LINTASINDONEWS.COM – GROBOGAN, Perseteruan antara Kepala Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Wita dengan Sekretaris Desa Asemrudung Suraji memanas. Suraji selaku Pihak Penggugat mendaftarkan Gugatan Perkara Nomor : 91/G/2023/PTUN.SMG tanggal 29 November 2023.
Keseriusan Suraji ditunjukkan kepada publik dengan cara menempuh jalur hukum di PTUN Semarang, hingga hari Selasa (02/1/2024) Sidang masih berlanjut
Perseteruan ini buntut dari tindakan sepihak Kepala Desa Asemrudung Wita yang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sekretaris Desa atas nama dirinya dinilai cacat hukum, tegas Suraji.
Merasa pemberhentian dirinya tidak melalui mekanisme dan melanggar regulasi, Suraji menggugat Kepala Desa Asemrudung Wita di PTUN Semarang.
Ia menambahkan, agenda sidang hari Selasa (02/1/2024) yakni sidang persiapan yang mana Plt Sekdes Asemrudung Bayu Andre Setiawan diangkat pada tanggal 16 Oktober 2023. Selain itu, Plt Sekdes sebagai pihak intervensi bergabung dengan Pihak Tergugat
Dalam agenda sidang kemarin, Selasa (02/1/2024) menurut Hakim yang memeriksa perkara, memerintahkan kepada Pihak Kuasa Hukum Tergugat untuk memperbaiki Surat Kuasa karena dinilai kurang benar, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (09/1/2024), imbuh Suraji.
Dalam materi gugatan juga disebutkan bahwa pengangkatan Plt Sekdes Asemrudung tidak melalui tahapan yakni Kepala Desa Asemrudung tidak Konsultasi kepada Camat Geyer.
Hal ini tentu sangat tidak etis dan tidak dibenarkan menurut regulasi, sehingga kami menempuh jalur hukum, pungkas Suraji.
( AL.1 – Grobogan ).