![]()
JEJAK KASUS
SRAGEN – Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) menemukan dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) yang didanai melalui Dana Desa diduga mangkrak dan terindikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, meski telah menyerap anggaran yang ditaksir mencapai sekitar Rp600 juta.

Temuan tersebut diperoleh setelah Tim Investigasi Dana Desa LAPAAN RI melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Investigasi dipimpin Ketua Tim Investigasi Dana Desa LAPAAN RI, Djoni Sugara, menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait kondisi TPS3R yang dinilai tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pembangunan.

“Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pencocokan dengan dokumen yang kami peroleh, terdapat sejumlah indikasi yang perlu ditindaklanjuti secara hukum. Kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Djoni Sugara, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban APBDes yang dihimpun tim investigasi, alokasi anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan TPS3R dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun anggaran.
Pada tahun 2022, Pemerintah Desa Pengkol mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,6 juta untuk pembangunan tungku pembakaran sampah, Rp62,5 juta untuk peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, serta Rp60,07 juta untuk kegiatan pengelolaan sampah terpadu.

Sementara pada tahun anggaran 2023, anggaran kembali dikucurkan untuk berbagai pekerjaan dan pengadaan, di antaranya pembangunan kolam TPS3R sebesar Rp35 juta, pengadaan mesin pres Rp40 juta, pembangunan MCK Rp15 juta, pengadaan meja, kursi, dan rak Rp25 juta, pembuatan sumur air bersih Rp7,5 juta, pengecoran lantai rumah TPS Rp12,8 juta, pagar besi Rp20 juta, pintu gerbang Rp15 juta, pengurukan lokasi Rp20 juta, serta operasional pengelolaan sampah sebesar Rp21,6 juta.

Menurut LAPAAN RI, besarnya anggaran yang telah digelontorkan tidak sebanding dengan kondisi fisik maupun fungsi TPS3R di lapangan. Oleh karena itu, lembaga tersebut menyatakan akan mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan sebelum melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Terpisah, tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Pengkol melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi.
Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Pengkol untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran maupun kondisi proyek TPS3R tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan setelah terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. (Tim)
