![]()
OPINI
oleh: Sugeng Rianto Pemerhati Kebijakan Publik
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Gagasan ini layak diapresiasi karena berupaya mengembalikan koperasi kepada jati dirinya sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar lembaga simpan pinjam atau toko desa. Dalam perspektif ekonomi kerakyatan, koperasi adalah sarana untuk memperkuat posisi tawar masyarakat, memperpendek rantai distribusi, serta memastikan nilai tambah hasil produksi dinikmati oleh warga desa sendiri.
Namun, keberhasilan KDMP tidak akan ditentukan oleh besarnya anggaran, megahnya bangunan, ataupun banyaknya fasilitas yang dimiliki. Faktor penentu sesungguhnya adalah kualitas tata kelola (good governance), integritas pengurus, kompetensi manajerial, serta partisipasi aktif masyarakat. Sejarah koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa banyak koperasi gagal bukan karena konsepnya keliru, melainkan karena lemahnya pengelolaan, rendahnya transparansi, dan minimnya akuntabilitas.
Oleh karena itu, masyarakat desa perlu memandang KDMP sebagai milik bersama, bukan milik pemerintah, kepala desa, ataupun kelompok tertentu. Koperasi hanya akan tumbuh apabila anggotanya aktif bertransaksi, mengawasi, memberikan masukan, dan menjaga kepercayaan. Kepercayaan adalah modal sosial yang nilainya sering kali lebih besar daripada modal finansial.
KDMP juga harus menjadi pusat aktivitas ekonomi desa. Koperasi idealnya mampu menyerap hasil panen petani dengan harga yang adil, membantu pemasaran produk UMKM, menyediakan kebutuhan produksi pertanian, membuka akses pembiayaan yang sehat, hingga menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjual barang, tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi seluruh anggota.
Di sisi lain, kritik yang membangun tetap diperlukan. Pengurus harus menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, keputusan yang tidak transparan, maupun penggunaan koperasi sebagai alat kepentingan politik. Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan efektif agar setiap rupiah yang dikelola benar-benar kembali untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Apabila KDMP berhasil, desa akan memiliki fondasi ekonomi yang lebih kuat, pendapatan masyarakat meningkat, ketergantungan terhadap tengkulak berkurang, dan kesejahteraan dapat tumbuh secara berkelanjutan. Sebaliknya, apabila gagal, yang hilang bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap gagasan besar ekonomi kerakyatan.Karena itu, keberhasilan KDMP bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat desa. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun budaya gotong royong yang produktif, profesionalisme dalam mengelola usaha, serta keberanian untuk berinovasi. Desa yang maju bukanlah desa yang selalu menerima bantuan, melainkan desa yang mampu mengelola potensi, menciptakan nilai ekonomi, dan berdiri di atas kekuatan warganya sendiri.
Pada akhirnya, KDMP bukan sekadar program pembangunan ekonomi. Ia adalah ujian bagi kemampuan bangsa dalam membuktikan bahwa semangat koperasi sebagaimana diamanatkan konstitusi masih relevan sebagai jalan menuju keadilan sosial dan kemakmuran bersama. Apabila masyarakat bersatu, pengurus bekerja dengan jujur, dan pemerintah konsisten melakukan pembinaan, maka KDMP berpotensi menjadi tonggak lahirnya desa-desa yang mandiri, berdaya saing, dan menjadi pilar utama perekonomian nasional.
BREAKING NEWS
-
DPP AKJII Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kapolri dan Kajagung, Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah -
Koperasi Merah Putih: Maju dan Tidaknya Tergantung Pemerintah dan Rakyat -
Humanis dan Rendah Hati, Kades Djudi Ingin Suara Desa Lebih Didengar dalam Menentukan Arah Pembangunan -
MBG Jangan Hanya Mengenyangkan Perut, Tetapi Harus Menghidupkan Ekonomi Rakyat -
Jangan Biarkan Program Irigasi Menjadi Proyek Formalitas, Kepala Desa Jangan Intervensi

