LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Demi pelayanan dan kemudahan kepada warga binaan dalam proses hukum yang sedang dijalani, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Purwodadi menggandeng Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH – NU) Kabupaten Grobogan dalam rangka menjalin kerja sama Pendampingan Hukum pada hari Sabtu (05/08/2023).
Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Bambang Suryanto selaku Pihak Pertama dengan Ketua LPBH – NU Kabupaten Grobogan Tandyono Adhi Tri Utomo selaku Pihak Kedua berlangsung di Posbakum Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Setelah penandatanganan kerjasama, kegiatan dilanjutkan Penyuluhan Hukum Kepada Seluruh Warga Binaan Penghuni Lapas Kelas IIB Purwodadi yang dilaksanakan di Aula Ajisaka.
Dalam sambutannya, Bambang Suryanto menyampaikan bahwa, Lapas Purwodadi telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan LPBH – NU Kabupaten Grobogan dalam memberikan Pelayanan Hukum Bagi Warga Binaan.
Dimana Warga Binaan dapat memanfaatkan Bantuan Hukum yang diberikan LPBH – NU secara maksimal karena telah terdapat Pos Bantuan Hukum LPBH – NU Kabupaten Grobogan yang terdapat di Lapas kelas IIB Purwodadi.
“Silahkan kalian manfaatkan Pos Bantuan Hukum yang telah disediakan, jangan segan-segan untuk melakukan konsultasi terkait proses hukum yang sedang kalian jalani,” tegas Plt.Kalapas kepada seluruh Warga Binaan.
Disaat yang sama, dilangsungkan dengan Penyuluhan Hukum oleh LPBH – NU Kabupaten Grobogan kepada para pencari keadilan yang meliputi ; bantuan hukum serta hak-hak tersangka, terdakwa maupun hak-hak hukum sebagai terpidana. Penyuluhan Hukum diberikan kepada para warga binaan dan tahanan di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
“Perjanjian Kerjasama tersebut bertujuan membantu setiap orang dalam memperoleh hak-hak hukumnya, baik itu sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana, serta dari setiap proses hukum mulai dari penyidikan ditingkat Kepolisian, Penuntutan ditingkat Kejaksaan hingga pada proses Peradilan,” ujar Tandyono Adhi Tri Utomo.
Tandyono Adhi Tri Utomo juga menyampaikan, melalui kerja sama tersebut diharapkan kedepan para warga binaan dan tahanan di Lapas dapat memanfaatkan Bantuan Hukum LPBH – NU Kabupaten Grobogan sebagai wadah untuk berkonsultasi terkait permasalahan perkara yang dijalani untuk memperoleh bantuan hukum, pungkasnya.
( AL. 1 – Grobogan ).