LINTASINDO ~ JATENG, Pemprov Jateng Jadi PPPK “Pendapatan yang diterima kabupaten/kota sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah mereka,” ujar Sumarno.
Hal ini berarti, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula pendapatan yang akan diterima oleh pemerintah daerah. Guna mendukung implementasi opsen pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan sistem teknologi informasi yang akan memfasilitasi transfer penerimaan pajak kendaraan bermotor ke masing-masing kabupaten/kota.
Sistem ini telah melalui tahap uji coba dan diharapkan dapat berjalan lancar saat mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Sebelum penerapan opsen, Pemprov Jawa Tengah telah melakukan berbagai upaya optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satu inisiatif yang telah dijalankan adalah kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Senilai Rp12,6 Miliar Melalui kerja sama ini, data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes untuk membantu menyebarkan informasi dan mengingatkan warga desa agar segera membayar pajak.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendekatkan layanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Selain itu, Tim Pembina Samsat Provinsi juga menjalankan Program Sengkuyung, sebuah program penagihan pajak yang dilakukan melalui pengiriman surat tagihan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak. (Red)
Artikel ini telah tayang di pikiran rakyat Jateng dengan judul “Siap-Siap Bayar Lebih Mahal! Opsen Pajak Kendaraan Diterapkan di Jateng Mulai 5 Januari 2025.
Editor: Rian