Pengelolaan Hutan Program IPHPS Tergolong Gagal. Foto: Kondisi Hutan Genengsari Kabupaten Grobogan. Kamis (13/03/2025).
LINTASINDO – GROBOGAN, Ratusan hektare lahan IPHPS di Desa Genengsari Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Jawa Tengah cukup memprihatinkan. Dimana kondisi hutan yang cukup rimbun dan lestari dengan tanaman tegakan (Jati, Mahoni) diatas 80% pada sekitar 10 tahun silam, kini disulap menjadi ladang jagung dengan pengelolaan Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Pada Tahun 2018 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan izin dengan Surat Keputusan Nomor : 5215/MENLHK-PKSL/PKPS/PSL.O/8/2018 tentang Perhutanan Sosial.
Kelompok Tani Hutan (KTH) selaku penerima SK diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan perhutanan sosial dengan ketentuan yang sudah diatur dalam ketentuan.
Adapun ketentuan pengelolaan perhutanan sosial yakni lahan yang dikelola harus terdapat tanaman keras (tegakan) 50 persen, tanaman buah-buahan dan sejenisnya 30 persen, dan 20 persen tanaman musiman diantaranya jagung.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkali-kali mengeluarkan kebijakan yang cukup efektif terhadap masyarakat sekitar hutan untuk memanfaatkan lahan hutan.
Dimulai dari Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM), Kulin KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan), Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan kini KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus).
Dari kebijakan itu semua, dirasa tidak ada yang berhasil, dimana lahan hutan yang seharusnya dikelola dengan baik menurut ketentuan regulasi yang ada, tetapi pelaksanaan dilapangan cukup memprihatinkan.
Berawal dari pengelolaan hutan yang tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kondisi hutan rusak, sehingga berakibat fatal terhadap pelestarian lingkungan hidup dan sering terjadi banjir di musim hujan di Grobogan Jawa Tengah.
Dengan kondisi hutan di Wilayah Kabupaten Grobogan yang semakin memprihatinkan, Pemerintah wajib hadir untuk melakukan langkah yakni penataan dan pengelolaan hutan secara baik, dengan mencakup aspek asas manfaat, asas tepat sasaran dan asas tepat guna untuk keberlangsungan lingkungan hidup dan masyarakat luas.
Lebih dari lima tahun berjalannya Program IPHPS di Desa Genengsari Kecamatan Toroh Grobogan, tidak terlihat peningkatan jumlah tanaman tegakan (kayu putih) di lahan hutan tersebut.
Tanaman tegakan kayu putih yang sebelumnya menjadi icon di Wilayah KPH Gundih yakni penghasil minyak kayu putih, kini semakin berkurang ketersediaan bahan baku, sehingga produksi minyak kayu putih semakin menurun.
Dari kondisi semakin berkurangnya tanaman tegakan (kayu putih), Program IPHPS di Desa Genengsari masuk kategori gagal.
Meski bisa dimaknai gagal, namun dengan praktek berbagai pungutan masih diterapkan oleh oknum Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) di desa setempat.
Adanya berbagai pungutan seperti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pungutan lain dibenarkan oleh salah satu petani hutan (pesanggem) di Desa Genengsari.
“Setiap panen semua pesanggem tetap setor Pak., belum nanti bayar yang lain-lain. Saya mendapat jatah satu petak garapan sebagai anggota, dan mendapatkan satu petak lagi namun harus bayar 3 juta”, ujar salah satu pesanggem yang enggan disebut namanya, Kamis (13/03/2025).
( AL.1 – Grobogan ).