Setengah Miliar untuk Wisata Desa Wonosegoro, Nol Rupiah untuk PAD? Kasus ini Sudah Masuk Ranah APH, Lantas Kenapa Berhenti?

Setengah Miliar untuk Wisata Desa Wonosegoro, Nol Rupiah untuk PAD? Kasus ini Sudah Masuk Ranah APH, Lantas Kenapa Berhenti?

Loading

JEJAK KASUS

BOYOLALI, Di atas kertas, pembangunan kawasan wisata desa tampak menjanjikan. Gazebo berdiri, panggung dibangun, taman ditata, embung dipercantik, hingga rumah limasan disiapkan sebagai penunjang destinasi. Namun pertanyaan yang mulai muncul dari masyarakat sederhana saja: setelah ratusan juta rupiah digelontorkan, apa hasil ekonominya bagi desa?

Berdasarkan telaah dokumen penyaluran Dana Desa Wonosegoro periode 2022–2025, sektor wisata menjadi salah satu penerima anggaran terbesar. Sedikitnya sekitar Rp457 juta dana desa dialokasikan untuk berbagai sarana penunjang wisata, mulai taman desa, gazebo, panggung, rumah limasan, talud kawasan wisata, hingga berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Jika dirinci, pada 2022 pemerintah desa menganggarkan pembangunan taman desa senilai Rp28 juta. Setahun kemudian, kegiatan taman desa kembali muncul dengan nilai Rp60.941.060. Dengan demikian, total anggaran yang tercatat untuk pembangunan taman desa yang kini menjadi satu kawasan dengan embung wisata mencapai sekitar Rp88.941.060.

Pembangunan kemudian berlanjut pada 2024 melalui sejumlah kegiatan, antara lain lampu embung Rp5.004.500, lorong bintang Rp7.100.000, sewa excavator Rp15.000.000, pondasi panggung Rp25.772.000, gazebo empat unit Rp40.000.000, gazebo dua unit Rp20.000.000, tanah urug Rp9.800.000, TPT embung Rp74.990.000, dan urug panggung Rp5.841.000.

Pada 2025, pembangunan kembali berlanjut melalui pembangunan pengadaan rumah limasan, disini terlihat rumah Limasan bekas bukan beli baru yang di beli dari seorang warga desa bandung dan panggung senilai Rp130.620.000 serta TPT kolam Rp34.231.360.

Secara keseluruhan, akumulasi anggaran sektor wisata desa dalam kurun 2022 hingga 2025 mendekati setengah miliar rupiah.

Dana desa memang dapat digunakan untuk pengembangan desa wisata. Namun dalam praktiknya, pembangunan fisik hanyalah salah satu unsur dari sebuah destinasi wisata. Keberhasilan wisata desa tidak hanya diukur dari jumlah bangunan yang berdiri, tetapi juga dari jumlah pengunjung, aktivitas ekonomi yang tercipta, keterlibatan masyarakat, pertumbuhan UMKM, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD).

Di sinilah pertanyaan publik mulai muncul.

Sebab hingga saat ini, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Desa Wonosegoro, kawasan wisata tersebut disebut belum menghasilkan PAD desa. Kepala desa menjelaskan bahwa belum ada dilelang kas desa sehingga belum terdapat pemasukan resmi yang masuk ke kas desa.

Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika pembangunan telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun lalu, kapan kawasan wisata tersebut mulai memberikan manfaat ekonomi yang terukur bagi desa?

Pertanyaan lain muncul ketika menyoroti aspek tata kelola pembangunan. Sejumlah tokoh masyarakat yang ditemui secara terpisah menyebut kepala desa bekerja secara manajemen tunggal dan lebih dominan serta dinilai kurang melibatkan unsur pemerintahan desa secara menyeluruh. Bahkan muncul informasi mengenai hubungan yang kurang harmonis antara kepala desa dengan sebagian perangkat desa.

Informasi tersebut sebelumnya juga diperoleh tim media saat melakukan penelusuran. Ketika dikonfirmasi, kepala desa mengakui keluar dari group dan dia menampik tuduhan pemblokiran kepada beberapa perangkat desa, namun ia mengakui keluar dari keluar group komunikasi WA pemerintahan desa maupun grup komunikasi BPD.

Meski demikian, kepala desa menegaskan perangkat desa tetap dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, elaknya.

Selain persoalan pengelolaan wisata, perhatian publik juga tertuju pada keberadaan prasasti pembangunan embung yang hingga kini belum terpasang. Kepala desa menyebut persoalan tersebut telah menjadi bagian dari pemeriksaan Inspektorat yang baru saja selesai dilakukan.

Menurut keterangannya, prasasti belum dibuat oleh pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut.

Kepala desa juga mengungkapkan bahwa selama menjabat dirinya telah dua kali dilaporkan oleh warga kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat. Rabu (10/6/2026).

Namun hingga kini belum terdapat informasi resmi yang diketahui publik mengenai hasil akhir maupun tindak lanjut dari berbagai laporan tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan perkembangan penanganan laporan, sementara sebagian lainnya memilih menunggu hasil resmi dari lembaga yang berwenang.

Djoni Sugara, aktivis yang menaruh perhatian pada pembangunan desa, menilai situasi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa berbagai laporan masyarakat seolah menghilang tanpa kejelasan.

Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar bangunan fisik ataupun kabar adanya pemeriksaan, melainkan keterbukaan informasi mengenai hasil pengawasan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.

“Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan kepada publik. Kalau ada rekomendasi perbaikan, juga perlu disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi bukan hanya soal memasang papan proyek atau menyusun laporan administrasi. Transparansi juga menyangkut kemampuan pemerintah menjelaskan manfaat dari setiap rupiah anggaran yang telah dibelanjakan.

Embung mungkin telah berdiri. Gazebo telah selesai dibangun tahun 2023. Rumah limasan telah tersedia. Namun bagi masyarakat, ukuran keberhasilan pembangunan wisata desa pada akhirnya bukan terletak pada banyaknya bangunan yang berdiri, melainkan pada seberapa besar manfaat yang kembali kepada desa dan warganya.

Sampai hari ini, pertanyaan itu masih menunggu jawaban. (Tim)

  • Diduga Serap Ratusan Juta Rupiah Dana Desa, Proyek TPS3R Pengkol Mangkrak, LAPAAN RI Siapkan Langkah Hukum

    Diduga Serap Ratusan Juta Rupiah Dana Desa, Proyek TPS3R Pengkol Mangkrak, LAPAAN RI Siapkan Langkah Hukum

    JEJAK KASUS SRAGEN – Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) menemukan dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) yang didanai melalui Dana Desa diduga mangkrak dan terindikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, meski telah menyerap anggaran…

  • DPP AKJII Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kapolri dan Kajagung, Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

    DPP AKJII Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kapolri dan Kajagung, Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

    OPINI JAKARTA, Teliksandi.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi bahkan mengganti Kapolri dan Jaksa Agung menyusul polemik penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP AKJII, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA,…

  • Koperasi Merah Putih: Maju dan Tidaknya Tergantung Pemerintah dan Rakyat

    Koperasi Merah Putih: Maju dan Tidaknya Tergantung Pemerintah dan Rakyat

    OPINI oleh: Sugeng Rianto Pemerhati Kebijakan Publik Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Gagasan ini layak diapresiasi karena berupaya mengembalikan koperasi kepada jati dirinya sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar lembaga simpan pinjam atau toko desa. Dalam perspektif ekonomi kerakyatan, koperasi adalah sarana untuk…