Klatos Digugat Warga: Asmoro Nolo Desak Kejari Klaten Kosongkan Mal di Tengah

Klatos Digugat Warga: Asmoro Nolo Desak Kejari Klaten Kosongkan Mal di Tengah

Loading

KLATEN — Sorotan publik terhadap dugaan korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten—yang kini beroperasi dengan nama Klaten Town Square (Klatos)—kian menguat. Rabu (26/11/2025), puluhan warga yang tergabung dalam elemen masyarakat Asmoro Nolo menggelar aksi dan audiensi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten untuk mendesak penanganan tegas atas kasus tersebut.

Massa semula berkumpul di depan Klatos sebelum berjalan menuju Kantor Kejari Klaten dengan pengawalan aparat kepolisian. Mereka diterima langsung oleh Kepala Kejari Klaten, Bagus Priyonggo.

Dalam pertemuan tertutup itu, Asmoro Nolo menyampaikan desakan agar Klatos dikosongkan selama proses hukum berlangsung. Koordinator Asmoro Nolo, Joko Mursito, menegaskan bahwa objek hukum semestinya tidak beroperasi hingga perkara selesai.

“Kami ingin menunjukkan bahwa proses Klatos ini harus segera dikosongkan. Objek yang sedang berkasus ya harus dikosongkan. Kami meminta kepada kejaksaan,” ujar Joko.

Desak Penyidikan Netral dan Menyasar Semua Pihak

Selain menuntut penutupan operasional Klatos sementara, Asmoro Nolo mendesak agar penyidikan berlangsung netral dan menyeluruh. Menurut Joko, penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tidak boleh hanya mengarah kepada satu pihak.

“Seharusnya ada beberapa pihak yang ikut dalam penyidikan, tidak hanya PT MMS saja. Termasuk pihak penyewa Klatos,” tegasnya.

Ia menyebut kedatangan mereka diterima baik oleh Kejari Klaten yang berjanji akan mencari solusi terkait operasional Klatos selama proses hukum berjalan.

“Permasalahan di Klatos ini harus segera diselesaikan. Kabupaten Klaten dirugikan karena PAD dari Klatos masih menggantung,” lanjut Joko.

Kejari Klaten: Perkara Sudah Dilimpahkan

Kepala Kejari Klaten, Bagus Priyonggo, memastikan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Plasa Klaten telah tuntas di tingkat kejaksaan dan kini berada di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Sudah kami limpahkan. Tinggal menunggu penetapan hakim untuk jadwal persidangan,” ujarnya.

Menanggapi usulan pengosongan Klatos, Bagus menyatakan bahwa langkah tersebut perlu dipikirkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kita pakai ilmunya Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan permasalahan,” ucapnya.

Revitalisasi Klatos dan Polemik Berkepanjangan

Plasa Klaten merupakan aset milik Pemkab Klaten yang direvitalisasi investor pada 2023 dan kembali beroperasi sebagai Klatos sejak diresmikan pada 31 Desember 2024. Namun, revitalisasi tersebut justru berbuntut panjang akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewanya. Hingga kini, polemik hukum dan desakan publik terus berlangsung.

Koresponden|Cindy