regulasi dan dokumen yang ada.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang lengkap sebelum menarik kesimpulan.
Sebab, tidak mengetahui adanya pengumuman belum tentu berarti pengumuman tidak pernah dilakukan. Begitu pula adanya calon yang sudah diketahui masyarakat belum otomatis berarti prosesnya bermasalah.
Fakta harus diuji dengan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pertanyaan sederhana untuk menjaga demokrasi desa
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menjadi anggota BPD.
Lebih jauh, ini tentang bagaimana demokrasi di tingkat desa dijalankan.
Masyarakat berhak bertanya:
Apakah prosesnya transparan?
Apakah mekanismenya sesuai aturan?
Apakah keterwakilan wilayah telah diperhatikan?
Apakah masyarakat memperoleh informasi yang cukup?
Apakah seluruh tahapan dapat dibuktikan dengan dokumen?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah pihak yang menjalankan proses bersedia memberikan penjelasan secara terbuka dan berimbang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah desa. Justru dapat menjadi bagian dari kontrol sosial yang sehat.
Sebab pemerintahan desa yang kuat bukanlah pemerintahan yang tidak pernah dipertanyakan, melainkan pemerintahan yang mampu memberikan jawaban ketika masyarakat bertanya.
Dalam konteks pengisian BPD di wilayah Boyolali maupun daerah lainnya, transparansi sejak tahap awal patut menjadi perhatian bersama.
Jika prosedurnya memang sudah benar, keterbukaan akan membantu menjelaskan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Namun jika terdapat kekurangan administratif, kritik publik dapat menjadi momentum untuk melakukan perbaikan.
Pada akhirnya, yang perlu dijaga bukan hanya siapa yang terpilih menjadi BPD, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses yang melahirkannya.
PRESS ROOM CAFFE
-
Ketika Pencalonan BPD Tak Terdengar: Tranparansi Yang Perlu Dipertanyakan, Settingan?? -
Pokir DPRD Rp435 Juta di Desa Gentan Disorot, JPKP Dugaan Temukan Mark-Up Pengadaan 28 Paket -
BUMDes Umbul Tirah Dipertanyakan, Benarkah Belum Berbadan Hukum? Struktur Pengurus Jadi Sorotan -
Polemik BPD Gawan Berlanjut, Kades Panggil P dan W: Ada Rencana Izin Poligami, W Pertimbangkan Mundur -
Bantuan Sapi Rp400 Juta di Desa Bagor Disorot, Pengelolaan Akan Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan
BERITA VIRAL
-
Ketika Pencalonan BPD Tak Terdengar: Tranparansi Yang Perlu Dipertanyakan, Settingan??

OPINI Oleh: Sugeng Rianto Perspektif Pengamat Tata Kelola Desa Pemilihan atau pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa. BPD bukan sekadar lembaga pelengkap pemerintahan desa, melainkan memiliki fungsi strategis dalam menampung aspirasi masyarakat, membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.…
-
Pokir DPRD Rp435 Juta di Desa Gentan Disorot, JPKP Dugaan Temukan Mark-Up Pengadaan 28 Paket

LINTASINDONEWS SUKOHARJO – Penggunaan Bantuan Keuangan Berbasis Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sukoharjo berupa bantuan nonfisik di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, menjadi sorotan. Pasalnya, LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) DPW Jawa Tengah menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi penerimaan barang di lapangan. Baca Juga Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan JPKP, bantuan tersebut…
-
BUMDes Umbul Tirah Dipertanyakan, Benarkah Belum Berbadan Hukum? Struktur Pengurus Jadi Sorotan

LINTASINDONEWS BOYOLALI – Polemik pengelolaan Wisata Umbul Tirah di wilayah Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, belum berhenti. Setelah sebelumnya muncul sorotan terkait penggunaan anggaran, keberadaan kios, pungutan tiket dan parkir, kini penelusuran lanjutan mengarah pada persoalan status lahan talud hingga kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BACA JUGA: Informasi terbaru tersebut disampaikan seorang tokoh masyarakat…