LintasIndoNews.com | Kendari — PT Tristaco, angkat bicara terhadap, pemberitaan sejumlah media online di sultra, terkait tenggelamnya kapal tongkang pemuat Ore nikel yang terdampar diperairan laut, di sekitar daerah panggulawu Konut.
Melalui General Maneger PT. Tristaco, Eric, mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan Tristaco telah melanggar ketentuan pelayaran, dan harus ikut bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal, pemuat ore nikel di perairan konut.
Klarifikasi Eric via Whatsapp kepada LintasIndoNews.com (09/6/19), dia mengungkapkan Kapal TB. Layar Sakti 78/BG.SMS 303, yang berlayar dari Pelabuhan Tristaco menuju Century (Cilegon, Banten), merupakan Cargo milik PT. Golindo (Aci Mappasawang).
Dalam hal ini sebagai Shiper, yang mana dalam perjanjiannya dengan pihak pembeli (Century) dan pemilik kapal diikat dalam sebuah Kontrak Pembelian dan SPAL (Surat Perjanjian Angkutan Laut).
Dalam kontrak dan (SPAL) tersebut, terdapat pasal dan perjanjian mengenai hak dan tanggung jawab masing-masing pihak. Pihak Tristaco dalam hal ini telah melaksanakan Prosedur Pelayaran, sesuai ketentuan yang berlaku dimana Tristaco bertanggung jawab dalam Penerbitan Dokumen, dan itu sudah dilaksanakan.
Berdasarkan pemberitaan dibeberapa media online di sultra Pihak Tristaco merasa keberatan, karena, Informasi yang disampaikan lewat pemberitaan sejumlah media tersebut, membuat ketidak berimbangam antar fakta dan realita, sesuai aturan pelayaran yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam Kontrak terdapat perjanjian yang namanya FOB (seluruh kegiatan dan exicident setelah kapal berangkat menjadi tanggung jawab pembeli) dan SPAL,” Ujar Eric.
Tristaco lanjut dia, tidak pernah melakukan perjanjian Agkutan Laut. Untuk itu pihaknya meminta beberapa media dan pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
” Sebaiknya mengklarifikasi dahulu info terkait Exicident tenggelamnya kapal baru diterbitkan, ” Pinta Eric. (Edi)
Editor: Rian